Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana badan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin (pendiri dan mantan presiden ACT), Ibnu Khajar (presiden ACT), Haryana Hermain (anggota pembina), dan Novariadi Imam Akbari (ketua dewan pembina).
Dilansir dari Kompas.com, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena turut menerima gaji dan berbagai fasilitas tertentu. Di samping itu, Ahyudin dan Ibnu Khajar pada tahun 2015 pernah membuat surat keputusan yang berisi pemotongan donasi sebesar 20 hingga 30 persen.
Artikel terkait: Kasus ACT terkait Penyelewengan Dana Mencuat, Ini Kronologi Lengkapnya!
Tersangka ACT Diduga Selewengkan Donasi Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air
Pihak kepolisian menuturkan bahwa dugaan penyelewengan dana tersebut dilakukan untuk berbagai keperluan. Mereka diduga melakukan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 lalu. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk berbagai hal, salah satunya menggaji para pengurusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pengurus lembaga filantropi yang berdiri sejak tahun 2005 tersebut mendapat gaji yang cukup fantastis, hingga ratusan juta rupiah per bulan.
“Gaji sekitar Rp 50 juta-Rp 450 juta per bulannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf.
Artikel terkait: Kemensos Cabut Izin ACT, Ternyata Ini Alasannya!
Pengadaan Transportasi dan Pendirian Pesantren
Lebih lanjut, Helfi mengatakan bahwa donasi tersebut merupakan Boeing Community Investment Fund (BCIF). BCIF tidak seharusnya digunakan untuk menggaji para pengurusnya karena dana tersebut, tetapi digunakan untuk proyek, program dan komunitas sosial.
“Boeing menguasakan kepada BCIF, ada administrator di sana. Mereka sekaligus sebagai pengawas untuk penggunaan dana tersebut sesuai dengan protokol yang disepakati oleh pihak Boeing dengan pihak ACT,” terang Helfi.
Di samping untuk menggaji para pengurusnya, dana tersebut juga diduga digunakan untuk pengadaan transportasi dan pengadaan pesantren. Polisi pun menduga dana yang diselewengkan nilainya mencapai 34 miliar rupiah dan 103 miliar rupiah.
Para petinggi melakukan pengadaan transportasi untuk armada rice truck senilai 2 miliar rupiah dan program big food bus yang menghabiskan dana 2,8 miliar rupiah. Selain itu, juga digunakan untuk mendirikan pesantren di Tasikmalaya yang menelan biaya sebesar 8,7 miliar rupiah. Dana juga digelontorkan untuk Koperasi Syariah 212 sebesar 10 miliar rupiah.
Di samping itu, dana juga dialirkan untuk dana talangan CV CUN sebesar 3 miliar rupiah dan dana talangan untuk PT MBGS senilai 7,8 miliar rupiah.
Artikel terkait: Fauzi Baadilla Ungkap Kegiatan Jadi Duta ACT, Klarifikasi Tudingan Warganet
Para Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Untuk mengawal kasus dugaan penyelewengan dana umat tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menunjuk enam jaksa. Dilansir dari CNN Indonesia, penetapan tersebut didasarkan pada terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 11 Juli 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa para tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Demikian beberapa fakta terkait penetapan tersangka ACT. Sebelumnya, kasus penyelewengan ini menjadi buah bibir setelah laporan investigasi yang dilakukan oleh Majalah Tempo dirilis pada awal Juli lalu.
***
Baca juga:
Angelina Sondakh : "Saya Tahu Anak-anak Saya Kuat…"
Wanita Hamil 14 Kali Agar Tidak Dipenjara
Ngamen Demi Penuhi Kebutuhan Hidup Usai Keluar Penjara, Angelina Sondakh: “Yang Penting Halal”
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.