TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Ramadan MomTAP
  • Event
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Ramadan MomTAPRamadan MomTAP
  • EventEvent
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Jokowi Sahkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pelecehan pada Anak

Bacaan 4 menit
Jokowi Sahkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pelecehan pada Anak

"Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan."

Di awal tahun 2021, kabar mengejutkan datang dari Presiden Joko Widodo. Diketahui bahwa Jokowi telah mengesahkan PP kebiri predator seksual anak dan kebijakan ini pun langsung menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Seperti apa beritanya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak, Ini Alasannya

jokowi teken PP kebiri predator seksual anak

Ilustrasi kebiri kimia (Sumber: Shutterstock)

Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kebijakan tersebut tertulis dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Jokowi akhirnya mengesahkan kebijakan tersebut dengan alasan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan demikian, diharapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa ditekan.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” demikian bunyi pertimbangan PP Nomor 70 Tahun 2020.

Baca juga: 3 Tanda kekerasan seksual pada anak yang wajib Parents tahu

Bentuk Kekerasan yang Bisa Dikenai Hukuman Kebiri

jokowi teken PP kebiri predator seksual anak

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Sumber: Shutterstock)

Meski baru diumumkan belum lama ini, namun perlu diketahui bahwa peraturan tersebut telah disahkan oleh Jokowi pada awal Desember lalu tepatnya pada tanggal 7 Desember 2020. Lalu, siapa saja yang bisa dikenai hukuman kebiri?

Sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020, ada tiga kategori pelaku kekerasan seksual yang bisa dikenakan hukuman kebiri. Yang pertama adalah pelaku pemerkosaan terhadap anak. Yang kedua, yaitu pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual seperti memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara, yang ketiga adalah pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

Namun demikian, hukuman kebiri tidak berlaku apabila pelaku kekerasan seksual juga tergolong anak-anak. Hukuman kebiri juga membutuhkan waktu paling lama 2 tahun dengan memperhatikan aspek klinis dan juga kesimpulan dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Gadis Kecil ini Ungkap Kekerasan Seksual yang Terjadi Padanya Lewat Gambar

Jokowi Sahkan PP Kebiri Predator Seksual Anak, Apa Itu Kebiri Kimia?

jokowi teken PP kebiri predator seksual anak

Sumber: Shutterstock

Mengutip The Sun, kebiri kimia adalah prosedur medis yang dilakukan untuk menekan hasrat seksual. Kebiri kimia dilakukan menggunakan bantuan obat-obatan anafrodisiak yang berfungsi untuk menurunkan libido dan dalam kasus Indonesia, dilakukan secara berkala selama dua tahun.

Sebagai informasi, salah satu obat kebiri kimia adalah leuprorelin yang digunakan untuk mengatasi kesulitan dalam mengendalikan gairah seksual, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme hingga kecenderungan seksual berbahaya lainnya.

Selain leuprorelin, obat lain yang digunakan untuk kebiri kimia adalah medroxyprogesterone acetate, cyproterone acetate, dan Luteinizing Hormone-Releasing Hormon (LHRH). Obat-obatan ini berfungsi untuk mengurangi kadar hormon testosteron yang bisa memicu hasrat seksual.

Perlu diketahui juga bahwa kebiri kimia bersifat sementara, efeknya akan berhenti apabila pemberian obat-obatan dihentikan. Meski demikian, beberapa kalangan tidak sepakat dengan adanya kebijakan kebiri kimia. Pasalnya, efek obat-obatan yang disuntikkan dinilai sangat berbahaya karena bisa memicu depresi, osteoporosis, penyakit kardiovaskular, dan anemia.

Baca juga: Kisah Nyata: Pengakuan Seorang Pedofil yang Melakukan Kekerasan Seksual Pada Lebih dari 1000 Anak

Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

jokowi teken PP kebiri predator seksual anak

Sumber: Shutterstock

Sebetulnya, hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual sudah menggema sejak tahun 2016. Kini, setelah kebijakan tersebut benar-benar telah disahkan, sebagian besar masyarakat menyambutnya dengan gembira. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai dapat memberikan efek jera pada pelaku. Hal ini seperti diungkapkan oleh Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar.

“Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan,” katanya, Senin (4/1/2021) seperti diberitakan oleh Yahoo Berita.

Namun, tak sedikit juga yang menolak hukuman tersebut. Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rilis resminya menilai bahwa hukuman kebiri adalah aturan populis yang hanya berdampak baik pada citra namun tidak berdampak signifikan pada anak-anak korban kekerasan seksual.

“PP ini memuat banyak permasalahan karena tidak detail dan tidak memberikan keterangan yang jelas. Misalnya, bagaimana mekanisme pengawasan, pelaksanaan, dan pendanaan? Bagaimana kalau ternyata setelah kebiri, terpidana dinyatakan tidak bersalah atau terdapat peninjauan kembali? Penyusun seakan-akan menghindari mekanisme yang lebih teknis karena kebingungan dalam pengaturannya,” tulis ICJR dalam rilis berita.

Cerita mitra kami
Baby HUKI Ajak Bunda Pintar Playdate bersama Nikita Willy dan Issa, Bagikan Tips Bonding Sehat dengan si Kecil
Baby HUKI Ajak Bunda Pintar Playdate bersama Nikita Willy dan Issa, Bagikan Tips Bonding Sehat dengan si Kecil
Cerita Lucu Kuncir Rambut Sarwendah dan Si Bungsu Thania Bikin Netizen Terhibur
Cerita Lucu Kuncir Rambut Sarwendah dan Si Bungsu Thania Bikin Netizen Terhibur
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella

Kalau menurut Parents, apakah hukuman kebiri kimia bisa membantu menekan kasus kekerasan seksual? Semoga anak-anak kita terhindar dari kejahatan seksual ya.

Baca juga:

Hukuman kebiri bagi predator seks, ini pandangan para Parents

PUSKAPA: Hukuman Kebiri bukan Solusi untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Cabuli 9 anak, pria asal Mojokerto dihukum kebiri, benarkah bisa membuat jera?

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruhaeni Intan

  • Halaman Depan
  • /
  • Hiburan
  • /
  • Jokowi Sahkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pelecehan pada Anak
Bagikan:
  • 45 Rekomendasi Film Semi Barat Paling Seru Banyak Adegan Panas!

    45 Rekomendasi Film Semi Barat Paling Seru Banyak Adegan Panas!

  • 29 Series Indonesia Terbaik Viral hingga Terbaru 2026, Cek!

    29 Series Indonesia Terbaik Viral hingga Terbaru 2026, Cek!

  • 30 Film Semi Dewasa Thailand Terpanas Paling Populer dan Sensual!

    30 Film Semi Dewasa Thailand Terpanas Paling Populer dan Sensual!

  • 45 Rekomendasi Film Semi Barat Paling Seru Banyak Adegan Panas!

    45 Rekomendasi Film Semi Barat Paling Seru Banyak Adegan Panas!

  • 29 Series Indonesia Terbaik Viral hingga Terbaru 2026, Cek!

    29 Series Indonesia Terbaik Viral hingga Terbaru 2026, Cek!

  • 30 Film Semi Dewasa Thailand Terpanas Paling Populer dan Sensual!

    30 Film Semi Dewasa Thailand Terpanas Paling Populer dan Sensual!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti