X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Paspor Hilang akan Dikenakan Denda 1 Juta, Bagaimana Mengurusnya?

Bacaan 3 menit

Saat akan pergi ke luar negeri, setidaknya Parents membutuhkan paspor sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh negara. Namun, apa jadinya jika paspor hilang tanpa mengetahui kronologinya secara pasti?

Denda Bagi Pemilik Paspor Hilang 

Paspor Hilang akan Dikenakan Denda 1 Juta, Bagaimana Mengurusnya?

Bagi Parents yang sudah memiliki paspor, sebaiknya memang harus merawat dan menjaganya dengan baik serta berhati-hati. Sebab, jika paspor hilang, sang pemilik paspor akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Denda itu berlaku bagi paspor yang masih berlaku maupun yang sudah habis masa berlakunya. Tapi, denda kehilangan paspor tidak berlaku jika diakibatkan karena musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi dan tsunami.

Sementara itu, untuk paspor yang rusak, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Sayangnya, nominal denda ini, baik paspor hilang maupun paspor rusak, belum termasuk biaya penggantian buku paspor, sebesar Rp 350.000.

Ketentuan denda tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 tahun 2019. Membahas tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham, berlaku sejak 1 Mei 2019.

Prosedur mengurus paspor hilang, Parents wajib perhatikan!

paspor hilang

Sebelum mengurus kehilangan paspor, Parents terlebih dahulu harus menyiapkan berkas dan menjalani prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjelaskan alasannya. Prosedur ini pun berlaku untuk mengurus paspor yang rusak.

Lalu, penggantian kehilangan paspor pun tidak bisa langsung dicetak ulang. Terutama apabila diakibatkan karena kecerobohan atau kelalaian dan dengan alasan yang tidak dapat diterima.

Maka, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan selama 6 bulan sampai 2 tahun. Hal tersebut sesuai aturan dalam Permenkumham No. 8 tahun 2014 pasal 41 huruf (C).

Artikel terkait : Kabar Gembira! Ganti paspor cukup dengan E-KTP dan paspor lama

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus penggantian paspor :

Pemohon harus melengkapi berkas-berkas seperti :

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Akter Kelahiran / Ijazah / Akta Nikah

4. Surat kehilangan dari kepolisian

5. Foto kopi paspor lama (jika ada)

Paspor Hilang akan Dikenakan Denda 1 Juta, Bagaimana Mengurusnya?

Parents diwajibkan membawa berkas asli dan foto kopi ke kantor imigrasi sesuai domisili untuk mengajukan penggantian. Kemudian, kantor imigrasi akan menjadwalkan kapan proses BAP akan dilakukan.

Jika jadwal sudah ditentukan, nantinya Parents akan diwawancarai oleh petugas terkait kronologi hilangnya paspor. Dalam kurun waktu maksimal 2 hari, apabila alasan diterima, selanjutnya akan mendapatkan dokumen BAP.

Selanjutnya, dokumen BAP dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM dengan berkas yang lain. Di sana, berkas akan diproses dan jika disetujui, akan diberi surat persetujuan penggantian paspor untuk diajukan ke kantor imigrasi.

Setelah itu, pemohon harus mendatangi lagi kantor imigrasi membawa surat persetujuan penggantian paspor dan berkas lain. Pada proses ini, pemohon diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.

Apabila semua pembayaran sudah dilunasi, pemohon menjalani prosedur permohonan paspor biasa. Kemudian paspor biasa akan selesai dalam waktu paling lama 4 hari kerja.

Ketentuan penggantian paspor

paspor hilang

Berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan apabila :

  • Masa berlaku paspor akan/habis berlaku.
  • Halaman penuh.
  • Paspor rusak atau paspor hilang.

Walaupun paspor hilang dan paspor rusak bisa diganti dengan mengikut prosedurnya, tapi alangkah lebih baik jika Parents bisa menjaganya baik-baik. Lagi pula, kehilangan paspor bisa saja merugikan, karena selain biaya penggantian yang cukup mahal, berisiko juga digunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

***

Referensi : Situs Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Baca juga :

id.theasianparent.com/arif-dan-cara-membuat-paspor-anak

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Finna Prima Handayani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Paspor Hilang akan Dikenakan Denda 1 Juta, Bagaimana Mengurusnya?
Bagikan:
  • Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

    Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

  • Punya 5 Anak, Begini Cara Enno Lerian Mengajari Anak agar Tidak Saling Cemburu

    Punya 5 Anak, Begini Cara Enno Lerian Mengajari Anak agar Tidak Saling Cemburu

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

  • Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

    Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

  • Punya 5 Anak, Begini Cara Enno Lerian Mengajari Anak agar Tidak Saling Cemburu

    Punya 5 Anak, Begini Cara Enno Lerian Mengajari Anak agar Tidak Saling Cemburu

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.