X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Terbaru Ditolak Jerman

Bacaan 3 menit
Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Terbaru Ditolak Jerman

Bukan tanpa sebab, ada alasan dibalik penolakan paspor Indonesia oleh Jerman.

Belum lama ini kabar mengenai paspor Indonesia ditolak Jerman sedang menjadi pembahasan banyak orang di media sosial. Penolakan tersebut terjadi akibat paspor negara Indonesia tidak memiliki kolom tanda tangan pada halaman tertentu, sehingga dinilai tidak sesuai dengan format resmi paspor. 

Paspor Indonesia Ditolak Jerman

paspor indonesia ditolak jerman

Sumber: detik.com

Media sosial diramaikan dengan kisah seorang warganet yang tengah mendapatkan penolakan paspor oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta. Penolakan paspor didasarkan karena paspor Indonesia tidak mencantumkan kolom tanda tangan. Pada kolom tanda tangan yang dulunya ada, kini diganti dengan kolom “Endorsements”. 

Menurut situs Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, dengan paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan, maka pihak mereka menolaknya. 

“Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini, Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.” Tulis Kedutaan Besar Republik Federal Jerman. 

“Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan,” terangnya. 

Kedubes Jerman menyarankan untuk mengembalikan paspor Indonesia yang ditolak Jerman kepada instansi pemerintah Indonesia, yakni Direktorat Jendral Imigrasi (Ditjen Imigrasi). Apabila situasinya masih sama dengan kepemilikan paspor Indonesia ditolak Jerman yang tanpa tanda tangan, otoritas Jerman menyarankan untuk tidak ke Jerman terlebih dahulu.

Artikel terkait: 10 Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa? 

paspor indonesia ditolak jerman

Sumber: expatindo.org

Melansir dari situs Kompas.com, desain paspor Indonesia mengalami perubahan. Ditjen Imigrasi pernah mengeluarkan paspor dengan model terbaru yakni paspor seri B. Paspor sebelumnya dikenal dengan paspor seri A. 

Pada akun TikTok @ditjen_imigrasi, terdapat perbedaan antara paspor seri A dan paspor seri B. Paspor seri A terdapat kolom tanda tangan pemegang pada halaman belakang paspor, sedangkan pada paspor seri B tidak ada kolom tanda tangan pemegang.

Desain paspor tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

Adapun Ditjen Imigrasi menerbitkan paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi. Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa Pemerintah Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.

Seri blangko paspor tersebut diproduksi pada periode 2019-2020 dengan detail sebagai berikut:

1. Paspor Non-elektronik dengan nomor seri: C7093059 – C7592558, C7592559 – C9999999 dan E0000001 – E0351539.

2. Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri: X1369301 – X1633800.

Kemenlu menyampaikan bahwa mulai 2021, pemerintah telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.

Dalam hal ini, pemerintah menegaskan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik.

Solusi Dari Pihak Ditjen Imigrasi

Paspor Indonesia Ditolak Jerman, Ini Solusi Dari Pihak Ditjen Imigrasi

Sumber: victormatara.com

Melalui akun Twitter @ditjen_imigrasi, pada hari Jumat, 12 Agustus 2022, Ditjen Imigrasi meminta maaf atas penolakan paspor Indonesia ke Jerman.

“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa ke Jerman atau visanya terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman.” Cuit akun Twitter tersebut. 

Artikel terkait: Paspor Diplomatik Milik BTS, Apa Saja Keistimewaannya? 

Solusi Dari Pihak Ditjen Imigrasi

Sumber: habisliburan.com

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022, Amran Aris selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian menyampaikan bahwa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran bagi yang ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya bisa melakukan endorsement tanda tangan. Edaran tersebut terdapat pada Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Penerapan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI. 

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerapkan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun.” Ujar Amran Aris. 

Baca juga:

Mengenal Arti Warna Paspor, Setiap Negara Berbeda Warna

Nikita Willy Buat Paspor Anak, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan 

Syarat ganti paspor kini cukup pakai e-KTP dan paspor lama 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Sartika Nuralifah

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Terbaru Ditolak Jerman
Bagikan:
  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.