Berita mengejutkan datang dari daerah Gorontalo. Sejumlah masyarakat di sebuah kampung di Gorontalo harus menelan nasib pahit akibat tertipu rayuan trading valuta asing atau forex. Nyatanya tipuan judi berkedok investasi bukan hanya terjadi di daerah metropolitan, namun hingga ke pelosok negeri. Salah satu penyebabnya tidak lain karena minimnya edukasi masyarakat mengenai forex. Seperti apa kronologi peristiwa satu kampung rugi trading forex fiktif ini dan kira-kira adakah cara menghindari investasi bodong semacam ini? Simak bersama yuk!
Artikel terkait: Sedang Naik Daun, Simak Tips Memulai Investasi Crypto untuk Pemula
Satu kampung rugi trading forex
Sebagian besar masyarakat di Desa Karangetang, Gorontalo tertipu oleh rayuan berkedok trading di pasar valuta asing (foreign exchange/forex). Hampir satu kampung atau sebanyak 95% dari total penduduknya dikabarkan kena tipu.
Peristiwa ini lantas ditanggapi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mereka berharap jangan sampai makin banyak masyarakat yang tertipu, apalagi orang yang kurang mendapat edukasi finansial.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menanyakan kasus ini kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dia menitipkan pertanyaan tersebut pada Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung dalam rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI.
“Titipan Wakil Ketua DPR Pak Rachmat Gobel yang juga Korimbang (Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan), bagaimana peran Bappebti untuk melakukan pengawasan terhadap jual beli Forex yang berada di kampung-kampung? Ada di Gorontalo kejadian satu desa tertipu Forex sampai menggadaikan asetnya,” ucap Martin membacakan pertanyaan Rachmat Gobel.
Sebenarnya, trading forex adalah sesuatu yang legal di Indonesia. Semua kegiatan di perdagangan berjangka, termasuk trading forex diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Namun, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kedok trading forex dengan iming-iming keuntungan besar untuk melakukan penipuan.
Saat ini banyak broker asing ilegal di Indonesia yang beroperasi dengan menawarkan biaya transaksi yang lebih rendah, bahkan tanpa biaya. Kemudian modal awal yang diperlukan juga lebih kecil, dan bisa bertransaksi dengan jumlah lot yang kecil juga. Bagi orang yang dibekali ilmu finansial, tentu hal tersebut mencurigakan.
Artikel terkait: 5 Jenis Investasi yang Cocok untuk Gaji Kecil, Apa Saja?
Berbagai kemudahan yang menjerumuskan tersebut membuat semakin banyak masyarakat dapat melakukan trading forex. Tetapi patut diketahui bahwa resiko bertransaksi di broker asing yang tidak terdaftar di Bappebti sangat besar. Modal awal yang Parents tanamkan bisa dibawa kabur, hal ini terjadi pada kasus Sunton Capital bulan Oktober 2021 lalu.
Mengutip dari DetikNews.com (3/02/22), sebelum memutuskan trading forex, Parents disarankan untuk menggunakan broker lokal yang sudah terdaftar di Bappebti. Setidaknya, kemungkinan modal awal dibawa kabur sangat kecil, sebab dana yang kita tanamkan masuk ke rekening terpisah (segregated account) yang hanya bisa digunakan oleh nasabah sendiri untuk keperluan trading.
Selain itu yang harus dipahami bahwa trading forex bisa menghasilkan profit yang sangat besar, tetapi sebanding dengan risikonya. Oleh karena itu, trading forex tergolong pada investasi high risk high return, alias tinggi potensi keuntungannya, namun tinggi pula risiko kerugiannya. Artinya, jika ada orang yang menawarkan janji profit yang besar dan pasti (fix income) dalam trading forex, sudah pasti merupakan penipuan.
Artikel terkait: Aman dan Minim Modal, Ini 5 Investasi yang Cocok untuk Parents yang Baru Belajar
Tips trading maupun investasi dengan aman
Tentu, Parents tak ingin menanggung kerugian besar seperti masyarakat Gorontalo di atas. Jika Parents mendapat tawaran investasi menggiurkan dengan keuntungan besar dan pasti tidak merugi, Parents harus waspada karena tawaran tersebut bisa merugikan Anda.
Disadari atau tidak, investasi merupakan salah satu cara mempersiapkan masa depan lebih baik. Tentunya, Parents harus berhati-hati dengan memilih investasi yang aman
Maka itu, berikut adalah tips berinvestasi aman dikutip dari website OJK.
- Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Contohnya: tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal: 5% keuntungan dari nilai investasi per bulan).
- Pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).
Contohnya :
- Pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.
- Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
- Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Jika Parents, mengetahui atau menerima tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang tidak wajar, segera laporkan pada polisi atau sekretariat satgas waspada investasi atau telefon ke 157.
Itulah berita mengenai sebuah kampung yang rugi trading forex juga sedikit tips singkat aman berinvestasi.
Baca juga:
Rugikan Anggota Hingga 285 Miliar, Begini Cara Kerja Investasi Bodong EDCcash
Marak Beredar, Ini Ciri dan Modus Investasi Bodong yang Wajib Diketahui Pemula
Bantu Capai Tujuan Keuangan, Simak 5 Hal Ini Sebelum Mulai Investasi Reksa Dana
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.