Tahukah Bunda bahwa semua perusahaan sebenarnya wajib menyediakan ruang menyusui atau ruang laktasi yang layak? Jika tidak, perusahaan bisa mendapatkan sanksi pidana. Bahkan, hal ini sudah tertuang dalam undang-undangnya sendiri.
ASI eksklusif merupakan hak semua anak yang terlahir di dunia. Seperti yang kita ketahui bahwa ada sejuta manfaat yang diberikan ASI untuk tumbuh kembang anak. Bahkan, memberikan ASI eksklusif juga akan memberikan manfaat bagi Bunda.
Contohnya saja dengan memberikan ASI eksklusif, Bunda bisa lebih cepat pulih dari rasa lelah dan sakit pasca persalinan. Dan pastinya, dengan memberikan ASI eksklusif jauh lebih praktis dan ekonomis, bukan? Sebab, Bunda tidak perlu membeli susu formula lagi untuk si kecil.
Tidak mengherankan jika pemerintah pun ambil bagian dalam menggalakkan proses pemberian ASI eksklusif. Salah satu buktinya adalah dengan memberikan sanksi hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak memiliki ruang laktasi atau ruang menyusui.
Demi mendukung pemberian ASI eksklusif kepada bayi, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan memiliki ruang laktasi atau ruang khusus ibu menyusui.
Seperti yang kita ketahui, proses pemberian ASI eksklusif memang sangat membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk dukungan perusahaan tempat Bunda bekerja. Jika belum terpenuhi, risikonya Bunda akan gagal memberikan nustrisi terbaik yang dibutuhkan anak di masa awal hidupnya.
Dengan adanya ruang menyusui di setiap perusahaan yang memiliki karyawan perempuan, secara tidak langsung akan memberikan kenyamanan untuk karyawan perempuannya. Artinya, hal ini pun akan berdampak pada produktivitas. Lagi pula seperti yang dijelaskan oleh AIMI ASI, bahwa ibu memiliki hak menyusui.
Melalui Undang Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, terutama pada Pasal 83 mengamanatkan bahwa “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”
Nah, lewat acara Festival Work Life Balance yang digelar beberapa waktu lalu, Perwakilan Kementrian Tenaga Kerja menegaskan, ada aturan yang mewajibkan perusahaan menyediakan ruang menyusui layak bagi pekerjanya yang sudah tertuang dalam Undang Undang.
Hukuman bagi Perusahaan yang Tidak Memiliki Ruang Laktasi
Diskusi ruang laktasi layak di Worklife Balance Fest, 27 January 2018.
“Untuk menyusui, sebenarnya sudah ada dasar hukumnya yaitu Undang Undang no 13 tahun 2003 kemudian, Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, kemudian peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif.
Selain itu, adanya instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2017, yang menyebutkan mengenai GERMAS serta adanya peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Kesehatan mengenai pelaksaan pemberian ASI di tempat kerja,” paparnya.
Jika tidak, lanjutnya, akan ada hukuman bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak memberikan istirahat makan dan menyediakan ruang menyusui. “Hukumannya, minimal 1 tahun atau maksimal 4 tahun,” ujarnya.
Hukum yang menegaskan bahwa semua perusahaan harus memiliki ruang menyusui juga tertuilis dalam Pasal 36 yang menyebutkan kalau perusahaan tidak menjalani peraturan, dapat kena sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dalam Pasal 200 dan 201. Selain ancaman pidana, kurungan dengan denda maksimal sebesar Rp 300 juta hingga ancaman pencabutan badan izin usaha pun mungkin diberikan.
Syarat Ruang Menyusui atau Laktasi yang Harus Disediakan Setiap Perusahaan
Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh perusahaan terkait ruang laktasi atau ruang khusus ibu menyusui.
Seperti apa ruang laktasi yang layak dan harus disediakan oleh perusahaan? Inilah beberapa syaratnya, Bun:
- Tersedia ruangan khusus dengan ukuran minimal 3 x 4 meter persegi
- Ruangan harus memiliki pintu yang bisa dikunci karena menyusui merupakan kegiatan yang bersifat privacy
- Ada kursi yang nyaman untuk digunakan selama proses memerah ASI
- Ruangan tidak bising
- Kelembapan ruangan setidaknya 30-50 %
- Adanya perlengkapan pendukung seperti tisu atau lap tangan
- Disediakan kulkas untuk menyimpan ASIP, atau diberikannya botol untuk menyimpan ASIP.
- Wastafel atau setidaknya ember berisikan air bersih.
Nah bagaimana, apakah di kantor Bunda sudah disediakan ruang laktasi atau ruang menyusui? Jika belum, tidak ada salahnya juga Bunda mengusahakannya ke atasan atau HRD.
Baca juga:
10 Penyebab Payudara Sakit Selama Menyusui dan Cara Mengatasinya, Wajib Tahu!
21 Kesulitan saat menyusui yang pasti pernah dialami Busui, nomor 2 bikin meringis
8 Breast Pad Terbaik di 2023, Bantu Cegah ASI 'Bocor'
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.