Wanita hamil belasan kali untuk menghindari hukuman
Zeng (39) seorang wanita dari Urumqi, China mengelabui aparat hukum dengan cara hamil sebanyak 14 kali dalam 10 tahun terakhir. Cara yang hampir tak bisa dicerna dengan akal sehat ini ditempuh oleh Zeng agar ia tidak dikirim ke balik jeruji besi.
Dailymail.co.uk melaporkan, Zeng telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Urumqi akibat terlibat dalam kasus korupsi sepuluh tahun yang lalu.
Hukum yang berlaku di Cina menyatakan seorang wanita hamil yang divonis hukuman penjara akan menjalani hukuman percobaan dan tidak akan dikurung di hotel prodeo.
Zeng memanfaatkan kesempatan ini dengan membuat dirinya hamil dan segera menggugurkan kandungannya ketika pengadilan memutuskan untuk memberinya hukuman percobaan. Ketika hukuman percobaan akan berakhir, ia hamil kembali.
Modus ini pun diulangi Zeng selama satu dekade demi menghindarkan diri dari hukuman yang seharusnya ia jalani.
Satu di antara 13 kehamilan ternyata palsu
Setelah aksinya terungkap oleh aparat yang berwenang, Zeng diketahui bahwa ia sebenarnya hanya hamil sebanyak 13 kali. Sementara satu kehamilan sengaja ia palsukan demi memperoleh hukuman percobaan.
Namun belum ada kejelasan apakah Zeng pernah mengandung hingga 9 bulan dan melahirkan, atau ia menggugurkan semua ke-13 janin yang dikandungnya.
Zeng saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara sebagaimana perintah pengadilan setempat.
Tiap negara memang memiliki peraturan yang berbeda dalam memperlakukan wanita hamil yang menjalani hukuman penjara.
Di Inggris, misalnya, tidak ada keringanan hukuman bagi wanita hamil yang telah divonis. Mereka tetap dikurung dan akan dibawa ke rumah sakit jika saat bersalin telah tiba. Kemudian mereka bisa mengasuh bayi mereka hingga berusia 18 bulan di area khusus penjara untuk ibu dan bayi.
Sedangkan Indonesia belum memiliki undang-undang terkait wanita hamil yang menjadi narapidana. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiono mengatakan, perlakuan khusus bagi wanita hamil di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP) belum diatur oleh undang-undang.
Tahanan ibu hamil dan menyusui mendapatkan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya, kecuali dalam hal jatah makanan yang didapatnya.
Bagaimana Jika Wanita Melahirkan di Penjara?
Peraturan soal wanita yang melahirkan di penjara sangat beragam dan berbeda di setiap negara. Menurut A&E TV, di Amerika Serikat, setidaknya 11 negara bagian dan beberapa penjara federal memiliki “program perawatan di penjara” atau “unit ibu-bayi.”
Program-program ini memungkinkan perempuan untuk membawa bayi mereka kembali ke penjara atau melahirkan di penjara. Lamanya waktu seorang anak dapat tinggal bervariasi tergantung di mana seorang wanita dipenjara.
Program perawatan bayi di penjara “memfasilitasi pemberian ASI dan ikatan dan kontak fisik yang sangat penting, terutama dalam beberapa hari pertama,” kata Dr. Carolyn Beth Sufrin, dokter kandungan / ginekolog di Fakultas Kedokteran Johns Hopkins.
Untuk mengikuti program-program ini, para ibu harus memenuhi kriteria yang sangat ketat yang berbeda antar lembaga. Di Penjara Wanita Dakota Selatan, wanita hamil harus mengikuti kelas pengasuhan untuk memenuhi syarat.
Untuk bergabung dengan Program Komunitas Ibu Tahanan di California, perempuan harus “tidak bersalah, pelanggar hukum perempuan tanpa kekerasan” dengan “tidak ada tindak pidana kejahatan aktif, atau pelarian sebelumnya,” menurut situs web program tersebut.
Bahkan jika seorang wanita memenuhi kriteria ini, masih mungkin tidak ada tempat yang tersedia dalam program. Bagi sebagian besar wanita yang dipenjara, meninggalkan rumah sakit dengan bayi mereka bukanlah pilihan.
“Dalam kebanyakan kasus, jika orang tersebut kembali ke penjara setelah dia melahirkan, maka bayinya harus pergi ke tempat lain,” kata Sufrin. “Jika dia memiliki orang tepercaya, anggota keluarga atau pasangan yang bisa merawat bayi itu, maka bayinya akan pergi bersama orang itu.”
Ibu mungkin dapat menyusui atau memompa ASI untuk memberi makan bayi, tergantung pada kebijakan dan kemampuan fasilitasnya.
“Tetapi dalam banyak kasus [para ibu] tidak memiliki seseorang, dan kemudian bayi masuk ke tahanan negara,” kata Sufrin. “Dan apakah dia dapat melakukan kunjungan dengan bayi itu sementara dia postpartum di penjara bisa sangat bervariasi.”
Referensi: www.dailymail.co.uk, en.people.cn, YLBH APIK – Jakarta, www.independent.co.uk
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.