X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
  • Hidrasi Keluarga
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
    • Korea Update
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Aku Hamil
    • Tips Kehamilan
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

Bacaan 3 menit
RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca MelahirkanRUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

Tujuannya tak lain untuk kesejahteraan para anak dan orang tua, Parents!

Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tengah dibahas oleh DPR RI. Tujuan dari perumusan RUU KIA ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin bagi warga negara, khususnya para ibu yang baru melahirkan. Salah satu poinnya adalah hak suami untuk cuti selama maksimal 40 hari supaya bisa mendampingi istri melahirkan. Sayangnya, rumusan mengenai hak suami cuti 40 hari ini malah menuai kontroversi. 

Tujuan RUU Mengatur Suami Cuti Maksimal 40 Hari

RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

Pengambilan keputusan ini bukannya tanpa alasan, Parents! Rupanya, cuti paternitas atau cuti ayah memberikan manfaat yang penting untuk masa depan anak.

Ayah yang terlibat dalam proses kelahiran anak akan membantu memberikan kedekatan emosional antara ayah dan anak-anak serta ayah dan ibu secara umum. Para Bunda pasti sepakat bahwa Ayah yang mendampingi pasca kelahiran menjadi support system terhebat dalam menghadapi kelahiran baru sang buah hati, bukan?

Suami yang cuti selama maksimal 40 hari juga terbukti mampu mengurangi depresi post-partum pada ibu dan meningkatkan semangat karier suami, lo!

Stabilitas hubungan pun akan lebih terjamin karena adanya dukungan antar pasangan. Luar biasa, ya!

Artikel Terkait: RUU KIA: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Lengkapnya

RUU KIA Juga Mengatur Cuti Hamil dan Melahirkan

cuti suami 40 hari

Tidak hanya terkait cuti para suami, tetapi juga mengatur cuti hamil dan melahirkan, Parents!

Cuti melahirkan akan dirancang paling sedikit 6 bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.

Selain itu para Bunda yang tengah cuti hamil akan mendapatkan gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini tentu akan lebih memudahkan para istri yang tengah hamil dan bekerja.

RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

RUU ini berbeda dengan undang-undang yang sudah berlaku sekarang, yakni cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Namun hal tersebut adalah durasi minimal. Artinya, perusahaan bisa memberikan waktu cuti yang lebih lama.

Rumusan tentang cuti suami 40 hari Mengundang Pro dan Kontra Bagi Warganet Twitter

cuti suami 40 hari

RUU KIA ini rupanya mengundang perdebatan terkait durasi cuti bagi warganet di Twitter. Pengguna Twitter @melanieppuchino menulis utas terkait durasi cuti hamil dan melahirkan yang dirasa terlalu lama dan menyebabkan para pemilik perusahaan untuk berpikir ulang dalam merekrut wanita.

Warganet Twitter pun juga menyuarakan hal ini karena ditakutkan akan mempersempit perusahaan yang mau menerima pekerja wanita.

Adapun solusi yang ditawarkan adalah memberikan layanan daycare yang layak di perusahaan, ruang laktasi, dan juga fasilitas penunjang ibu baru lainnya.

Bagaimana menurut Parents?

Artikel Terkait: Tok! RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

Bagaimana dengan Cuti Ayah di Negara Lain?

RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

Sumber: Unsplash

Suami yang mendapat cuti maksimal 40 hari rupanya bukan menjadi hal baru di negara lain.

Jepang menjadi pemegang rekor terlama yakni maksimal 30 minggu untuk para ayah yang mendampingi istrinya melahirkan.

Namun selama 180 hari pertama, para ayah dibayar 67% dan selanjutnya 50% gaji.

Selain itu ada pula Spanyol (16 minggu), Korea Selatan (15 minggu), Swedia (11 minggu), Islandia (9 minggu), Kanada (5 minggu), India (1,5 minggu), dan Meksiko (1 minggu).

***

Cerita mitra kami
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat
Cegah Ancaman Berbagai Virus, Sudahkah Berikan Perlindungan Ekstra untuk Keluarga?
Cegah Ancaman Berbagai Virus, Sudahkah Berikan Perlindungan Ekstra untuk Keluarga?
Solusi dan Cara Kreatif Mengatasi Anak Gerakan Tutup Mulut
Solusi dan Cara Kreatif Mengatasi Anak Gerakan Tutup Mulut
Bebas Bosan, Ajak Si Kecil Lakukan Aktivitas Seru Ini di Rumah
Bebas Bosan, Ajak Si Kecil Lakukan Aktivitas Seru Ini di Rumah

Baca Juga:

Direktur ini Terapkan Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan di Perusahaannya, Mungkinkah?

7 Fakta Kehamilan Anuskha Sharma, Suami Cuti Kerja Demi Menemaninya

Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Adismara Putri

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan
Bagikan:
  • 10 Negara dengan Kebijakan Cuti Ayah Terlama dan Gaji Masih Dibayar

    10 Negara dengan Kebijakan Cuti Ayah Terlama dan Gaji Masih Dibayar

  • Heboh Pelecehan Seksual di KA, PT KAI Blacklist Pelaku Seumur Hidup

    Heboh Pelecehan Seksual di KA, PT KAI Blacklist Pelaku Seumur Hidup

  • Aksi TNI Menolong Balita Terjebak di Mobil, Banjir Pujian Warganet

    Aksi TNI Menolong Balita Terjebak di Mobil, Banjir Pujian Warganet

app info
get app banner
  • 10 Negara dengan Kebijakan Cuti Ayah Terlama dan Gaji Masih Dibayar

    10 Negara dengan Kebijakan Cuti Ayah Terlama dan Gaji Masih Dibayar

  • Heboh Pelecehan Seksual di KA, PT KAI Blacklist Pelaku Seumur Hidup

    Heboh Pelecehan Seksual di KA, PT KAI Blacklist Pelaku Seumur Hidup

  • Aksi TNI Menolong Balita Terjebak di Mobil, Banjir Pujian Warganet

    Aksi TNI Menolong Balita Terjebak di Mobil, Banjir Pujian Warganet

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.