Salah satu metode tes COVID-19 yang marak digunakan hingga saat ini adalah swab test atau tes usap. Namun, bagaimana jika melakukan swab test saat puasa? Apakah puasanya batal atau tidak?
COVID-19 ternyata belum berniat enyah dari Tanah Air ketika bulan Ramadan tiba. Hingga kini, terhitung total kasus di Indonesia telah mencapai 1.620.569 orang dengan 44.007 jiwa meninggal dan 1.475.456 pasien berhasil sembuh.
Akan tetapi, bukan berarti pemerintah hanya berpangku tangan. Beragam kebijakan telah dilakukan mulai dari pembatasan mobilitas masyarakat, memperbanyak swab test, menggencarkan vaksinasi secara merata, hingga terbaru mudik yang resmi dilarang pemerintah.
Jika pelaksanaan vaksinasi ternyata tidak membatalkan puasa, lantas bagaimana dengan swab test saat puasa? Bolehkah dilakukan pada siang hari?
Apa Itu Swab Test?
Sebagai informasi, swab antigen merupakan penerapan uji COVID-19 dengan pengambilan sampel di pangkal hidung dan tenggorokan. Sampel diambil dengan swab test atau tes usap sehingga mirip dengan pelaksanaan tes PCR.
Mengutip Time, swab antigen bertujuan mencari protein yang terdapat di permukaan virus. Cara kerja ini berbeda dengan PCR test yang mencari material genetik pada virus corona penyebab COVID-19.
Mekanisme swab antigen dikatakan tidak terlalu berat karena bahan kimia lebih sedikit dibandingkan test PCR. Hasil swab antigen lebih cepat dibandingkan tes PCR, kendati hasilnya sebenarnya tidak terlalu sensitif.
Pimpinan layanan penyakit infeksi Emory University Hospital di Atlanta mengatakan, swab antigen berisiko memberi hasil false negative dan false positive. Risiko muncul jika reagen salah mengenali protein COVID-19 atau sama sekali melewatkannya.
Itulah sebabnya, apa pun hasilnya dokter biasanya tetap menyarankan seseorang menjalankan tes PCR usai menjalani swab test. Terlebih, jika hasilnya menunjukkan negatif, tetapi menunjukkan gejala COVID-9.
Swab Test Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Bagi umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa dan hendak melakukan tes swab, jangan khawatir. Faktanya, tes ini tidak membuat ibadah Anda sontak batal. Hal ini diaminkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan tes usap untuk mendeteksi COVID-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa.
“Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” demikian penuturan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Mengingat tes swab dilakukan dengan cara mengambil sampel dahak, lendir, atau cairan dari tenggorokan maka praktiknya tidak akan membatalkan ibadah puasa.
Sama Seperti Swab Test, Vaksinasi pun Tidak Membatalkan Puasa
Senada dengan swab test, MUI juga telah menerbitkan fatwa serupa perihal vaksinasi COVID-19. Dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa, dipaparkan bahwa vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Asrorun Niam. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan kata lain, baik vaksinasi maupun swab test saat puasa tidak membatalkan dan diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Hal serupa diperkuat oleh pernyataan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat COVID-19. Pada poin 3 edaran tersebut dinyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan.
Muhammadiyah menjelaskan, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung. Langkah ini sifatnya juga bukan untuk memuaskan keinginan dan bukan juga berbentuk zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
“Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Baqarah [2] ayat 187,” demikian penuturan dalam edaran tersebut.
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan RI menambahkan bahwa orang yang melakukan vaksinasi saat sedang berpuasa tidak akan mengalami efek samping buruk.
“Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin saat puasa),” ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi. Beliau menuturkan tidak dibutuhkan anjuran khusus bagi masyarakat yang akan menjalani vaksin dalam kondisi berpuasa. Terpenting, seseorang sebaiknya istirahat serta makan dan minum yang cukup saat sahur.
Parents, semoga informasi ini membuat Anda tak ragu lagi melakukan swab test saat puasa.
Baca juga:
Catat! Begini Syarat Lakukan Tes GeNose Saat Puasa Agar Hasilnya Akurat
Apakah Obat Hirup Dapat Membatalkan Puasa? Cek Faktanya!
Biar Nggak Lemas Seharian, Begini 7 Tips Mencegah Dehidrasi Saat Puasa
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.