Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kemunculan uang baru. Uang tersebut berbeda dengan mata uang rupiah yang beredar selama ini, karena menggunakan satu digit angka. Video tentang uang baru nominal 1.0 itu ramai dibagikan menjelang hari raya Idul Fitri 2021.
Lalu apakah uang baru tersebut adalah uang resmi yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah? Dari manakah uang baru nominal 1.0 berasal? Berikut adalah ulasannya.
5 Fakta Uang Baru Nominal 1.0, Apakah Bisa Digunakan?
1. Viral di TikTok
Sumber: TikTok
Sejak akhir minggu pertama bulan Mei, sebuah video yang menunjukkan uang nominal 1.0 beredar di media sosial dan ramai dibagikan masyarakat. Salah satu yang mengunggahnya adalah akun @PuspoTV di TikTok.
Video tersebut memperlihatkan selembar kertas dengan nominal yang terbilang unik, yakni 1.0 (satu koma nol) bergambar seorang perempuan yang tengah menarikan tarian tradisional Tari Pendet. Sementara di baliknya ada gambar berbeda, yakni peta negara Indonesia dan gambar kapal layar. Uang tersebut berwarna merah dan hijau lengkap dengan hologram khas uang rupiah.
“Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya? Hayoo udah ada yang punya belum?” tulis sang empunya video.
Komentar dari warganet menanggapi video tersebut pun bermacam-macam. Ada yang menyebut belum pernah melihatnya sebelumnya, dan ada juga yang bingung dengan nominal baru yang tercantum.
“Uang apalagi ini kak? Yang 75 ribu aja belum pernah memiliki,” tulis akun Olga Metasari Setiaw.
“Berarti ini sama dengan 10 ribu? Karena redenominasi itukan pemangkasan 3 angka nol? Wih serasa make dollar, dollar Indonesia,” komentar Alexander J.R Jongcheeveevat.
“Jangankan punya, ini aja baru pernah lihat,” timpal akun linlinn.
2. Uang Baru Nominal 1.0 Adalah House Note
Sumber: Instagram @peruri.indonesia
Takut menimbulkan kesalahpahaman dalam masyarakat, akun Instagram resmi dari Peruri atau Perum Percetakan Uang Republik Indonesia pun angkat bicara. Pihak Peruri menyebut uang baru nominal 1.0 tersebut adalah house note.
Apa itu house note? Menurut keterangan dari Peruri, house note adalah uang specimen atau uang contoh yang diterbitkan oleh banknote printer/perusahaan pencetak uang. House note ini memiliki fungsi untuk mempromosikan kemampuan mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.
Peruri menerbitkan House Note ini sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri.
3. Salah Satu dari 3 Seri House Note
Sumber: Instagram @peruri.indonesia
Peruri juga menjelaskan bahwa pihaknya juga mencetak house note yang berbeda selain dari house note 1.0, yakni house note 2.0 dan 3.0. Masing-masing memiliki gambar dan tema yang berbeda-beda pula.
“Hingga kini Peruri telah mencetak 3 series House Note, yang pertama pada 2015 dengan tema ‘The Beauty Indonesia’, yang kedua pada 2017 dengan tema ‘Indonesian & Japanese Heritage’, dan yang terakhir pada 2020 dengan tema ‘The Inspiring Tales’.” Peruri menulis di akun Instagramnya.
4. Tak Memiliki Ciri-Ciri Uang Sesuai Undang-Undang
House Note sendiri berbeda dengan uang rupiah biasa karena tak memiliki ciri-ciri uang sesuai dengan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Peruri menyebut bahwa uang resmi NKRI adalah Rupiah yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Gambar lambang negara Garuda Pancasila
- Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan
- Teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”
Karena tak memiliki ciri-ciri seperti di atas, maka House Note tak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
5. Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Mengutip dari Liputan 6, pihak Bank Indonesia pun menyatakan bahwa uang specimen (uang contoh) dari Peruri ini tak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
“Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral. Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” papar Direktur Eksekuitf Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim.
Bank Indonesia adalh satu-satunya Lembaga di Indonesia yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah. Sedangkan House Note adalah uang dalam rangka uji cetak Peruri yang dimaksudkan untuk digunakan hanya pada internal Peruri saja.
***
Itulah beberapa fakta mengenai uang baru nominal 1.0 yang beredar di media sosial. Rupanya uang tersebut adalah uang contoh yang dicetak oleh Perum Peruri dan tak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Parents, selalu cek faktanya sebelum percaya akan suatu kabar.
Baca Juga:
Benarkah Ada Kondisi Sugar Rush atau Anak Aktif karena Kelebihan Gula? Cek Faktanya!
8 Fakta dan Hoax Vaksin COVID-19, Jangan Sampai Salah Informasi!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.