TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Bacaan 4 menit
Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Buku nikah merupakan dokumen penting yang paling jarang digunakan. Tapi jika hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya. Begini caranya!

Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting yang didapatkan seseorang sebagai bukti sudah menikah. Buku ini paling jarang digunakan, tapi keberadaannya sangat penting. Jadi kalau sampai hilang, Anda harus segera mengurusnya.

Mungkin Parents berpikir cara mengurus buku pernikahan yang hilang atau rusak sulit dan merepotkan. Tidak, kok. Melansir dari Kontan, begini cara mengurus buku bukti pernikahan Anda yang hilang atau rusak.

Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Mengurus Langsung di KUA dan Gratis!

buku nikah

Apabila dokumen penting ini rusak, Anda harus segera menggantinya ke KUA. Image: Kompas.com

Buku nikah hilang entah ke mana. Coba diingat-ingat dulu, di mana Anda menyimpannya terakhir kali, Parents. Bisa jadi Anda lupa. Atau, buku nikah sudah ditemukan hanya saja sudah dalam kondisi rusak. Entah itu dimakan rayap, kebanjiran, atau terbakar tidak sengaja. Yuk, urus ulang!

Dokumen ini merupakan bukti pernikahan Anda dan pasangan yang sah secara agama dan negara. Jadi kalau sampai hilang atau rusak, harus segera diurus pembuatannya yang baru.

Menurut situs resmi Kementerian Agama, buku nikah yang hilang atau rusak bisa diganti di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda mendaftarkan dan mencatatkan pernikahan (sesuai Pasal 35 Permenag 11/2007).  

Dan saat mengurusnya, Anda tidak akan dipungut biaya, alias gratis!

Artikel terkait: Foto buku nikahnya beredar, Aura Kasih menikah dengan bule Brazil

Prosedur Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

buku nikah

Buku Pernikahan adalah dokumen penting yang membuktikan perkawinan Anda resmi dan diakui negara. Image: Kompas.com

Prosedur pengurusan buku pernikahan yang rusak atau hilang tidaklah rumit. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan sendiri. Seperti mengutip dari akun resmi Instagram Bimas Islam Kementerian Agama, berikut ini beberapa cara mendapatkannya.

Jika buku nikah rusak:

  • Datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak
  • Siapkan KTP Anda dan pasangan (asli dan fotokopi 2 lembar)
  • Pas foto Anda dan pasangan ukuran 2×3 berlatar biru (masing-masing 2 lembar)

Jika buku nikah hilang:

  • Datang ke KUA membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Siapkan Siapkan KTP Anda dan pasangan (asli dan fotokopi 2 lembar)
  • Pas foto Anda dan pasangan ukuran 2×3 berlatar biru. 

Setelah semua dokumen yang diperlukan diperoleh pihak KUA, mereka akan mengeluarkan duplikat buku nikah Anda.

Untuk keterangan lebih lengkap, Anda bisa menghubungi nomor pengaduan di 08111890444 (WA). 

Artikel terkait: Pentingnya Membuat Perjanjian Pra Nikah, Parents Harus Tahu!

Jika Buku Nikah Tidak Bisa Dibuktikan di KUA

Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Mengurus buku pernikahan yang tidak tercatat di KUA.

Kesalah bisa saja terjadi, dan KUA tidak bisa menemukan dokumen duplikat buku pernikahan Anda. Jika kondisinya demikian, maka perkawinan Anda bisa dinyatakan tidak sah karena tidak bisa dibuktikan keabsahannya secara tertulis.

Disarankan agar Anda segera mengajukan Itsbat Nikah di pengadilan agama (PA). Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat 2 yang menyatakan, “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama”.

Menurut pasal ini juga diterangkan bahwa salah satu tugas PA adalah mengatur Itsbat Nikah, selain mengurus perkawinan, perceraian, hilangnya buku atau akta pernikahan, serta menilai sah atau tidaknya syarat perkawinan.

Artikel terkait: Maraknya Nikah Siri – Seberapa Penting Status Pernikahan?

Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Dokumen pernikahan harus segera diurus untuk membuktikan perkawinan yang sah.

Berikut ini beberapa syarat dalam mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama:

  • Mendapatkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah bahwa Anda sudah menikah
  • Mengurus surat keterangan bahwa Anda sudah menikah dan belum dicatatkan PA dari KUA setempat
  • Membuat surat permohonan itsbat dan menyerahkannya ke kantor PA setempat
  • Siapkan fotokopi KTP pemohon itsbat nikah
  • Membayar biaya perkara dan lain-lain yang ditentukan hakim dalam persidangan

Jika permohonan Anda disetujui hakim, maka status pernikahan Anda dan pasangan telah disahkan dan dicatat secara resmi. Anak-anak Anda pun akan mendapatkan hak-haknya dengan perkawinan tersebut.

***

Cerita mitra kami
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Memberikan Sogokan untuk Anak, Boleh atau Tidak, Ya?
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
Serunya theAsianparent on the Go 2025 di Bekasi, Banyak Talk Show Bermanfaat!
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
MY BABY dan theAsianparent Indonesia Meriahkan Hari Ibu Lewat Acara Spesial 'Mari Rayakan Ibu'
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga
Bangga jadi Bunda, Apresiasi Peran Penting untuk Keluarga

Itulah ulasan mengenai pengurusan buku nikah yang rusak atau hilang. Semoga bermanfaat ya. 

Baca juga:

Kartu nikah mulai diluncurkan, apa bedanya dengan buku nikah?

Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya

 

Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ester Sondang

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Bagikan:
  • Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

    Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

  • 11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

    11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

  • Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

    Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

  • Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

    Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

  • 11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

    11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

  • Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

    Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti