TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

Bacaan 3 menit
Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

Kemenkumham terbitkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia jadi 10 Tahun. Kapan mulai berlaku?

Baru baru ini melalui peraturan terbaru Menteri Hukum dan HAM Permenkumham Nomor 18 tahun 2022, masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Peraturan tersebut berlaku mulai Kamis (29/09).

Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang membahas masa berlaku paspor Indonesia. 

Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

masa berlaku paspor indonesia

Peraturan perpanjangan masa berlaku paspor Indonesia sendiri terdapat dalam pasal 2A ayat 1, Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” 

Sejak mulai perpanjangan masa berlaku paspor ini, persiapanpun mulai dilakukan oleh pihak Imigrasi sehingga informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui siaran pers.

Hal tersebut diungkapkan Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi saat dimintai keterangan yang dikutip dari Kompas.com

masa berlaku paspor indonesia

“Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Ahmad

Menurut Permenkumham terbaru tersebut, paspor biasa yang memiliki masa berlaku 10 tahun tersebut diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Hal ini diatur dalam pasal 2A ayat 4.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Syarat Pengajuan Paspor Baru 

Sementara bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor kepada pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi wilayah masing masing. 

masa berlaku paspor indonesia

Bagi yang ingin mengajukan permohonan paspor, simak persyaratan pengajuan paspor sebagai berikut.

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; 
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Artikel Terkait: Praktis, Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Online Berikut Biayanya

Pendaftaran Paspor Secara Online

Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

Sementara itu bagi yang ingin mengajukan permohonan paspor secara online, bisa terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang bisa didapatkan melalui  Google Play dan App Store serta mengikuti beberapa panduan berikut.

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang telah disediakan serta melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen persyaratan yang telah dilengkapi
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan Paspor Baru

Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

Secara singkat, alur dan mekanisme pengajuan permohonan paspor baru untuk masyarakat umum adalah sebagai verikut

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor;
  3. Pengambilan foto serta sidik jari;
  4. Proses Wawancara;
  5. Verifikasi data; 
  6. Adjudikasi

Biaya Penerbitan Paspor

masa berlaku paspor indonesia

Bagi yang ingin mengajukan pembuatan paspor, sebaiknya menyiapkan dana untuk biaya penerbitan paspor yaitu:

  1. Paspor biasa, terdiri dari 48 halaman, biaya penerbitannya sebesar Rp350.000
  2. Paspor biasa, terdiri dari 48 halaman elektronik, biaya penerbitannya sebesar Rp650.000
  3. Bila ingin mendapatkan layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama, maka pemohon harus menyiapkan dana sebesar Rp1.000.000 diluar biaya penerbitan Paspor.

Baca Juga: 

Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

Cerita mitra kami
5 Restoran di Hong Kong ini Ramah Muslim & Wajib Banget Dicoba!
5 Restoran di Hong Kong ini Ramah Muslim & Wajib Banget Dicoba!
5 Alasan Wisata Royal Caribbean Cruise Terbaik untuk Keluarga Indonesia
5 Alasan Wisata Royal Caribbean Cruise Terbaik untuk Keluarga Indonesia
Meriahkan Nataru Bersama Keluarga, Ini Kegiatan Seru di Kota Kasablanka yang Wajib Dicoba!
Meriahkan Nataru Bersama Keluarga, Ini Kegiatan Seru di Kota Kasablanka yang Wajib Dicoba!
Penting! Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Mobil Keluarga
Penting! Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Mobil Keluarga

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Yesica Tria

  • Halaman Depan
  • /
  • Travel
  • /
  • Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun
Bagikan:
  • 15 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits, Wajib Dikunjungi!

    15 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits, Wajib Dikunjungi!

  • 30 Oleh-oleh Khas Jakarta yang Legendaris dan Kekinian

    30 Oleh-oleh Khas Jakarta yang Legendaris dan Kekinian

  • 35 Tempat Wisata Anak di Bandung Murah dan Populer

    35 Tempat Wisata Anak di Bandung Murah dan Populer

  • 15 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits, Wajib Dikunjungi!

    15 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits, Wajib Dikunjungi!

  • 30 Oleh-oleh Khas Jakarta yang Legendaris dan Kekinian

    30 Oleh-oleh Khas Jakarta yang Legendaris dan Kekinian

  • 35 Tempat Wisata Anak di Bandung Murah dan Populer

    35 Tempat Wisata Anak di Bandung Murah dan Populer

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti