TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka ACT, Simak Fakta-Faktanya!

Bacaan 3 menit
4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka ACT, Simak Fakta-Faktanya!

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Simak fakta-faktanya!

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana badan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin (pendiri dan mantan presiden ACT), Ibnu Khajar (presiden ACT), Haryana Hermain (anggota pembina), dan Novariadi Imam Akbari (ketua dewan pembina).

Dilansir dari Kompas.com, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena turut menerima gaji dan berbagai fasilitas tertentu. Di samping itu, Ahyudin dan Ibnu Khajar pada tahun 2015 pernah membuat surat keputusan yang berisi pemotongan donasi sebesar 20 hingga 30 persen.

Artikel terkait: Kasus ACT terkait Penyelewengan Dana Mencuat, Ini Kronologi Lengkapnya!

Tersangka ACT Diduga Selewengkan Donasi Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air

Tersangka ACT

Pihak kepolisian menuturkan bahwa dugaan penyelewengan dana tersebut dilakukan untuk berbagai keperluan. Mereka diduga melakukan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 lalu. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk berbagai hal, salah satunya menggaji para pengurusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pengurus lembaga filantropi yang berdiri sejak tahun 2005 tersebut mendapat gaji yang cukup fantastis, hingga ratusan juta rupiah per bulan.

“Gaji sekitar Rp 50 juta-Rp 450 juta per bulannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf.

Artikel terkait: Kemensos Cabut Izin ACT, Ternyata Ini Alasannya!

Pengadaan Transportasi dan Pendirian Pesantren

Tersangka ACT

Lebih lanjut, Helfi mengatakan bahwa donasi tersebut merupakan Boeing Community Investment Fund (BCIF). BCIF tidak seharusnya digunakan untuk menggaji para pengurusnya karena dana tersebut, tetapi digunakan untuk proyek, program dan komunitas sosial. 

“Boeing menguasakan kepada BCIF, ada administrator di sana. Mereka sekaligus sebagai pengawas untuk penggunaan dana tersebut sesuai dengan protokol yang disepakati oleh pihak Boeing dengan pihak ACT,” terang Helfi.

Di samping untuk menggaji para pengurusnya, dana tersebut juga diduga digunakan untuk pengadaan transportasi dan pengadaan pesantren. Polisi pun menduga dana yang diselewengkan nilainya mencapai 34 miliar rupiah dan 103 miliar rupiah. 

Para petinggi melakukan pengadaan transportasi untuk armada rice truck senilai 2 miliar rupiah dan program big food bus yang menghabiskan dana 2,8 miliar rupiah. Selain itu, juga digunakan untuk mendirikan pesantren di Tasikmalaya yang menelan biaya sebesar 8,7 miliar rupiah. Dana juga digelontorkan untuk Koperasi Syariah 212 sebesar 10 miliar rupiah.

Di samping itu, dana juga dialirkan untuk dana talangan CV CUN sebesar 3 miliar rupiah dan dana talangan untuk PT MBGS senilai 7,8 miliar rupiah.

Artikel terkait: Fauzi Baadilla Ungkap Kegiatan Jadi Duta ACT, Klarifikasi Tudingan Warganet

Para Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka ACT

Untuk mengawal kasus dugaan penyelewengan dana umat tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menunjuk enam jaksa. Dilansir dari CNN Indonesia, penetapan tersebut didasarkan pada terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 11 Juli 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa para tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Demikian beberapa fakta terkait penetapan tersangka ACT. Sebelumnya, kasus penyelewengan ini menjadi buah bibir setelah laporan investigasi yang dilakukan oleh Majalah Tempo dirilis pada awal Juli lalu.

***

Baca juga:

Angelina Sondakh : "Saya Tahu Anak-anak Saya Kuat…"

Wanita Hamil 14 Kali Agar Tidak Dipenjara

Ngamen Demi Penuhi Kebutuhan Hidup Usai Keluar Penjara, Angelina Sondakh: “Yang Penting Halal”

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • 4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka ACT, Simak Fakta-Faktanya!
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti