TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Urutan Wali Nikah Perempuan dalam Islam, Wajib Tahu agar Pernikahan Sah!

Bacaan 3 menit
Urutan Wali Nikah Perempuan dalam Islam, Wajib Tahu agar Pernikahan Sah!

Berikut ini urutan wali nikah perempuan dalam Islam yang perlu dipenuhi sebagai syarat sah pernikahan. Jangan sampai salah, ya!

Urutan wali nikah perempuan dalam Islam tidak bisa ditentukan sembarangan ya, Parents. Kalau wali nikahnya dipilih secara sembarang, maka pernikahan juga bisa tidak sah. 

Pasalnya, wali nikah termasuk ke dalam syarat penting dalam akad nikah. Keberadaan wali ini sifatnya juga wajib agar pernikahan dianggap sah. Jika tidak ada wali dalam pernikahan, maka pernikahan tersebut tidak akan diakui. 

Berikut ini syarat dan urutan wali nikah perempuan lengkapnya yang wajib diketahui.

Artikel Terkait: Hukum Perwalian Anak di Luar Nikah dan Menurut UU di Indonesia

Bagaimana Urutan yang Berhak Jadi Wali Nikah?

Urutan wali nikah

Melansir Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, terdapat 17 urutan wali nikah atau nasab yang bisa ditunjuk atau berkah menjadi wali nikah perempuan, yaitu:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek, ayah dari ayah kandung
  3. Ayah dari kakek atau buyut
  4. Saudara laki-laki sebapak seibu
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  8. Paman, saudara laki-laki bapak sebapak seibu
  9. Paman sebapak, saudara laki-laki bapak sebapak
  10. Anak paman sebapak seibu
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman sebapak seibu
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman bapak sebapak seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak paman bapak sebapak seibu
  17. Anak paman bapak sebapak

Saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat. 

Dalam hal wali tidak bisa hadir saat akad nikah, wali bisa membuat surat taukil wali di hadapan kepala KUA/Penghulu/PPN LN sesuai domisili dan disaksikan 2 orang saksi.

Apabila perempuan tidak bisa memenuhi ketujuh belas urutan wali di atas, maka bisa menggunakan jasa wali hakim dalam keadaan tertentu yang ditunjuk oleh KUA. 

Artikel Terkait: 5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah Menurut Islam, Jangan Sampai Terlewat!

Apa Saja Syarat Menjadi Wali dan Saksi Nikah?

Urutan wali nikah

Tidak hanya urutan wali nasab yang dipenuhi, seseorang yang hendak menjadi wali nikah juga harus memenuhi persyaratan tertentu. 

Melansir laman NU Online, berikut syarat yang perlu dipenuhi wali nikah dan saksi nikah:

  1. Islam: Seorang wali dan saksi nikah harus beragama Islam. Jika wali bukan beragama Islam, maka pernikahan tidak sah. Maka, apabila perempuan tidak memiliki keluarga Islam, wali nikah yang dianjurkan adalah wali hakim dari KUA.
  2. Baligh: Seorang wali nikah harus baligh atau sudah dewasa.
  3. Berakal
  4. Laki-laki: Wali nikah perempuan harus laki-laki. Pernikahan tidak sah jika wali nikahnya adalah perempuan atau waria.
  5. Adil: Wali nikah harus memiliki sifat adil dan bermartabat. 

Artikel Terkait: Ini Syarat dan Cara Mengurus Akta dan Buku Nikah di Catatan Sipil

Itulah urutan wali nikah perempuan yang benar dalam Islam. Ingat, jangan sembarangan memilih wali nikah, ya. Jika wali nikah yang dipilih tidak memenuhi syarat, maka pernikahan pun tidak akan sah. 

***

Baca Juga: 

Pasangan Selingkuh, Perlukah Diberikan Kesempatan Kedua?

Menikah Muda karena Takut Zina, Quraish Shihab: "Itu Bukan Solusi"

Apa Itu Isbat Nikah? Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Shafa Nurnafisa

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Urutan Wali Nikah Perempuan dalam Islam, Wajib Tahu agar Pernikahan Sah!
Bagikan:
  • 50 Ucapan dan Doa Ulang Tahun untuk Suami, Romantis Penuh Berkah!

    50 Ucapan dan Doa Ulang Tahun untuk Suami, Romantis Penuh Berkah!

  • 60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

    60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

  • 12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

    12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

  • 50 Ucapan dan Doa Ulang Tahun untuk Suami, Romantis Penuh Berkah!

    50 Ucapan dan Doa Ulang Tahun untuk Suami, Romantis Penuh Berkah!

  • 60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

    60 Panggilan Sayang Bahasa Inggris untuk Pasangan, Bikin Harmonis!

  • 12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

    12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti