TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Bacaan 4 menit
Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Buku nikah merupakan dokumen penting yang paling jarang digunakan. Tapi jika hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya. Begini caranya!

Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting yang didapatkan seseorang sebagai bukti sudah menikah. Buku ini paling jarang digunakan, tapi keberadaannya sangat penting. Jadi kalau sampai hilang, Anda harus segera mengurusnya.

Mungkin Parents berpikir cara mengurus buku pernikahan yang hilang atau rusak sulit dan merepotkan. Tidak, kok. Melansir dari Kontan, begini cara mengurus buku bukti pernikahan Anda yang hilang atau rusak.

Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Mengurus Langsung di KUA dan Gratis!

buku nikah

Apabila dokumen penting ini rusak, Anda harus segera menggantinya ke KUA. Image: Kompas.com

Buku nikah hilang entah ke mana. Coba diingat-ingat dulu, di mana Anda menyimpannya terakhir kali, Parents. Bisa jadi Anda lupa. Atau, buku nikah sudah ditemukan hanya saja sudah dalam kondisi rusak. Entah itu dimakan rayap, kebanjiran, atau terbakar tidak sengaja. Yuk, urus ulang!

Dokumen ini merupakan bukti pernikahan Anda dan pasangan yang sah secara agama dan negara. Jadi kalau sampai hilang atau rusak, harus segera diurus pembuatannya yang baru.

Menurut situs resmi Kementerian Agama, buku nikah yang hilang atau rusak bisa diganti di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda mendaftarkan dan mencatatkan pernikahan (sesuai Pasal 35 Permenag 11/2007).  

Dan saat mengurusnya, Anda tidak akan dipungut biaya, alias gratis!

Artikel terkait: Foto buku nikahnya beredar, Aura Kasih menikah dengan bule Brazil

Prosedur Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

buku nikah

Buku Pernikahan adalah dokumen penting yang membuktikan perkawinan Anda resmi dan diakui negara. Image: Kompas.com

Prosedur pengurusan buku pernikahan yang rusak atau hilang tidaklah rumit. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan sendiri. Seperti mengutip dari akun resmi Instagram Bimas Islam Kementerian Agama, berikut ini beberapa cara mendapatkannya.

Jika buku nikah rusak:

  • Datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak
  • Siapkan KTP Anda dan pasangan (asli dan fotokopi 2 lembar)
  • Pas foto Anda dan pasangan ukuran 2×3 berlatar biru (masing-masing 2 lembar)

Jika buku nikah hilang:

  • Datang ke KUA membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Siapkan Siapkan KTP Anda dan pasangan (asli dan fotokopi 2 lembar)
  • Pas foto Anda dan pasangan ukuran 2×3 berlatar biru. 

Setelah semua dokumen yang diperlukan diperoleh pihak KUA, mereka akan mengeluarkan duplikat buku nikah Anda.

Untuk keterangan lebih lengkap, Anda bisa menghubungi nomor pengaduan di 08111890444 (WA). 

Artikel terkait: Pentingnya Membuat Perjanjian Pra Nikah, Parents Harus Tahu!

Jika Buku Nikah Tidak Bisa Dibuktikan di KUA

Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Mengurus buku pernikahan yang tidak tercatat di KUA.

Kesalah bisa saja terjadi, dan KUA tidak bisa menemukan dokumen duplikat buku pernikahan Anda. Jika kondisinya demikian, maka perkawinan Anda bisa dinyatakan tidak sah karena tidak bisa dibuktikan keabsahannya secara tertulis.

Disarankan agar Anda segera mengajukan Itsbat Nikah di pengadilan agama (PA). Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat 2 yang menyatakan, “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama”.

Menurut pasal ini juga diterangkan bahwa salah satu tugas PA adalah mengatur Itsbat Nikah, selain mengurus perkawinan, perceraian, hilangnya buku atau akta pernikahan, serta menilai sah atau tidaknya syarat perkawinan.

Artikel terkait: Maraknya Nikah Siri – Seberapa Penting Status Pernikahan?

Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Dokumen pernikahan harus segera diurus untuk membuktikan perkawinan yang sah.

Berikut ini beberapa syarat dalam mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama:

  • Mendapatkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah bahwa Anda sudah menikah
  • Mengurus surat keterangan bahwa Anda sudah menikah dan belum dicatatkan PA dari KUA setempat
  • Membuat surat permohonan itsbat dan menyerahkannya ke kantor PA setempat
  • Siapkan fotokopi KTP pemohon itsbat nikah
  • Membayar biaya perkara dan lain-lain yang ditentukan hakim dalam persidangan

Jika permohonan Anda disetujui hakim, maka status pernikahan Anda dan pasangan telah disahkan dan dicatat secara resmi. Anak-anak Anda pun akan mendapatkan hak-haknya dengan perkawinan tersebut.

***

Cerita mitra kami
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga

Itulah ulasan mengenai pengurusan buku nikah yang rusak atau hilang. Semoga bermanfaat ya. 

Baca juga:

Kartu nikah mulai diluncurkan, apa bedanya dengan buku nikah?

Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya

 

Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ester Sondang

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Bagikan:
  • Niat Puasa Qadha, Ketentuan dan Tata Caranya yang Benar

    Niat Puasa Qadha, Ketentuan dan Tata Caranya yang Benar

  • 100 Ayat Alkitab tentang Kasih yang Tulus dan Tanpa Batas

    100 Ayat Alkitab tentang Kasih yang Tulus dan Tanpa Batas

  • Sering Diucapkan saat Ada Figur Publik Meninggal, Ini Arti Rest in Peace

    Sering Diucapkan saat Ada Figur Publik Meninggal, Ini Arti Rest in Peace

  • Niat Puasa Qadha, Ketentuan dan Tata Caranya yang Benar

    Niat Puasa Qadha, Ketentuan dan Tata Caranya yang Benar

  • 100 Ayat Alkitab tentang Kasih yang Tulus dan Tanpa Batas

    100 Ayat Alkitab tentang Kasih yang Tulus dan Tanpa Batas

  • Sering Diucapkan saat Ada Figur Publik Meninggal, Ini Arti Rest in Peace

    Sering Diucapkan saat Ada Figur Publik Meninggal, Ini Arti Rest in Peace

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti