Selama ini, syarat ganti paspor yang sudah tidak berlaku maupun perpanjangan paspor dilakukan seperti membuat paspor baru. Anda harus menyertakan kartu keluarga, akte lahir, KTP, ijazah dan paspor lama.
Tetapi kini, Direktorat Jenderal Kemenkum HAM mempermudah syarat ganti paspor dan perpanjangan paspor. Cukup dengan membawa e-KTP dan fotokopi paspor lama saja.
“Untuk pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009, cukup melampirkan e-KTP dan paspor lama. Jika belum ada e-KTP, bisa menunjukkan surat keterangan bahwa pembuatan KTP-nya sedang dalam proses,” ujar Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi kepada Detik.
Agung juga menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009 (tahun 2010 hingga sekarang). Sedangkan untuk syarat ganti paspor karena hilang atau rusak, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi.
“Jika hilang atau rusak, harus ada laporan dari polisi, BAP di kantor penyebab paspor rusak. Nanti akan diputuskan permohonan ganti paspor dikabulkan atau tidak,” terang Agung.
Pemerintah memberikan kemudahan dalam syarat ganti paspor untuk pemegang paspor lama. Sumber: Twitter
Layanan dengan kemudahan syarat ganti paspor ini sudah berlaku di semua cabang kantor imigrasi sejak dua bulan yang lalu. Biayanya pun masih relatif sama, yakni Rp. 355. 000 hingga bulan Desember 2017.
Kebijakan baru yang mempermudah syarat ganti paspor memang patut diapresiasi. Akan tetapi, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP akan mengalami kesulitan untuk melakukan penggantian paspor dengan layanan terbaru ini.
Artikel terkait: Belum punya e-KTP? Ini 10 masalah yang bisa timbul
Oleh sebab itu, bagi Anda yang masih belum memiliki e-KTP, segeralah mengurus pembuatannya di kantor kelurahan atau kantor kecamatan terdekat.
Dan bagi Anda yang sudah memiliki e-KTP dan ingin melakukan penggantian paspor, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa fotokopi paspor lama dan fotokopi e-KTP.
Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya
Paspor yang Anda miliki miliki sudah tidak berlaku lagi? Jangan khawatir. Anda sekarang tidak perlu pusing lagi memikirkan syarat untuk salin paspor lama atau memperpanjang paspor baru. Hal tersebut karena adanya peraturan baru yang ditetapkan oleh Kemenkum HAM yang lebih mudah dan tidak memerlukan banyak syarat dan ketentuan. Lalu bagaimana peraturan baru tersebut? Yuk cari tahu di ulasan ini.
Syarat dan Ketentuan Ganti Paspor Kedaluarsa
Selama ini, syarat ganti paspor yang sudah tidak berlaku ataupun memperpanjang paspor sama seperti pada saat membuat paspor baru. Dimana pada peraturan tersebut harus menyertakan kartu keluarga, KTP, Akte kelahiran, ijazah, dan juga paspor lama. Namun, peraturan baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kemenkum HAM mempermudah masyarakat untuk mengubah paspor atau perpanjangan paspor.

Dimana untuk pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009, hanya perlu melampirkan e-KTP dan juga paspor lama. Namun, jika Anda belum memiliki e-KTP bisa menunjukkan surat keterangan pembuatan e-KTP yang sedang dalam proses. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009 atau keluaran tahun 2010 hingga sekarang.
Ketentuan Paspor Yang Hilang
Agung Sampurno sebagai Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, juga menegaskan jika syarat untuk mengubah paspor yang dikarenakan hilang atau rusak, ada ketentuan lain yang perlu dipenuhi. Dimana syarat tersebut, pemegang paspor yang hilang atau rusak harus membuat laporan di kantor polisi, dan membuat BAP di kantor polisi apa penyebab paspor rusak. Setelah itu, pemegang paspor tinggal menunggu diputuskannya permohonan ubah paspor dikabulkan atau tidak.

Diberlakukan Kebijakan Syarat Baru
Untuk Anda yang ingin mengubah paspor atau memperpanjang masa aktif paspor, bisa menggunakan layangan dengan kemudahan tersebut di semua cabang kantor imigran. Biaya untuk mengubah paspor maupun memperpanjang paspor juga masih relatif sama yakni sebesar 355 ribu rupiah. Oleh karena itu Anda yang memiliki paspor di atas tahun 2009 dan ingin mengubah paspor kedaluarsa atau memperpanjangnya, bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat.

Kebijakan yang mempermudah masyarakat untuk menyalin paspor atau memperpanjang paspor tersebut, tentu saja perlu untuk diapresiasi. Akan tetapi, kebijakan baru tentang syarat ganti paspor tersebut akan membuat masyarakat yang belum memiliki e-KTP akan mengalami beberapa kendala. Hal tersebut karena harus mencantumkan surat pembuatan e-KTP terlebih dahulu.
Jika Anda ingin mengubah paspor lama atau ingin memperpanjang paspor, saat ini Anda hanya perlu membawa e-KTP dan fotokopi paspor lama. Oleh karena itu, jika Anda belum memiliki e-KTP ada baiknya segara mengurusnya di kantor kelurahan atau kantor kecamatan dekat rumah. Jika dua syarat tersebut sudah lengkap, Anda bisa langsung mendatangi kantor imigran terdekat untuk mendapatkan layanan ubah paspor baru.
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.