Tak perlu bingung lagi apabila Ayah belum memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Selama pandemi ini, perpanjang SIM online sudah difasilitasi, loh.
Caranya mudah dan tentunya bisa menghemat waktu. Pasalnya, Anda tak perlu capek-capek datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk melakukan perpanjangan.
Lantas, bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM secara online? Apa saja persyaratan dan biaya yang perlu disiapkan? Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya!
Artikel terkait: Antisipasi Keadaan Darurat, Ini 7 Rekomendasi Tool Kit untuk Ayah
Cara Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biayanya
SIM memiliki masa berlaku tertentu, yakni 5 tahun, dan perlu diperpanjang agar tetap bisa digunakan. Umumnya, memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan mendatangi Satpas. Namun, untuk menekan penyebaran Virus Corona, pemerintah kini sudah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online.
Meski begitu, perpanjangan SIM secara manual atau lewat layanan SIM keliling masih tetap diberlakukan, kok.
Nah, untuk perpanjangan SIM secara online, langkahnya cukup sederhana, Parents. Perpanjangan SIM ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi). Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut terlebih dulu melalui PlayStore untuk pengguna Android, serta App Store untuk pengguna IOs.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM secara online, pastikan proses perpanjangan SIM dan unggah dokumen dilakukan setidaknya 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.
Syarat Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
Syarat dokumen yang perlu dipenuhi terkait perpanjangan SIM secara online sebenarnya sama saja dengan memperpanjang SIM secara manual.
Hanya saja, dokumen-dokumen persyaratan ini tak perlu difotokopi terlebih dulu. Cukup disiapkan atau boleh dipindai (scan) untuk kemudian diunggah untuk keperluan mendaftarkan perpanjangan.
Berikut syarat dokumen yang biasanya perlu disiapkan ketika melakukan perpanjangan SIM:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Izin Mengemudi yang ingin diperpanjang
- Pas Foto
- Swafoto
- Scan tanda tangan
- Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Untuk mendapat dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Anda bisa melakukan tes terlebih dulu. Anda bisa mendaftarkan diri menggunakan menu E-Rikkes dalam aplikasi. Setelah itu, dapat melakukan tes kesehatan dengan dokter rekomendasi Pusdokkes Polri berdasarkan jadwal.
Sementara itu, untuk mendapat hasil tes psikologi, Anda bisa menjawab soal pertanyaan yang telah terakreditasi Staf Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) dalam sistem ePPsi pada aplikasi.
Rincian Cara atau Tutorial Perpanjang SIM Secara Online
Berikut langkah perpanjang SIM secara online selengkapnya:
- Unduh (download) aplikasi Digital Korlantas Polri dari PlayStore atau App Store
- Buka aplikasi tersebut, daftar atau buat akun terlebih dulu dengan cara memasukkan nomor telepon aktif.
- Setelah itu, Anda akan dikirimkan kode OTP untuk aktivasi.
- Setelah aktivasi berhasil, masuk lagi ke aplikasi kemudian pilih icon ‘SINAR’.
- Pilih menu perpanjangan SIM
- Anda akan dimintai informasi golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Setelah itu, Anda akan diarahkan pada halaman untuk mengisi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM Online
- Pilih metode pengiriman SIM, bisa meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil lewat surat kuasa, atau dikirimkan menggunakan jasa pengiriman
- Langkah selanjutnya, pemohon perpanjangan SIM bisa melakukan pembayaran melalui akun virtual account.
- Perpanjangan SIM secara online pun berhasil diproses. Setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikiriman sesuai dengan metode pengiriman yang dipilih.
- Ketika SIM sudah terkirim sesuai alamat, Anda akan diminta verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Artikel terkait: Ayah, Ini Ragam Tutorial Sederhana Membuat Tanda Tangan di Word Cepat dan Praktis!
Berapa Biaya Perpanjangan SIM Online?
Umumnya, biaya perpanjangan SIM online berbeda tergantung golongan SIM. Selain itu, biaya juga nanti akan disesuaikan dengan biaya pengiriman dan pengemasan sesuai dengan alamat masing-masing pemohon.
Untuk rinciannya, berikut biaya umum perpanjangan SIM Online yang belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan seperti yang dikutip dari laman Kompas:
- Biaya perpanjangan SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C, C1, dan C2: Masing-masing Rp 75.000
- Biaya perpanjangan SIM D, dan SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000
Artikel terkait: 3 Cara Melindungi Anak Perempuan, Sudahkah Ayah Melakukannya?
Nah, itulah cara perpanjang SIM online lengkap dengan rincian biaya dan persyaratannya. Jadi, Ayah sudah perpanjang SIM belum, nih?
***
Baca juga:
10 Tablet Murah Rekomendasi Terbaik di 2024 untuk Anak
Kerap Luput, Ajarkan 10 Hal Ini Sejak Dini untuk Jadikan Anak Pria Sejati
5 Kiat Belajar Mendongeng Seru untuk Ayah, Bikin si Kecil Senang!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.