Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung membuat setiap keluarga hendaknya tak melonggarkan kewaspadaan. Terlebih, telah cukup banyak kasus penularan virus ini dari klaster keluarga. Oleh karena itu, sebaiknya kita perlu tahu dan menerapkan protokol kesehatan cegah klaster keluarga berikut ini.
Terkait dengan hal ini, pemerintah bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun panduannya.
Sampai akhirnya, keputusan bersama mengenai Protokol Kesehatan Keluarga di masa pandemi pun selesai dirumuskan dan disebar luaskan. Lantas, apa saja yang sebaiknya kita lakukan?
Panduan Protokol Kesehatan Cegah Klaster Keluarga
Inilah beberapa hal yang hendaknya diperhatikan, Parents.
Poin 1 : Perlindungan Kesehatan Anggota Keluarga
Hal terpenting dalam melindungi keluarga ialah dengan mengedukasi anggota keluarga. Jelaskan bahwa penularan virus yang terjadi bisa melalui droplet yang berasal dari batuk, bersin, maupun sentuhan permukaan benda yang terkontaminasi. Virus juga bisa ditularkan melalui airborne, khususnya pada ruangan dengan ventilasi yang buruk.
Hal-hal penting lain yang sebaiknya diterapkan antara lain :
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20-30 detik atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
- Hindari kerumunan, baik di dalam maupun di luar rumah bersama orang lain
- Batasi diri saat berinteraksi atau kontak dengan orang lain, kurangi transaksi dengan uang fisik, ketika menerima paket segera semprot desinfektan
- Tidak ada yang merokok di dalam rumah (smoke free home)
- Jika sakit, terapkan etika batuk dan bersin. Jika berlanjut, segera hubungi dokter atau ahli kesehatan
- Perawat anggota keluarga yang rentan harus menerapkan protokol kesehatan
Protokol Penggunaan Masker
- Memakai masker sesuai standar kesehatan
- Ganti masker setiap 4 jam, atau sebelum 4 jam jika masker sudah lembap atau basah
- Cuci masker kain dengan detergen dan disetrika
- Masker sekali pakai atau masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko
- Masker bedah yang sudah digunakan, segera disinfeksi, dirusak, digunting atau dirobek, dan dibuang ke tempat sampah yang tertutup
- Orangtua wajib mengawasi pemakaian masker pada balita
- Anak usia di bawah 2 tahun hindari bertemu dengan orang lain. Jika terpaksa, gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan ia kesulitan napas, seperti penutup kain atau kain gendong
- Masker tidak dianjurkan bagi: bayi atau anak di bawah usia 2 tahun, penderita masalah pernapasan, penderita kelumpuhan, orang yang kehilangan kesadaran diri, dan orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.
Meningkatkan daya tahan tubuh keluarga dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), yaitu:
- Konsumsi gizi seimbang
- Lakukan olahraga atau aktivitas fisik minimal 30 menit sehari
- Istirahat cukup 6-8 jam
- Kelola stres
- Menggunakan toilet yang bersih dan sehat
- Mandi dan bersihkan diri minimal 2 kali sehari dan setelah melakukan aktivitas di luar rumah
- Ganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah
Poin 2 : Anggota Keluarga yang Rentan dan Ketika Ada Anggota Keluarga yang Terpapar
Dalam poin kedua ini, perlindungan anggota keluarga yang rentan sangat penting dilakukan. Beberapa contoh anggota keluarga yang rentan antara lain ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, ada juga beberapa kondisi lain yang berisiko khususnya mereka yang memiliki penyakit penyerta, misalnya penyakit HIV/AIDS, asma, jantung, diabetes, dan sebagainya.
Cara perlindungan khusus untuk anggota yang rentan dan berisiko adalah sebagai berikut:
- Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secara berkala
- Ibu hamil melakukan isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinan
- Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta (komorbid) atau pengidap HIV/AIDS mendapatkan pelayanan atau kontrol rutin
- Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas
- Lalu, pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta dan kelompok rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum
- Pastikan ventilasi, sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam keadaan baik
- Sering desinfeksi atau membersihkan benda yang sering disentuh secara berkala
Akan tetapi, ketika ada anggota keluarga yang terpapar COVID-19, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diterapkan:
- Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan COVID-19 setempat/puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.
- Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.
- Apabila terdapat anggota keluarga bergejalaCOVID-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif COVID-19
- Jika terdapat anggota keluarga yang positif COVID-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan
- Apabila terdapat anggota keluarga yang positif COVID-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tata laksanana protokol COVID-19
- Fasilitasi untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah
Jika memungkinkan, anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dan melakukan isolasi mandiri di rumah, apabila tidak, segera dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah
- Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat, maka bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
Kriteria Kontak Erat
- Pernah bertatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
- Bersentuhan fisik seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain
- Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar
- Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat
Prinsip isolasi mandiri di rumah bagi anggota keluarga yang terpapar:
- Tempatkan dalam ruangan tersendiri
- Batasi pergerakan atau minimalisasi berbagai ruangan yang sama
- Pisahkan alat makan, alat mandi, dan peralatan ibadah
- Dilarang makan bersama anggota keluarga
- Terapkan perlindungan pribadi, seperti menggunakan masker, mencuci tanganm pakai sabun dengan air mengalir, mencuci perlengkapan pribadi, dan membersihkan permukaan benda
Batasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Sediakan resep dan obat-obatan selama dua minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya
- Maksimalkan penggunaan telepon untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman-teman
- Tetapkan rencana untuk mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan dasar keluarga
- Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga yang diisolasi di luar rumah
- Jika orangtua yang terpapar mengalami kesulitan dalam mengasuh anak, hubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternati.
Apablia membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, diantaranya SEJIWA, Nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.
Isolasi atau karantina mandiri ini dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan. Tetap tingkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Poin 3: Ketika Anggota Keluarga Harus Beraktivitas di Luar Rumah
Pada poin ketiga dijelaskan beberapa aturan yang hendaknya dipatuhi bagi anggota keluarga yang terpaksa harus ke luar rumah.
Beberapa protokol yang sebaiknya diikuti misalnya saja :
- Menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker sesuai standar kesehatan. Lalu rutin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan
- Pastikan diri dan anggota keluarga dalam kondisi sehat
- Ketika sampai di rumah, jangan langsung menyentuh barang, bersentuhan atau berinteraksi dengan anggota keluarga, sebelum membersihkan diri, menaruh barang, dan mengganti pakaian
Poin 4 : Ketika Ada Tetangga atau Warga yang Terpapar
Selain fokus pada anggota keluarga sendiri, kita pun hendaknya tetap memerhatikan protokol kesehatan ketika ada orang sekitar yang terpapar COVID-19. Inilah yang dibahas pada poin 4.
Beberapa tindakan yang sebaiknya dilakukan antara lain :
- Tidak panik ketika ada warga yang terpapar, karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh
- Terapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak
- Membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar
Ingatkan warga menjaga kebersihan dan disinfeksi lingkungan rumah masing-masing
- Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada keluarga yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari COVID-19. Bantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri atau lanjur usia yang tidak memiliki keluarga
- Laporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19/RT/RW setempat jika ada warga positif COVID-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah.
Nah, Parents, itulah protokol kesehatan cegah klaster keluarga agar keluarga bisa tetap mendapatkan perlindungan dari infeksi virus Corona. Bila setiap keluarga menerapkannya, besar harapan Indonesia bisa lekas pulih dari kondisi pandemi ini.
Baca Juga :
Sempat Kesulitan Bernapas, Balita Pasien COVID-19: "Mama Aku Tak Akan Pulang"
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.