Ketua DPR RI mendorong pengaturan ulang soal cuti melahirkan dan upah melalui RUU KIA. Undang-undang yang berencana diatur kembali ini ditujukan demi kesejahteraan ibu dan anak Indonesia.
Lantas, apa peraturan yang semestinya diubah dan menjadi hak bagi sang ibu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
DPR RI Bahas Rancangan Undang-undang KIA
DPR RI sepakat membahas lebih lanjut usulan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Puan Maharani selaku ketua DPR RI menyampaikan soalan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memeroleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puan, Selasa (14/6) dikutip dari Kompas.com.
Sumber: CNN Indonesia
Sebelumnya, aturan mengenai cuti melahirkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja menyebut hanya berlangsung selama 3 bulan.
Sedangkan dalam rancangan undang-undang itu diusulkan berubah menjadi 6 bulan untuk cuti hamil, masa waktu istirahat 1,5 bulan bagi ibu bekerja yang alami keguguran.
Maksud dari perancangan RUU ini guna menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujarnya.
Artikel terkait: Aceh Pelopori Cuti 6 Bulan Untuk Ibu Hamil dan Melahirkan
Tetap Digaji Penuh di Tiga Bulan Pertama
Selain cuti dan masa istirahat, rancangan ini juga membahas penetapan upah bagi ibu yang sedang mengambil masa cuti tersebut, selama 3 bulan pertama tetap mendapatkan gaji penuh.
Di bulan keempat, upah mulai dibayarkan sebesar 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang undang-undang tersebut penting dalam proses tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi sang ibu.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” katanya.
Pentingnya Kesejahteraan Ibu dan Anak
Puan kembali menyampaikan bahwa RUU ini menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak, di mana menjadi periode krusial tumbuh kembang anak yang umum dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).
Adanya rancangan undang-undang ini jelas menekankan pentingnya kesejahteraan ibu dan anak yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Puan menambahkan masa 1.000 HPK yang salah dapat berdampak pada sang anak seperti gagal tumbuh kembang dan kecerdasan tak optimal.
Melansir CNN Indonesia, Puan menyebut ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh sang ibu mulai dari hak pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, prasarana, serta keamanan dari perlakuan diskriminatif.
Pengaturan ulang undang-undang menjadi angin segar bagi para ibu yang tetap berkarir. Semoga dapat segera terealisasikan demi kesejahteraan ibu dan anak. Bagaimana pendapat Parents dengan RUU KIA ini?
Baca juga:
Direktur ini Terapkan Cuti Hamil dan Melahirkan 6 Bulan di Perusahaannya, Mungkinkah?
Bumil, Ini 8 Tips Merencanakan Cuti Melahirkan yang Perlu Disimak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.