TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Tok! RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

Bacaan 4 menit
Tok! RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

Setelah polemik yang lama bergulir perihal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penantian masyarakat terjawab sudah.

Pada Selasa, 12 April menjadi tonggak bersejarah bagi masyarakat Indonesia. Lama dinanti, akhirnya RUU TPKS disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah ini menjadi angin segar dalam menyikapi isu kekerasan seksual yang marak di tanah air.

RUU PKS Disahkan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan ini telah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

RUU PKS Disahkan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP.

Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial.

Antara lain tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini juga mengakomodir sejumlah masukan koalisi masyarakat sipil seperti memasukkan mekanisme “victim trust fund” atau dana bantuan korban.

Kendati demikian, RUU TPKS masih menyisakan catatan seperti, belum diaturnya secara gamblang isu pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya menuturkan alasannya karena pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam draf RUU TPKS.

Di samping itu, pemerkosaan sudah diatur dalam undang-undang lain yakni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditengarai lebih lengkap. Pun tindakan aborsi juga telah diatur secara gamblang dalam Undang-undang Kesehatan.

Artikel terkait: Profil Citra Andy, Selebgram Korban Pelecehan Seksual dan Penganiayaan

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atur 9 Hal Ini

RUU PKS Disahkan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Berdasarkan dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.

Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Selain itu, ada juga pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pengesahan UU TPKS hari ini diiringi tepuk tangan membahana di ruang rapat paripurna DPR RI. Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota dewan maupun masyarakat umum yang hadir di area balkon. Puan Maharani, selaku Ketua DPR RI pun tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” tutur Puan mengutip Liputan6.

Artikel terkait: 4 Fakta Skandal Pelecehan Seksual Pangeran Andrew, Korbannya Anak di Bawah Umur

Perjalanan Panjang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

RUU PKS Disahkan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Usai forum menyatakan setuju dan palu diketuk, maka UU TPKS telah resmi disahkan. Tercatat semua fraksi kecuali PKS menyetujui pengesahan UU TPKS yang telah diperjuangkan selama 10 tahun ini.

Kita masyarakat boleh bernapas lega, mengingat perjalanan Undang-undang yang cukup krusial ini cukup panjang. Entah sudah berapa banyak korban kekerasan seksual yang pesimis akan mendapat keadilan atas apa yang dialaminya. 

Simak rangkuman perjalanan berikut ini yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.

2012

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 menyatakan RUU P-KS digagas sejak 2012, tapi baru direalisasikan pada awal 2014.

2014

Draf RUU P-KS mulai disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta, dan Forum Pengada Layanan (FPL).

2016

Cerita mitra kami
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun

Sebanyak 70 anggota DPR mengusulkan agar RUU P-KS ini dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2016. RUU P-KS direncanakan terdiri atas 12 bab, meliputi pencegahan, penanganan korban, penindakan, dan rehabilitasi.

Artikel terkait: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Dihukum Mati, Ini Putusan Lengkap Hakim

Tok! RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

2017

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani (sekarang Ketua DPR) mengatakan bahwa RUU P-KS harus segera disahkan.

2019

Tahun 2018 berganti menjadi 2019. RUU P-KS tak kunjung disahkan. Komnas Perempuan menyatakan bahwa RUU P-KS bermuatan zina dan seks bebas adalah hoax belaka.

2021

RUU TPKS gagal masuk masuk paripurna. Waki; Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan bahwa Bamus dan Pimpinan DPR belum ada kesepakatan pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

2022

Tepat pada 12 April 2022 Rapat Paripurna digelar di Gedung DPR-RI yang dipimpin oleh Puan Maharani. Pada rapat itu Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk Undang-Undang.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPK. Maka, RUU TPKS telah sah menjadi Undang-Undang. 

Kendati melalui jalan yang panjang bahkan bisa dibilang terlambat, kita patut mengapresiasi langkah yang telah diambil hari ini. Semoga kabar RUU TPKS disahkan ini bisa menjadi keadilan bagi para korban sekaligus efek jera bagi pelaku tindakan kejahatan seksual di Indonesia.

Baca juga:

id.theasianparent.com/depok-zona-merah-kekerasan-seksual

Menyayat Hati, 11 Film Ini Angkat Isu Pelecehan Seksual dan Trauma Psikologis Korban

id.theasianparent.com/pendeta-cabuli-6-siswi

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

theAsianParent Indonesia

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Tok! RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-undang
Bagikan:
  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti