TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Ramadan MomTAP
  • Event
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Ramadan MomTAPRamadan MomTAP
  • EventEvent
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Kemensos Cabut Izin ACT, Ternyata Ini Alasannya!

Bacaan 3 menit
Kemensos Cabut Izin ACT, Ternyata Ini Alasannya!

Setelah dugaan penyelewengan donasi mencuat, akhirnya Kemensos cabut izin ACT. Berikut ini alasan dari pihak Kemensos.

Setelah polemik yang mencuat akhir-akhir ini, akhirnya Kementerian Sosial (Kemensos) cabut izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Kemensos beralasan, pencabutan izin ini dilakukan karena ACT dianggap telah melebihi batas aturan pembiayaan yang berlaku.

Dilansir dari laman resminya, pencabutan tersebut didasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).

Artikel terkait: Kasus ACT terkait Penyelewengan Dana Mencuat, Ini Kronologi Lengkapnya!

Kemensos Cabut Izin ACT, Dinilai Tak Ikuti Ketentuan Pemerintah

Kemensos cabut izin ACT

Dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dikatakan bahwa pembiayaan pengumpulan sumbangan maksimal adalah 10 persen dari total hasil pengumpulan.

Sementara itu, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa ACT mengambil rata-rata 13,7 persen dari total donasi yang dikumpulkan. Dengan demikian, ACT dinilai melebihi ketentuan batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir seperti dikutip dari laman resmi Kemensos.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sebuah keterangan, Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui bahwa ACT mengambil dana 13,7 persen dari total dana yang dikumpulkan untuk biaya operasional lembaga filantropi yang berdiri sejak tahun 2005 tersebut. Pemotongan besaran tersebut diberlakukan pada rentang tahun 2017 hingga 2021.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” jelas Ibu, seperti dikutip dari Detik.com.

Artikel terkait: Tidak Daftar ke Kemkominfo, Platform Digital akan Terancam Diblokir! Facebook dan WhatsApp Juga Termasuk

ACT Mengklaim Sebagai Lembaga Filantropi, Bukan Zakat

Kemensos cabut izin ACT

Lebih lanjut, pihaknya pun menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan karena ACT bukan lembaga zakat, tetapi lembaga filantropi. 

“Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum,” jelasnya. 

“Ada dari donasi umum masyarakat, CSR, sedekah umum atau infak, sebagian dari kerja sama alokasi amanah-amanah zakat. Jadi, kami mengalokasikan untuk kebutuhan program. Karena kami, cabang kami ada 78 cabang di Indonesia dan kiprah kami lebih 47 di global,” menurutnya lebih lanjut.

“Maka diperlukan dana operasional untuk divisi bantuan lebih banyak sehingga kami ambilkan sebagian dari dana non-zakat yang dari infak sedekah atau donasi umum,” tutur Ibnu.

Demikian kabar mengenai Kemensos yang cabut izin ACT. Seperti diketahui, akhir-akhir ini, lembaga filantropi yang berfokus pada penanganan bencana ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyelewengan dana donasi untuk kepentingan para petingginya.

Baca juga:

Tak Cuma Berprestasi, 12 Artis Korea Ini Juga Ternyata Rajin Berdonasi

Cerita mitra kami
Serunya Taisho Travel Tale, Eksplor Jakarta Sambil Belajar dan Bermain!
Serunya Taisho Travel Tale, Eksplor Jakarta Sambil Belajar dan Bermain!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

id.theasianparent.com/artis-korea-berdonasi

7 Fakta Mengenai Rumah Donasi Gala Sky yang Terancam Disita Kemensos

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Kemensos Cabut Izin ACT, Ternyata Ini Alasannya!
Bagikan:
  • Serunya Taisho Travel Tale, Eksplor Jakarta Sambil Belajar dan Bermain!
    Cerita mitra kami

    Serunya Taisho Travel Tale, Eksplor Jakarta Sambil Belajar dan Bermain!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Serunya Taisho Travel Tale, Eksplor Jakarta Sambil Belajar dan Bermain!
    Cerita mitra kami

    Serunya Taisho Travel Tale, Eksplor Jakarta Sambil Belajar dan Bermain!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti