X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Hidrasi Keluarga
  • Breastfeeding Week 2022
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Kemensos Cabut Izin ACT, Ternyata Ini Alasannya!

Bacaan 3 menit
Kemensos Cabut Izin ACT, Ternyata Ini Alasannya!Kemensos Cabut Izin ACT, Ternyata Ini Alasannya!

Setelah dugaan penyelewengan donasi mencuat, akhirnya Kemensos cabut izin ACT. Berikut ini alasan dari pihak Kemensos.

Setelah polemik yang mencuat akhir-akhir ini, akhirnya Kementerian Sosial (Kemensos) cabut izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Kemensos beralasan, pencabutan izin ini dilakukan karena ACT dianggap telah melebihi batas aturan pembiayaan yang berlaku.

Dilansir dari laman resminya, pencabutan tersebut didasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).

Artikel terkait: Kasus ACT terkait Penyelewengan Dana Mencuat, Ini Kronologi Lengkapnya!

Kemensos Cabut Izin ACT, Dinilai Tak Ikuti Ketentuan Pemerintah

Kemensos cabut izin ACT

Dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dikatakan bahwa pembiayaan pengumpulan sumbangan maksimal adalah 10 persen dari total hasil pengumpulan.

Sementara itu, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa ACT mengambil rata-rata 13,7 persen dari total donasi yang dikumpulkan. Dengan demikian, ACT dinilai melebihi ketentuan batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir seperti dikutip dari laman resmi Kemensos.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sebuah keterangan, Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui bahwa ACT mengambil dana 13,7 persen dari total dana yang dikumpulkan untuk biaya operasional lembaga filantropi yang berdiri sejak tahun 2005 tersebut. Pemotongan besaran tersebut diberlakukan pada rentang tahun 2017 hingga 2021.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" jelas Ibu, seperti dikutip dari Detik.com.

Artikel terkait: Tidak Daftar ke Kemkominfo, Platform Digital akan Terancam Diblokir! Facebook dan WhatsApp Juga Termasuk

ACT Mengklaim Sebagai Lembaga Filantropi, Bukan Zakat

Kemensos cabut izin ACT

Lebih lanjut, pihaknya pun menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan karena ACT bukan lembaga zakat, tetapi lembaga filantropi. 

"Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum," jelasnya. 

"Ada dari donasi umum masyarakat, CSR, sedekah umum atau infak, sebagian dari kerja sama alokasi amanah-amanah zakat. Jadi, kami mengalokasikan untuk kebutuhan program. Karena kami, cabang kami ada 78 cabang di Indonesia dan kiprah kami lebih 47 di global," menurutnya lebih lanjut.

"Maka diperlukan dana operasional untuk divisi bantuan lebih banyak sehingga kami ambilkan sebagian dari dana non-zakat yang dari infak sedekah atau donasi umum," tutur Ibnu.

Demikian kabar mengenai Kemensos yang cabut izin ACT. Seperti diketahui, akhir-akhir ini, lembaga filantropi yang berfokus pada penanganan bencana ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyelewengan dana donasi untuk kepentingan para petingginya.

Baca juga:

id.theasianparent.com/artis-korea-rajin-donasi

id.theasianparent.com/artis-korea-berdonasi

id.theasianparent.com/rumah-donasi-gala-sky

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Kemensos Cabut Izin ACT, Ternyata Ini Alasannya!
Bagikan:
  • Heboh Perempuan Curi Cokelat di Alfamart, Ini Kronologi dan Faktanya!

    Heboh Perempuan Curi Cokelat di Alfamart, Ini Kronologi dan Faktanya!

  • Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Terbaru Ditolak Jerman

    Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Terbaru Ditolak Jerman

  • Viral Pegawai Perempuan Dilecehkan Rekan Kerja di Grup WA, Suami Korban Siap Tempuh Jalur Hukum!

    Viral Pegawai Perempuan Dilecehkan Rekan Kerja di Grup WA, Suami Korban Siap Tempuh Jalur Hukum!

app info
get app banner
  • Heboh Perempuan Curi Cokelat di Alfamart, Ini Kronologi dan Faktanya!

    Heboh Perempuan Curi Cokelat di Alfamart, Ini Kronologi dan Faktanya!

  • Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Terbaru Ditolak Jerman

    Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Terbaru Ditolak Jerman

  • Viral Pegawai Perempuan Dilecehkan Rekan Kerja di Grup WA, Suami Korban Siap Tempuh Jalur Hukum!

    Viral Pegawai Perempuan Dilecehkan Rekan Kerja di Grup WA, Suami Korban Siap Tempuh Jalur Hukum!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.