Perintah awal berqurban berkaitan dengan kisah pengorbanan penuh haru Nabi Ibrahim dan putranya Ismail. Qurban kemudian disyariatkan kepada umat Muslim sebagai salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Maka ada banyak dalil dan hadits tentang qurban, mulai dari hukum hingga tata caranya.
7 Hadits tentang Qurban yang Harus Parents Ketahui
Dirangkum dari laman Rumaysho, berikut ini sejumlah hadits penting tentang qurban yang harus Parents ketahui.
1. Hukum Berqurban
Pada dasarnya, ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum berqurban adalah wajib. Penetapan hukum tersebut berdasarkan hadits berikut ini:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
2. Sunahnya Berqurban
Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum menyembelih qurban adalah sunah muakkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah).
Pendapat ini juga termasuk pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khattab, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Adapun hadits tentang qurban yang menjadi dasar penetapan ibadah tersebut dihukumi sunah muakkad adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah)
Dalam hadits tersebut dikatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”. Oleh para ulama pernyataan ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.
Selain itu, alasan tidak wajibnya qurban berdasarkan apa yang dilakukan Abu Bakar dan Umar. Kedua sahabat terbaik Rasulullah itu tidak menyembelih qurban selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib.
Abu Bakar dan Umar melakukannya karena mereka paham bahwa Rasulullah sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi, tidak ada satu pun sahabat lain yang menyelisihi pendapat keduanya.
Singkat kata, berqurban memang tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan serutama bagi mereka yang mampu. Hal ini sebagaimana diterangkan hadits pertama di atas.
3. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Selanjutnya adalah hadits tentang qurban berkaitan dengan waktu penyembelihan. Secara fiqih, waktu sah berkurban yaitu sejak setelah shalat id dan selama tiga hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah).
Dua dalil berikut ini yang menjadi dasar penetapan hukum tersebut.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.’” (HR. Bukhari no. 5546)
Adapun mereka yang menyembelih hewan qurban sebelum shalat id, maka qurbannya dianggap tidak sah.
عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ »
“Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, ‘Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘id, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut bismillah.’” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960)
4. Hadits tentang Memperlakukan Hewan Qurban dengan Baik
Rasulullah dikenal sebagai sosok yang paling penyayang. Bahkan anjuran Beliau untuk bersikap penuh kasih sayang tak hanya ditujukan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada makhluk lain termasuk hewan qurban.
Dari Syaddad bin Aus ra, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955)
Menurut Imam Nawawi, ada beberapa contoh tindakan yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih, yaitu:
- Menajamkan pisau agar proses penyembelihan berlangsung cepat, sehingga hewan tidak merasa kesakitan.
- Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
- Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya.
5. Larangan Menjual Daging Qurban Maupun Kulitnya
Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits dari Abu Sa’id ra, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban). Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if)
Ada pula hadits dari Abu Hurairah ra yang berbunyi:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
6. Larangan Memberikan Daging Qurban sebagai Upah bagi Tukang Jagal
Memberikan upah kepada tukang jagal dari hasil qurban juga tidak dibenarkan. Ali bin Abi Thalib ra mengatakan:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا».
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’” (HR. Muslim, no. 1317)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.
7. Hadits tentang Bacaan Saat Menyembelih Hewan Qurban
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -.
Dari Anas bin Malik ra, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih).”
Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih). Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966)
Adapun dalam lafazh Muslim disebutkan bahwa beliau mengucapkan “Bismillah wallahu Akbar” (dengan nama Allah dan Allah Maha Besar).
****
Nah, itulah hadits tentang qurban yang membahas hukum hingga tata cara berqurban. Semoga ulasan ini bermanfaat, ya, Parents.
Baca juga:
Gapai Keutamaan, Ini 7 Ibadah Sunnah Saat Idul Adha Selain Berkurban
Cerita Anak Islami: Sejarah Qurban Idul Adha, Nabi Ismail Disembelih Ayahnya
Ajarkan tentang kesabaran kepada anak dari kisah Nabi Ibrahim AS
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.