TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Jokowi Sahkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pelecehan pada Anak

Bacaan 4 menit
Jokowi Sahkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pelecehan pada Anak

"Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan."

Di awal tahun 2021, kabar mengejutkan datang dari Presiden Joko Widodo. Diketahui bahwa Jokowi telah mengesahkan PP kebiri predator seksual anak dan kebijakan ini pun langsung menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Seperti apa beritanya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak, Ini Alasannya

jokowi teken PP kebiri predator seksual anak

Ilustrasi kebiri kimia (Sumber: Shutterstock)

Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kebijakan tersebut tertulis dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Jokowi akhirnya mengesahkan kebijakan tersebut dengan alasan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan demikian, diharapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa ditekan.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” demikian bunyi pertimbangan PP Nomor 70 Tahun 2020.

Baca juga: 3 Tanda kekerasan seksual pada anak yang wajib Parents tahu

Bentuk Kekerasan yang Bisa Dikenai Hukuman Kebiri

jokowi teken PP kebiri predator seksual anak

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Sumber: Shutterstock)

Meski baru diumumkan belum lama ini, namun perlu diketahui bahwa peraturan tersebut telah disahkan oleh Jokowi pada awal Desember lalu tepatnya pada tanggal 7 Desember 2020. Lalu, siapa saja yang bisa dikenai hukuman kebiri?

Sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020, ada tiga kategori pelaku kekerasan seksual yang bisa dikenakan hukuman kebiri. Yang pertama adalah pelaku pemerkosaan terhadap anak. Yang kedua, yaitu pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual seperti memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara, yang ketiga adalah pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

Namun demikian, hukuman kebiri tidak berlaku apabila pelaku kekerasan seksual juga tergolong anak-anak. Hukuman kebiri juga membutuhkan waktu paling lama 2 tahun dengan memperhatikan aspek klinis dan juga kesimpulan dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Gadis Kecil ini Ungkap Kekerasan Seksual yang Terjadi Padanya Lewat Gambar

Jokowi Sahkan PP Kebiri Predator Seksual Anak, Apa Itu Kebiri Kimia?

jokowi teken PP kebiri predator seksual anak

Sumber: Shutterstock

Mengutip The Sun, kebiri kimia adalah prosedur medis yang dilakukan untuk menekan hasrat seksual. Kebiri kimia dilakukan menggunakan bantuan obat-obatan anafrodisiak yang berfungsi untuk menurunkan libido dan dalam kasus Indonesia, dilakukan secara berkala selama dua tahun.

Sebagai informasi, salah satu obat kebiri kimia adalah leuprorelin yang digunakan untuk mengatasi kesulitan dalam mengendalikan gairah seksual, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme hingga kecenderungan seksual berbahaya lainnya.

Selain leuprorelin, obat lain yang digunakan untuk kebiri kimia adalah medroxyprogesterone acetate, cyproterone acetate, dan Luteinizing Hormone-Releasing Hormon (LHRH). Obat-obatan ini berfungsi untuk mengurangi kadar hormon testosteron yang bisa memicu hasrat seksual.

Perlu diketahui juga bahwa kebiri kimia bersifat sementara, efeknya akan berhenti apabila pemberian obat-obatan dihentikan. Meski demikian, beberapa kalangan tidak sepakat dengan adanya kebijakan kebiri kimia. Pasalnya, efek obat-obatan yang disuntikkan dinilai sangat berbahaya karena bisa memicu depresi, osteoporosis, penyakit kardiovaskular, dan anemia.

Baca juga: Kisah Nyata: Pengakuan Seorang Pedofil yang Melakukan Kekerasan Seksual Pada Lebih dari 1000 Anak

Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

jokowi teken PP kebiri predator seksual anak

Sumber: Shutterstock

Sebetulnya, hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual sudah menggema sejak tahun 2016. Kini, setelah kebijakan tersebut benar-benar telah disahkan, sebagian besar masyarakat menyambutnya dengan gembira. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai dapat memberikan efek jera pada pelaku. Hal ini seperti diungkapkan oleh Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar.

“Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan,” katanya, Senin (4/1/2021) seperti diberitakan oleh Yahoo Berita.

Namun, tak sedikit juga yang menolak hukuman tersebut. Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rilis resminya menilai bahwa hukuman kebiri adalah aturan populis yang hanya berdampak baik pada citra namun tidak berdampak signifikan pada anak-anak korban kekerasan seksual.

“PP ini memuat banyak permasalahan karena tidak detail dan tidak memberikan keterangan yang jelas. Misalnya, bagaimana mekanisme pengawasan, pelaksanaan, dan pendanaan? Bagaimana kalau ternyata setelah kebiri, terpidana dinyatakan tidak bersalah atau terdapat peninjauan kembali? Penyusun seakan-akan menghindari mekanisme yang lebih teknis karena kebingungan dalam pengaturannya,” tulis ICJR dalam rilis berita.

Cerita mitra kami
Baby HUKI Ajak Bunda Pintar Playdate bersama Nikita Willy dan Issa, Bagikan Tips Bonding Sehat dengan si Kecil
Baby HUKI Ajak Bunda Pintar Playdate bersama Nikita Willy dan Issa, Bagikan Tips Bonding Sehat dengan si Kecil
Cerita Lucu Kuncir Rambut Sarwendah dan Si Bungsu Thania Bikin Netizen Terhibur
Cerita Lucu Kuncir Rambut Sarwendah dan Si Bungsu Thania Bikin Netizen Terhibur
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
3 Alasan Penting Beli Rumah Idaman untuk Keluarga harus Jadi Prioritas
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella
Jadi Orangtua Baru, Ini 5 Tips Parenting Positif Ala Irish Bella

Kalau menurut Parents, apakah hukuman kebiri kimia bisa membantu menekan kasus kekerasan seksual? Semoga anak-anak kita terhindar dari kejahatan seksual ya.

Baca juga:

Hukuman kebiri bagi predator seks, ini pandangan para Parents

PUSKAPA: Hukuman Kebiri bukan Solusi untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Cabuli 9 anak, pria asal Mojokerto dihukum kebiri, benarkah bisa membuat jera?

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruhaeni Intan

  • Halaman Depan
  • /
  • Hiburan
  • /
  • Jokowi Sahkan Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pelecehan pada Anak
Bagikan:
  • 20 Permainan Anak Tradisional Zaman Dulu yang Seru

    20 Permainan Anak Tradisional Zaman Dulu yang Seru

  • Biodata Umay Shahab dan Transformasinya, Aktor Cilik Kini Jadi Sutradara

    Biodata Umay Shahab dan Transformasinya, Aktor Cilik Kini Jadi Sutradara

  • 16 Film Animasi Indonesia Terpopuler, Ada 'Jumbo' hingga 'Nussa'!

    16 Film Animasi Indonesia Terpopuler, Ada 'Jumbo' hingga 'Nussa'!

  • 20 Permainan Anak Tradisional Zaman Dulu yang Seru

    20 Permainan Anak Tradisional Zaman Dulu yang Seru

  • Biodata Umay Shahab dan Transformasinya, Aktor Cilik Kini Jadi Sutradara

    Biodata Umay Shahab dan Transformasinya, Aktor Cilik Kini Jadi Sutradara

  • 16 Film Animasi Indonesia Terpopuler, Ada 'Jumbo' hingga 'Nussa'!

    16 Film Animasi Indonesia Terpopuler, Ada 'Jumbo' hingga 'Nussa'!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti