Ramadan sebentar lagi, yang artinya umat Muslim Indonesia pun akan menyambut tradisi mudik menjelang Idulfitri. Untuk tahun 2022 ini, ada syarat yang harus dipenuhi para pemudik sebelum berlebaran di kampung halaman masing-masing, yakni melakukan vaksin booster. Lantas, bagaimana cara daftar vaksin booster? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Artikel Terkait: Termasuk Kelompok Rentan, Ini Aturan Baru Vaksin Booster untuk Lansia
Dua Cara Daftar Vaksin Booster
Sebelum mendaftar vaksin booster, lebih dulu masyarakat juga harus melakukan dua kali vaksin serta mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya, bagi masyarakat yang sudah dua kali vaksin, maka diperbolehkan melakukan vaksin booster.
Perlu diketahui bahwa vaksin booster ini merupakan program pemerintah yang diberikan gratis untuk masyarakat Indonesia. Sehingga, berhati-hatilah terhadap modus penipuan vaksin booster berbayar, ya, Parents!
Apabila Parents termasuk dalam kelompok prioritas, Parents bisa segera cek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Artikel Terkait: Vaksin Booster untuk Penyintas COVID-19, Kapan Sebaiknya Dilakukan?
1. Daftar Vaksin Booster di Website Peduli Lindungi
- Masuk ke web pedulilindungi.id
- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukan nama lengkap dan NIK.
2. Daftar Vaksin Booster Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun Anda yang sudah terdaftar sebelumnya
- Klik menu profil
- Pilih status vaksinasi & hasil tes COVID-19
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi milik Anda
- Bagi Anda yang ingin cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu: Riwayat dan Tiket Vaksin
Daftar Vaksin Booster dengan Datang Langsung ke Lokasi Vaksinasi Terdekat
Apabila Parents belum terdaftar atau masuk ke dalam kelompok prioritas untuk mendapatkan tiket vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi, maka tak perlu khawatir. Parents bisa langsung mendatangi ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah tempat tinggal Parents dengan membawa KTP dan surat bukti vaksin dosis 1 juga dosis 2.
Vaksinasi booster ini diberikan secara gratis di fasilitas-fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas, Rumah Sakit (RS) Pemerintah, dan RS Pemerintah Daerah (RSUD).
Artikel Terkait: Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksin COVID-19 Booster untuk Ibu Hamil
Vaksin Booster untuk Ibu Hamil
Bagi Bunda yang sedang hamil dan ingin mudik, tak perlu khawatir. Sebab, vaksin booster aman untuk ibu hamil. Melansir dari CNNIndonesia.com, selain ibu hamil, pemerintah memprioritaskan warga lanjut usia dan warga yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid dengan immunocompromised. Sementara untuk masyarakat umum berusia di atas 18 tahun ke atas diberikan kesempatan booster pada awal Februari 2022.
Merujuk pada Kartu Kendali Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan/Booster Khusus Ibu Hamil, berikut syarat vaksinasi booster boleh diberikan pada ibu hamil:
- Suhu > 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai suhu normal.
- Jika tekanan darah > 140/90 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang 5 sampai 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, vaksinasi ditunda.
- Apabila usia kehamilan kurang dari 13 minggu, vaksinasi ditunda.
- Jika ibu memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, hingga pandangan kabur, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.
- Ibu hamil yang memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes melitus, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, hingga penyakit hati, tetapi dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
- Ibu hamil yang mengidap penyakit autoimun seperti lupus, tetapi dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
- Apabila ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, maka vaksinasi ditunda.
- Jika ibu hamil sedang mendapat pengobatan immunosuppressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi, maka vaksinasi ditunda.
- Jika ibu hamil pernah terkonfirmasi menderita COVID-19, maka vaksinasi ditunda sesuai ketentuan.
Nah, itulah cara daftar vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi atau datang langsung ke lokasi. Apakah Parents juga berencana untuk mudik lebaran tahun inI?
Baca Juga:
Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Menerima Booster, Ini Syaratnya
Vaksin Booster Direncanakan Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Ada Wacana Vaksin Booster COVID-19 Dosis Keempat, Ini Kata Wamenkes
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.