TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Cabuli 9 anak, pria asal Mojokerto dihukum kebiri, benarkah bisa membuat jera?

Bacaan 5 menit
Cabuli 9 anak, pria asal Mojokerto dihukum kebiri, benarkah bisa membuat jera?

Pria ini dijatuhi hukuman kebiri karena memerkosa 9 anak. Seperti apa hukum kebiri di Indonesia dan efektifkah untuk membuat jera pelaku?

Seorang pelaku pemerkosaan anak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara hingga hukuman kebiri kimiawi setelah melakukan pelecehan seksual pada 9 orang anak. Pelaku merupakan seorang tukang las berusia 20 tahun bernama Muh Aris, asal Dusun Mangelo, Mojokerto.

Seperti yang dilansir dari Detik News, Aris ditangkap polisi pada 26 Oktober 2018 setelah aksi asusilanya terekam CCTV. Selain itu, ia juga diketahui telah memerkosa 9 anak sejak tahun 2015 silam.

Artikel terkait: Surat pilu anak korban pemerkosaan setelah pemerkosanya dinyatakan bebas

Pelaku pemerkosaan

Pelaku pemerkosaan di Mojokoerto mendapat hukuman kebiri kimia

Akibat tindakan tersebut pun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan bahwa Aris bersalah karena melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Vonis tersebut dijatuhkan pada tanggal 2 Mei 2019.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nugrogo Wisnu juga menjelaskan, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimiawi.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyertakan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia,” jelas Wisnu seperti yang dikutip dari Detik News.

Terkait hukuman kebiri, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono juga masih belum bisa memastikan kapan eksekusi tersebut berlansung. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan dokter urologi terlebih dahulu. Karena bagaimana pun, proses kebiri ini harus dilakukan hati-hati karena bisa menimbulkan beberapa efek samping.

“Kami koordinasi dulu dengan dokter, rumah sakit, izin pengamanan, dan banyak lagi prosedurnya. Ini kebiri menyangkut keselamatan juga,” ungkap Rudy dikutip dari Suara.com.

Artikel terkait: Pemerkosaan siswi SMP di Bengkulu oleh 20 pelaku, LPA: “Itu suka sama suka.”

Pelaku pemerkosaan

Hukuman kebiri di Indonesia, efektifkah membuat pelaku jera?

Hukuman kebiri kimiawi ini pertama kali ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 silam dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual padan anak dengan tujuan menimbulkan efek jera.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise juga saat itu mengungkap, kejahatan seksual merupakan bentuk kejahatan serius di mana pelakunya perlu diberikan hukuman berat.

Kepada CNN Indonesia ia juga menjelaskan, “Perppu ini diterbitkan setelah melewati diskusi panjang. Ini merupakan salah satu upaya dalam melindungi anak-anak Indonesia dari tindak kejahatan seksual yang mengkhawatirkan.”

Pro dan Kontra mengenai hukum kebiri untuk pelaku

Hukum kebiri yang berlaku di Indonesia adalah hukum kebiri kimia. Hukuman tersebut dilakukan dengan cara penyuntikan zat anti-testosteron pada tubuh pria dengan tujuan untuk menurunkan kadar hormon testoteron.

Apabila hormorn tersebut dihilangkan, maka fungsi seksual termasuk gairah seksual pada pria pun akan berkurang. Selain dengan suntikan, zat anti-testoteron ini juga bisa disalurkan pada tubuh melalui obat.

Pelaku pemerkosaan

Peraturan pemberian hukuman kebiri

Karena hukuman ini berkaitan langsung dengan kesehatan, maka jenis hukuman ini tidak bisa diberikan begitu saja. Di Indonesia, ada beberapa peraturan yang harus dipertimbangkan sebelum memberikan jenis hukuman ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • Penjatuhan hukuman kebiri merupakan pilihan, bukan kewajiban bagi hakim. Artinya, hakim perlu memberikan hukuman ini secara bijaksana kepada pelaku.
  • Hukuman kebiri kimia hanya boleh diberikan kepada pelaku kejahatan seksual pada anak-anak dengan syarat: korban lebih dari satu orang, kejahatan seksual menimbulkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, korban meninggal dunia, hingga kehilangan fungsi reproduksi.

Meski dipercaya dapat membuat pelaku jera, tetapi hukuman kebiri ini merupakan tindakan yang kurang efektif untuk mengurangi jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia. Hal ini selaras dengan penjelasan Dokter Wimpie Pangkahila, Msc, Sp.And,

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi tersebut mengungkap, kebiri kimia tidak akan menjamin seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi jera. Hal ini karena, mungkin saja dia tidak akan memiliki gairah seksual setelah dikebiri, tetapi ingatannya akan pengalaman seksual masih akan kuat bahkan tidak bisa dihapus.

“Keinginan dia (akan seks) otomatis masih ada, terlepas ia mampu atau tidak. Jadi, jenis hukuman ini belum tentu memberikan efek jera,” jelas Wimpie seperti yang dilansir dari BBC Indonesia.

Pelaku pemerkosaan

Artikel terkait: Pemerkosaan dalam pernikahan, sering terjadi namun tidak dilaporkan

Mengapa hukuman kebiri dinilai kurang efektif?

Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menjadikan hukuman kebiri kimia ini dinilai kurang efektif untuk membuat pelaku jera. Beberapa faktor tersebut di antaranya:

  • Adanya upaya penghapusan hukuman kebiri pada negara yang telah menerapkan sistem ini terlebih dahulu karena dinilai tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
  • Kebiri kimia dapat menimbulkan efek samping dan memicu faktor risiko beragam penyakit seperti osteoporosis, penuaan dini, hingga penyakit jantung.
  • Efek hukuman kebiri tidak bersifat permanen, sedangkan biaya untuk melakukan hal tersebut terbilang mahal. Maka, hal ini tidak menjamin si pelaku akan berhenti mengulangi perbuatannya di kemudian hari,
  • Jenis hukuman ini cenderung ditentang oleh mayoritas dokter dan tenaga medis.

Dari penjelasan tersebut, kita bisa melihat bahwa hukum di Indonesia memang boleh memberikan jenis hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual tertentu. Meski demikian, kita juga sebaiknya tidak mengelak bahwa jenis hukuman ini masih bersifat abu-abu dan belum terbukti efektif membuat pelaku jera.

Tidak hanya korban, pelaku kejahatan seksual pun perlu mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan khusus dari tenaga ahli sebagai upaya menyadarkan ia agar tidak melakukan hal yang sama kemudian hari.

Parents juga bisa mulai memberikan edukasi seksual pada anak. Pasalnya, pendidikan seksual yang diberikan sejak dini pun merupakan salah satu langkah agar anak terhindar dari kejahatan seksual.

Semoga informasi ini bermanfaat.

***

Anda bisa bergabung dengan jutaan ibu lainnya di aplikasi theAsianparent untuk berinteraksi dan saling berbagi informasi terkait kehamilan, menyusui, dan perkembangan bayi dengan cara klik gambar di bawah ini.

TAP-Web-Banner_Ask other parents

Referensi: Detik News, Suara, Masyarakat Pemantau Peradilan

Baca juga:

Viral Murid TK Lakukan Pelecehan, Ini Panduan Memberikan Pengetahuan Seks Sesuai Usia Anak!

Cerita mitra kami
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Shafa Nurnafisa

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Cabuli 9 anak, pria asal Mojokerto dihukum kebiri, benarkah bisa membuat jera?
Bagikan:
  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti