Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang cukup rentan terinfeksi Virus Corona. Melihat urgensinya, kini vaksin COVID-19 untuk ibu hamil sudah boleh diberikan mulai 2 Agustus 2021.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Adapun jenis vaksin yang digunakan ialah yaitu vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai dengan ketersediaan.
Pelaksanaan Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan terbitnya surat edaran mengenai vaksinasi ibu hamil. “Benar,” kata Nadia saat dikonfirmasi.
Angka dan kondisi ibu hamil yang terpapar COVID-19 diketahui kian meningkat trennya. Di sejumlah kota besar, kondisi ibu hamil bergejala berat atau severe case ini pun semakin sering terjadi.
Hal inilah yang menjadi salah satu latar belakang surat edaran dan vaksinasi secepatnya dilakukan. Agenda ini pun telah melalui serangkaian diskusi dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)
“Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” demikian isi surat edaran tersebut.
Artikel Terkait: Kabar Gembira! POGI Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi COVID-19, Ini Syaratnya!
Prosedur Pemberian Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil
Pada pelaksanaannya, vaksinasi untuk ibu hamil memiliki prosedur yang tak jauh berbeda dari kategori biasa pada umumnya. Sebelum melakukan vaksinasi, ibu hamil akan melewati serangkaian pemeriksaan atau skrining. Mulai dari pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, dan riwayat penyakit pun dilakukan.
Dosis pertama dimulai pada trimester kedua kehamilan. Kemudian, pemberian dosis vaksinasi kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Lalu, apa saja, ya, syarat-syaratnya?
Artikel Terkait: Virus Corona Inggris B117 Ditemukan di Indonesia, Ampuhkah Vaksin yang Sudah Ada?
Syarat Vaksinasi bagi Ibu Hamil
Inilah berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil untuk bisa mendapatkan vaksinasi.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester kedua yakni sekitar 14-28 minggu serta ibu hamil trimester ketiga atau sekitar 29 sampai dengan aterm.
- Tekanan darah ibu hamil tidak di atas 140/90 mmHg, bumil pun dianjurkan untuk dirujuk ke rumah sakit.
- Bila kondisi ibu hamil bergejala kaki bengkak, nyeri ulu hati, sakit kepala, hingga pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk mendapatkan vaksin, lalu dirujuk ke rumah sakit.
- Ibu hamil dengan penyakit bawaan seperti diabetes, penyakit jantung, asma, hipertiroid, penyakit paru, HIV, ginjal kronis, atau penyakit hati harus berada dalam kondisi yang terkontrol.
- Ibu hamil yang mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan melalui pemeriksaan serta persetujuan dokter.
- Bila memiliki riwayat alergi berat sebaiknya dipantau secara khusus, terutama pasca vaksinasi untuk mengantisipasi efek samping tertentu.
Artikel Terkait: Vaksinasi Gotong Royong: Jadwal Pelaksanaan, Harga, dan Jenis Vaksin yang Dipakai
Itulah kabar dan syarat mendapatkan vaksin COVID-19 untuk ibu hamil. Selain vaksinasi sesuai dengan anjuran dokter, mari kita selalu memperhatikan berbagai protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun. Dimulai dari diri sendiri dan keluarga terdekat untuk memutus rantai penularan Virus Corona.
Jika Parents ingin berdiskusi seputar pola asuh, keluarga, dan kesehatan serta mau mengikuti kelas parenting gratis tiap minggu bisa langsung bergabung di komunitas Telegram theAsianparent.
Baca Juga:
Screening COVID-19 pada Ibu Hamil, Kapan Harus Dilakukan dan Bagaimana Prosedurnya?
Penelitian Ungkap Ibu Hamil Bisa Transfer Antibodi COVID-19 ke Janin, Ini Penjelasannya
Benarkah Ibu Hamil Perlu Tes COVID-19 Setiap Minggu? Ini Penjelasan Dokter