Di tengah lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia yang turut menyasar usia muda, beredar kabar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan vaksin COVID-19 untuk remaja. Yakni vaksin buatan PT Bio Farma dari bulk Sinovac.
Kabar adanya vaksin COVID-19 untuk remaja 12-17 tahun ini di antaranya berasal dari unggahan akun Instagram @drningz.
“Vaksin pada remaja usia 12-17 tahun dalam waktu dekat akan dimulai menggunakan vaksin Sinovac, berdasarkan rekomendasi izin dari BPOM. Mari kita dukung percepatan dan perluasan cakupan vaksin untuk membantu pengendalian pandemi,” bunyi unggahan akun @drningz, Minggu 27 Juni 2021.
Hanya saja, pemilik akun, RA Adaninggar,dr,SpPD memaparkan, penggunaan vaksin untuk anak usia di bawah 12 tahun belum diizinkan.
“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sementara ini belum diizinkan. Ditunggu saja rekomendasi berdasarkan kajian berikutnya karena data dan ilmu pengetahuan akan selalu update dan berkembang,” imbuh pemilik National Board Certified Internist dan Health Educator itu.
Alasan BPOM Menyetujui Pemberian Vaksin COVID-19 untuk Remaja
Surat BPOM yang berisi mengenai izin penggunaan vaksin COVID-19 tertuang dalam Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T mengenai Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat yang mereka kirim ke Bio Farma, 27 Juni 2021.
Dalam surat itu, BPOM merekomendasikan untuk menerima usulan penggunaan vaksin corona kepada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ML. Ada beberapa pertimbangan yang mereka gunakan dalam menerima usulan penggunaan vaksin untuk golongan usia tersebut, di antaranya:
- Profil imunogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) yang lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/0,5 mL).
- Dari data keamanan uji klinik fase I dan Fase II, profil AE sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun yang tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun.
- Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa.
Poin lainnya yang disoroti BPOM untuk memberikan izin vaksin Corona untuk remaja 12-17 tahun adalah meningkatnya kasus COVID-19 anak. Angka kematian Corona anak disebut BPOM mencapai 30 persen di rentang usia 10-18 tahun.
“Data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen,” tulis surat tersebut.
Sementara itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito, maupun juru bicara Vaksinasi BPOM Lucia Rizka Andalusia saat dimintai Kontan untuk memastikan soal kabar persetujuan edar vaksin corona untuk remaja 12-17 tahun ini belum memberikan tanggapan.
Begitu juga dengan Dra Togi Junice Hutadjulu Apt MHA Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif tak menjawab saat Detik.com meminta konfirmasi.
Menkes Budi Gunadi Telah Mengkaji Vaksin Sinovac-Pfizer untuk Remaja
Sebelum beredarnya kabar BPOM mengizinkan penggunaan vaksin COVID-19, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah lebih dulu mensinyalir hal tersebut.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat 25 Juni 2021, Menkes mengungkapkan, saat ini Kementerian Kesehatan tengah mengkaji penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac dan Pfizer untuk usia anak dan remaja di bawah 18 tahun.
Hal tersebut dilakukan setelah banyaknya temuan pasien virus corona usia muda yang mengalami perburukan kondisi.
Sementara ketentuan program vaksinasi nasional yang berjalan saat ini masih menyasar sebanyak 60-70 persen penduduk Indonesia atau sebanyak 181.554.465 warga usia di atas 18 tahun.
“Kita sedang mengkaji vaksin-vaksin mana yang sudah memiliki EUA (Izin Penggunaan Darurat) untuk usia muda. Yang sudah kita amati ada dua di list kita, satu Sinovac yang bisa umur 3-17 tahun dan satu lagi Pfizer yang bisa umur 12-17 tahun,” jelas Menkes.
Kematian Anak Remaja karena COVID-19 Tinggi
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan, seperti melansir dari CNN, mengungkapkan tingkat kematian pasien anak berusia 0-18 tahun yang terpapar virus COVID-19 di Indonesia paling banyak terjadi jika dibandingkan negara lain.
Bila dilihat dari data sebaran usia kasus COVID-19 di laman Satgas Penanganan Covid-19 RI per 24 Juni 2021, dapat dilihat setidaknya 1,2 persen anak berusia di bawah 18 tahun di Indonesia meninggal akibat terinfeksi Virus Corona.
Kasus kematian itu bila dihitung secara kumulatif, maka 1,2 persen itu kurang lebih 671 anak Indonesia. Rinciannya hampir mirip, yaitu 0,6 persen dari usia 0-5 tahun, dan 0,6 persen lainnya dari usia 5-18 tahun.
Kondisi itu menunjukkan, angka kematian balita terpapar COVID-19 lebih tinggi dari anak usia lain. Hal tersebut didapat bila dibandingkan dari data kedua kelompok yang terpapar COVID-19, jumlahnya lebih besar dialami oleh anak usia 5-18 tahun.
Rinciannya, pada usia 0-5 tahun sebanyak 2,9 persen atau 59.565 balita terpapar COVID-19. Sementara itu, Satgas mencatat 9,7 persen atau sekitar 199.237 anak usia 5-18 tahun terpapar Virus Corona.
Dengan catatan tersebut, kasus COVID-19 balita yang hanya 30 persen dari kasus usia 5-18 tahun menghasilkan jumlah kematian yang nyaris sama.
Itulah kabar mengenai BPOM yang telah menyetujui penggunaan vaksin COVID-19, vaksin buatan PT Bio Farma dari bulk Sinovac kepada remaja usia 12-17 tahun.
Semoga saja langkah pemerintah untuk pemberian vaksin COVID-19 kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk untuk remaja, bisa menanggulangi lonjakan angka kasus akibat virus corona ini, ya, Parents!
Baca jug:
Vaksin Astrazeneca Sebabkan Pembekuan Darah? Cek Faktanya di sini!
Nakes Hamil Meninggal Dunia Akibat Terpapar COVID-19, Suami Menangis di Samping Jenazah
5 Fakta Liza Putri Noviana, Nakes Wisma Atlet Pertama yang Gugur Karena COVID-19
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.