X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

Bacaan 3 menit

Paspor yang Anda miliki miliki sudah tidak berlaku lagi? Jangan khawatir. Anda sekarang tidak perlu pusing lagi memikirkan syarat untuk mengganti paspor lama atau memperpanjang paspor baru. Hal tersebut karena adanya peraturan baru yang ditetapkan oleh Kemenkum HAM yang lebih mudah dan tidak memerlukan banyak syarat dan ketentuan. Lalu bagaimana peraturan baru syarat ganti paspor tersebut? Yuk cari tahu di ulasan ini.

Selama ini, syarat ganti paspor yang sudah tidak berlaku maupun perpanjangan paspor dilakukan seperti membuat paspor baru. Anda harus menyertakan kartu keluarga, akte lahir, KTP, ijazah dan paspor lama.

Syarat ganti paspor cukup dengan e-KTP 

ini syarat ganti paspor ini daftar paspor onlien antrian paspor online perpanjang paspor online

Tetapi kini, Direktorat Jenderal Kemenkum HAM mempermudah syarat penggantian paspor dan perpanjangan paspor. Cukup dengan membawa e-KTP dan fotokopi paspor lama saja.

“Untuk pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009, cukup melampirkan e-KTP dan paspor lama. Jika belum ada e-KTP, bisa menunjukkan surat keterangan bahwa pembuatan KTP-nya sedang dalam proses,” ujar Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi kepada Detik.

Agung juga menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009 (tahun 2010 hingga sekarang).

Ketentuan untuk Mengganti Paspor Yang Hilang

syarat ganti paspor

Pemerintah memberikan kemudahan dalam syarat ganti paspor untuk pemegang paspor lama. Sumber: Twitter

Agung Sampurno sebagai Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, juga menegaskan jika syarat untuk mengubah paspor yang dikarenakan hilang atau rusak, ada ketentuan lain yang perlu dipenuhi.

Dimana syarat tersebut, pemegang paspor yang hilang atau rusak harus membuat laporan di kantor polisi, dan membuat BAP di kantor polisi apa penyebab paspor rusak. Setelah itu, pemegang paspor tinggal menunggu diputuskannya permohonan ubah paspor dikabulkan atau tidak.

Sedangkan untuk syarat ganti paspor karena hilang atau rusak, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi.

“Jika hilang atau rusak, harus ada laporan dari polisi, BAP di kantor penyebab paspor rusak. Nanti akan diputuskan permohonan ganti paspor dikabulkan atau tidak,” terang Agung.

ini syarat ganti paspor ada

Layanan dengan kemudahan syarat ganti paspor ini sudah berlaku di semua cabang kantor imigrasi.  Biayanya pun masih relatif sama, yakni Rp. 355. 000 hingga bulan Desember 2017.

Kebijakan baru yang mempermudah syarat ganti paspor memang patut diapresiasi. Akan tetapi, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP akan mengalami kesulitan untuk melakukan penggantian paspor dengan layanan terbaru ini.

Artikel terkait: Belum punya e-KTP? Ini 10 masalah yang bisa timbul

Oleh sebab itu, bagi Anda yang masih belum memiliki e-KTP, segeralah mengurus pembuatannya di kantor kelurahan atau kantor kecamatan terdekat.

Dan bagi Anda yang sudah memiliki e-KTP dan ingin melakukan penggantian paspor, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa fotokopi paspor lama dan fotokopi e-KTP.

Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Terbaru Ditolak Jerman

10 Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

Paspor Hilang akan Dikenakan Denda 1 Juta, Bagaimana Mengurusnya?

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama
Bagikan:
  • Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

    Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

  • Paspor Hilang akan Dikenakan Denda 1 Juta, Bagaimana Mengurusnya?

    Paspor Hilang akan Dikenakan Denda 1 Juta, Bagaimana Mengurusnya?

  • Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

    Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

  • 30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

    30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

  • Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

    Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya

  • Paspor Hilang akan Dikenakan Denda 1 Juta, Bagaimana Mengurusnya?

    Paspor Hilang akan Dikenakan Denda 1 Juta, Bagaimana Mengurusnya?

  • Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

    Momen Nikita Willy Gendong Anak, Posisi Duduk Jadi Sorotan

  • 30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

    30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.