X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

Bacaan 3 menit
Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

Kemenkumham terbitkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia jadi 10 Tahun. Kapan mulai berlaku?

Baru baru ini melalui peraturan terbaru Menteri Hukum dan HAM Permenkumham Nomor 18 tahun 2022, masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Peraturan tersebut berlaku mulai Kamis (29/09).

Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang membahas masa berlaku paspor Indonesia. 

Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

masa berlaku paspor indonesia

Peraturan perpanjangan masa berlaku paspor Indonesia sendiri terdapat dalam pasal 2A ayat 1, Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” 

Sejak mulai perpanjangan masa berlaku paspor ini, persiapanpun mulai dilakukan oleh pihak Imigrasi sehingga informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui siaran pers.

Hal tersebut diungkapkan Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi saat dimintai keterangan yang dikutip dari Kompas.com

masa berlaku paspor indonesia

“Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Ahmad

Menurut Permenkumham terbaru tersebut, paspor biasa yang memiliki masa berlaku 10 tahun tersebut diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Hal ini diatur dalam pasal 2A ayat 4.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Syarat Pengajuan Paspor Baru 

Sementara bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor kepada pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi wilayah masing masing. 

masa berlaku paspor indonesia

Bagi yang ingin mengajukan permohonan paspor, simak persyaratan pengajuan paspor sebagai berikut.

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; 
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Artikel Terkait: Praktis, Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Online Berikut Biayanya

Pendaftaran Paspor Secara Online

Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

Sementara itu bagi yang ingin mengajukan permohonan paspor secara online, bisa terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang bisa didapatkan melalui  Google Play dan App Store serta mengikuti beberapa panduan berikut.

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang telah disediakan serta melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen persyaratan yang telah dilengkapi
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan Paspor Baru

Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun

Secara singkat, alur dan mekanisme pengajuan permohonan paspor baru untuk masyarakat umum adalah sebagai verikut

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor;
  3. Pengambilan foto serta sidik jari;
  4. Proses Wawancara;
  5. Verifikasi data; 
  6. Adjudikasi

Biaya Penerbitan Paspor

masa berlaku paspor indonesia

Bagi yang ingin mengajukan pembuatan paspor, sebaiknya menyiapkan dana untuk biaya penerbitan paspor yaitu:

  1. Paspor biasa, terdiri dari 48 halaman, biaya penerbitannya sebesar Rp350.000
  2. Paspor biasa, terdiri dari 48 halaman elektronik, biaya penerbitannya sebesar Rp650.000
  3. Bila ingin mendapatkan layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama, maka pemohon harus menyiapkan dana sebesar Rp1.000.000 diluar biaya penerbitan Paspor.

Baca Juga: 

Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

Cerita mitra kami
Penting! Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Mobil Keluarga
Penting! Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Mobil Keluarga
Tips Liburan ke Bandung Bersama Anak, Anti Repot dan Nyaman di Jalan
Tips Liburan ke Bandung Bersama Anak, Anti Repot dan Nyaman di Jalan
Si Kecil Bebas Rewel Saat Perjalanan Mudik, Ini Tipsnya!
Si Kecil Bebas Rewel Saat Perjalanan Mudik, Ini Tipsnya!
Bepergian Jauh Bersama Bayi? Ini Tips Agar Bayi Nyaman di Perjalanan
Bepergian Jauh Bersama Bayi? Ini Tips Agar Bayi Nyaman di Perjalanan

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Yesica Tria

  • Halaman Depan
  • /
  • Travel
  • /
  • Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun
Bagikan:
  • Mitos Telaga Sarangan, Benarkah Tidak Boleh Dikunjungi Sepasang Kekasih?

    Mitos Telaga Sarangan, Benarkah Tidak Boleh Dikunjungi Sepasang Kekasih?

  • 8 Tempat Wisata Tahun Baru di Bandung dengan Pemandangan Luar Biasa!

    8 Tempat Wisata Tahun Baru di Bandung dengan Pemandangan Luar Biasa!

  • 7 Tempat Wisata Tahun Baru di Jogja Paling Memorable

    7 Tempat Wisata Tahun Baru di Jogja Paling Memorable

  • Mitos Telaga Sarangan, Benarkah Tidak Boleh Dikunjungi Sepasang Kekasih?

    Mitos Telaga Sarangan, Benarkah Tidak Boleh Dikunjungi Sepasang Kekasih?

  • 8 Tempat Wisata Tahun Baru di Bandung dengan Pemandangan Luar Biasa!

    8 Tempat Wisata Tahun Baru di Bandung dengan Pemandangan Luar Biasa!

  • 7 Tempat Wisata Tahun Baru di Jogja Paling Memorable

    7 Tempat Wisata Tahun Baru di Jogja Paling Memorable

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.