TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

RUU KIA: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Lengkapnya

Bacaan 3 menit
RUU KIA: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Lengkapnya

Puan Maharani dorong perubahan aturan lewat RUU KIA. Apa yang bakal diubah? Baca selengkapnya di sini.

Ketua DPR RI mendorong pengaturan ulang soal cuti melahirkan dan upah melalui RUU KIA. Undang-undang yang berencana diatur kembali ini ditujukan demi kesejahteraan ibu dan anak Indonesia.

Lantas, apa peraturan yang semestinya diubah dan menjadi hak bagi sang ibu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

DPR RI Bahas Rancangan Undang-undang KIA

DPR RI sepakat membahas lebih lanjut usulan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Puan Maharani selaku ketua DPR RI menyampaikan soalan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memeroleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puan, Selasa (14/6) dikutip dari Kompas.com.

ruu kia

Sumber: CNN Indonesia

Sebelumnya, aturan mengenai cuti melahirkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja menyebut hanya berlangsung selama 3 bulan.

Sedangkan dalam rancangan undang-undang itu diusulkan berubah menjadi 6 bulan untuk cuti hamil, masa waktu istirahat 1,5 bulan bagi ibu bekerja yang alami keguguran.

ruu kia

 

Maksud dari perancangan RUU ini guna menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujarnya.

Artikel terkait: Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan Untuk Ibu Hamil dan Melahirkan

Tetap Digaji Penuh di Tiga Bulan Pertama

Selain cuti dan masa istirahat, rancangan ini juga membahas penetapan upah bagi ibu yang sedang mengambil masa cuti tersebut, selama 3 bulan pertama tetap mendapatkan gaji penuh.

Di bulan keempat, upah mulai dibayarkan sebesar 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang undang-undang tersebut penting dalam proses tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi sang ibu.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” katanya.

Pentingnya Kesejahteraan Ibu dan Anak

Puan kembali menyampaikan bahwa RUU ini menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak, di mana menjadi periode krusial tumbuh kembang anak yang umum dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

ruu kia

Adanya rancangan undang-undang ini jelas menekankan pentingnya kesejahteraan ibu dan anak yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Puan menambahkan masa 1.000 HPK yang salah dapat berdampak pada sang anak seperti gagal tumbuh kembang dan kecerdasan tak optimal.

Melansir CNN Indonesia, Puan menyebut ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh sang ibu mulai dari hak pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, prasarana, serta keamanan dari perlakuan diskriminatif.

 

Pengaturan ulang undang-undang menjadi angin segar bagi para ibu yang tetap berkarir. Semoga dapat segera terealisasikan demi kesejahteraan ibu dan anak. Bagaimana pendapat Parents dengan RUU KIA ini?

Baca juga:

Direktur ini Terapkan Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan di Perusahaannya, Mungkinkah?

Bumil, Ini 8 Tips Merencanakan Cuti Melahirkan yang Perlu Disimak

 

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alya

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • RUU KIA: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Lengkapnya
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti