TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

Bacaan 3 menit
RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

Tujuannya tak lain untuk kesejahteraan para anak dan orang tua, Parents!

Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tengah dibahas oleh DPR RI. Tujuan dari perumusan RUU KIA ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin bagi warga negara, khususnya para ibu yang baru melahirkan. Salah satu poinnya adalah hak suami untuk cuti selama maksimal 40 hari supaya bisa mendampingi istri melahirkan. Sayangnya, rumusan mengenai hak suami cuti 40 hari ini malah menuai kontroversi. 

Tujuan RUU Mengatur Suami Cuti Maksimal 40 Hari

RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

Pengambilan keputusan ini bukannya tanpa alasan, Parents! Rupanya, cuti paternitas atau cuti ayah memberikan manfaat yang penting untuk masa depan anak.

Ayah yang terlibat dalam proses kelahiran anak akan membantu memberikan kedekatan emosional antara ayah dan anak-anak serta ayah dan ibu secara umum. Para Bunda pasti sepakat bahwa Ayah yang mendampingi pasca kelahiran menjadi support system terhebat dalam menghadapi kelahiran baru sang buah hati, bukan?

Suami yang cuti selama maksimal 40 hari juga terbukti mampu mengurangi depresi post-partum pada ibu dan meningkatkan semangat karier suami, lo!

Stabilitas hubungan pun akan lebih terjamin karena adanya dukungan antar pasangan. Luar biasa, ya!

Artikel Terkait: RUU KIA: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Lengkapnya

RUU KIA Juga Mengatur Cuti Hamil dan Melahirkan

cuti suami 40 hari

Tidak hanya terkait cuti para suami, tetapi juga mengatur cuti hamil dan melahirkan, Parents!

Cuti melahirkan akan dirancang paling sedikit 6 bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.

Selain itu para Bunda yang tengah cuti hamil akan mendapatkan gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini tentu akan lebih memudahkan para istri yang tengah hamil dan bekerja.

RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

RUU ini berbeda dengan undang-undang yang sudah berlaku sekarang, yakni cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Namun hal tersebut adalah durasi minimal. Artinya, perusahaan bisa memberikan waktu cuti yang lebih lama.

Rumusan tentang cuti suami 40 hari Mengundang Pro dan Kontra Bagi Warganet Twitter

cuti suami 40 hari

RUU KIA ini rupanya mengundang perdebatan terkait durasi cuti bagi warganet di Twitter. Pengguna Twitter @melanieppuchino menulis utas terkait durasi cuti hamil dan melahirkan yang dirasa terlalu lama dan menyebabkan para pemilik perusahaan untuk berpikir ulang dalam merekrut wanita.

Warganet Twitter pun juga menyuarakan hal ini karena ditakutkan akan mempersempit perusahaan yang mau menerima pekerja wanita.

Adapun solusi yang ditawarkan adalah memberikan layanan daycare yang layak di perusahaan, ruang laktasi, dan juga fasilitas penunjang ibu baru lainnya.

Bagaimana menurut Parents?

Artikel Terkait: Tok! RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

Bagaimana dengan Cuti Ayah di Negara Lain?

RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

Sumber: Unsplash

Suami yang mendapat cuti maksimal 40 hari rupanya bukan menjadi hal baru di negara lain.

Jepang menjadi pemegang rekor terlama yakni maksimal 30 minggu untuk para ayah yang mendampingi istrinya melahirkan.

Namun selama 180 hari pertama, para ayah dibayar 67% dan selanjutnya 50% gaji.

Selain itu ada pula Spanyol (16 minggu), Korea Selatan (15 minggu), Swedia (11 minggu), Islandia (9 minggu), Kanada (5 minggu), India (1,5 minggu), dan Meksiko (1 minggu).

***

Cerita mitra kami
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Tren Parenting 2026: Orang Tua Tak Lagi Cari Murah, tapi Aman & Terpercaya
Tren Parenting 2026: Orang Tua Tak Lagi Cari Murah, tapi Aman & Terpercaya
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Baca Juga:

Direktur ini Terapkan Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan di Perusahaannya, Mungkinkah?

7 Fakta Kehamilan Anuskha Sharma, Suami Cuti Kerja Demi Menemaninya

Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Adismara Putri

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan
Bagikan:
  • Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

    Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

  • 11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

    11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

  • Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

    Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

  • Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

    Meyakini Asmaul Husna Ar Rahim yang Artinya Yang Maha Penyayang

  • 11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

    11 Lagu Sunda Terpopuler Warisan Budaya Jawa Barat, Cek Yuk!

  • Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

    Wajib Baca! Ini Doa agar Pacar Makin Sayang dan Takut Kehilangan

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti