Kehilangan SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa dialami siapa pun dan kapan pun. Padahal setiap orang yang berkendara wajib memiliki SIM. Maka penting untuk mengetahui cara mengurus SIM hilang.
Penyebab kehilangan SIM bisa beragam, bisa karena dompet yang kecopetan, hingga hilang dalam musibah kebakaran. Apa pun penyebabnya, Parents tetap harus tetap mengurusnya.
Apalagi bagi Parents yang aktif berkendara setiap hari. Mengendari kendaraan tanpa membawa SIM bisa membuat Parents dikenai tilang karena melanggar peraturan.
Saat ini mengurus dokumen hilang bukanlah sesuatu yang terlalu sulit dan merepotkan, jadi Parents tidak perlu menggunakan biro jasa untuk mengurusnya. Semua bisa dilakukan sendiri hanya dengan meluangkan waktu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mendapat SIM Baru
Sumber: Pexels
Sebelum mengurus penggantian SIM yang hilang, Parents sebaiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu. Dokumen yang dibutuhkan sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan dokumen saat memperpanjang SIM.
Akan tetapi, karena SIM hilang, jadi Parents perlu menyiapkan dokumen pendukung. Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru:
- Fotokopi SIM yang hilang
- Fotokopi KTP
- KTP asli
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian
Artikel terkait: Cara Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biayanya, Para Ayah Perlu Tahu!
Cara Mengurus SIM Hilang
Sebelum mengurus SIM yang hilang, ada baiknya Parents berusaha untuk mengingat kembali, apakah SIM yang Parents miliki benar-benar hilang atau hanya lupa menyimpan. Sebab, saat SIM hilang, Anda benar-benar harus mengikuti semua prosedur yang berlaku untuk mendapatkan SIM baru.
Prosedur pengurusan SIM yang hilang tidaklah sulit. Berikut ini beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mendapat SIM baru.
1. Cara Pertama Mengurus SIM Hilang dengan Membuat Surat Laporan Kehilangan
Sumber: Pexels
Langkah pertama yang perlu Parents lakukan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Di sana Anda bisa melaporkan kehilangan yang dialami.
Bukan hanya SIM, Parents juga bisa melaporkan barang lain yang ikut hilang bersama SIM. Anda wajib menceritakan secara lengkap kronologi kehilangan dan lokasi hilangnya SIM.
Kemudian polisi akan memberikan surat laporan kehilangan yang harus Parents bawa untuk melakukan prosedur selanjutnya.
2. Mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
Sumber: Pexels
Setelah mengantongi surat laporan kehilangan dari kepolisian, selanjutnya Parents perlu mendatangi SATPAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Saat mendatangi SATPAS, Parents harus menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
Selanjutnya akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran secara lengkap. Kemudian Anda tinggal menyerahkan dokumen dan formulir tersebut kepada petugas untuk diperiksa.
Artikel terkait: Tak hanya iuran naik, sanksi menunggak BPJS bisa susah urus SIM dan Paspor!
3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Sumber: Pexels
Ketika formulir pendaftaran sudah diserahkan, selanjutnya petugas akan memverifikasi data yang sesuai dengan SIM lama. Petugas akan memastikan data Anda seperti nama, tanggal lahir, dan alamat sudah sesuai.
Setelah dinyatakan cocok dan terverifikasi, Parents akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Kemudian juga tanda tangan pada SIM baru.
4. Mengambil SIM Baru
Sumber: vctonline
Setelah semua prosedur dijalani, Parents hanya perlu ke loket pengambilan SIM dan menunggu nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM baru yang sudah jadi. Saat mengambil SIM, pastikan semua data yang tertera pada SIM sudah sesuai ya, Parents.
Artikel terkait: Hati-hati menjaga paspor, jika hilang bisa kena denda 1 juta rupiah!
5. Cara Mengurus SIM Hilang Selanjutnya Adalah Membayar Biaya Pembuatan SIM Baru
Sumber: Pexels
Tahap terakhir yang perlu dilakukan adalah membayar biaya pembuatan SIM baru. Biaya yang harus dibayarkan saat membuat SIM baru yang hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM.
Melansir Kompas.com, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2016 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya SIM yang akan dibebankan yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B. Sedangkan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000, dan untuk SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
Akan tetapi, besaran biaya ini belum ditambah dengan biaya asuransi dan kesehatan yang juga jadi salah satu persyaratan bagi pemohon SIM. Di samping itu, Parents pun tidak perlu melakukan tes ulang, baik tes teori maupun tes praktik untuk memperoleh SIM baru.
Nah, itulah cara mengurus SIM hilang yang bisa Anda lakukan sendiri. Mudah, bukan? Parents sebaiknya segera mengurus SIM yang hilang agar bisa kembali berkendara dengan tenang tanpa berisiko untuk ditilang.
Baca juga:
Tak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online
Tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Parents wajib tahu!
Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.