X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Tenaga Honorer Wajib Daftar Pendataan non ASN 2022! Simak Fungsi dan Persyaratannya

Bacaan 5 menit

Tidak semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada tenaga honorer yang dipekerjakan untuk mengisi posisi tertentu. Baru-baru ini, pemerintah melakukan pendataan non ASN baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah. Pendataan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditujukan kepada para tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Nantinya para pegawai non-ASN akan diminta mengisi data di halaman khusus yang disediakan oleh BKN. Lantas, apa saja manfaat yang bisa diperoleh oleh pegawai non ASN yang mendaftar? Simak penjelasan dan juga cara pendaftarannya berikut ini!

Artikel terkait : Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?

Pendataan non ASN Melalui BKN, Intip Skema dan Jadwalnya!

Tenaga Honorer Wajib Daftar Pendataan non ASN 2022! Simak Fungsi dan Persyaratannya

Sumber : unsplash

Pendataan Non ASN oleh BKN merupakan tindak lanjut didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Aktivitas tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. 

Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara, pendataan tersebut dibagi menjadi beberapa tahap, yakni: 

  • Pertama tahap sebelum pra finalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN di lingkungannya sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Seluruh tenaga non ASN juga diminta membuat akun untuk memasukkan data ke portal BKN. 
  • Kedua pada tahap pra finalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. 
  • Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan. 

Artikel terkait : Kisah Guru Honorer Alih Profesi, Gaji Rp250 Ribu Jadi Ratusan Juta Per Bulan

Apa Fungsi Pendataan non ASN Tersebut? 

Pendataan non ASN

Sumber : bkn.go.id

Mengutip surat yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 22 Juli 2022, ada beberapa fungsi yang disoroti dalam program pendataan ini, antara lain: 

  • Pendataan tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan dan mendorong setiap instansi melakukan penataan pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi. 
  • Pendataan juga dimaksudkan untuk memudahkan pemetaan kondisi dan mengetahui jumlah tenaga non ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 
  • Bagi tenaga non ASN, ini juga bisa mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai. 

Apa Saja Persyaratannya?

Tidak semua tenaga honorer yang bekerja di Instansi pemerintah bisa melakukan pendataan ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut. 

  • Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; 
  • Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; 
  • Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui pihak ketiga (outsourching).
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja 
  • Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; 
  • berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Artikel terkait : Kebijakan WFA untuk PNS Sudah Direncanakan, Bisa Kerja dari Mana Saja!

Kategori yang Tidak Termasuk Pendataan Non ASN 2022 

Ada beberapa kelompok yang tidak masuk kategori tenaga honorer yang bisa mendaftar pendataan ini, yakni: 

  • Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 
  • Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya atau pihak ketiga (outsourcing) 
  • Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau masa kerjanya minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD. 

Berkas-Berkas yang Harus Dipersiapkan 

Pendataan non ASN

Sumber : unsplash

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya persiapkan berbagai berkas yang diperlukan. Berikut dokumen dan persyaratan lain yang harus dipersiapkan. 

  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
  • Kartu keluarga 
  • Ijazah 
  • Pas foto 
  • Swafoto atau selfie 
  • Surat keputusan (SK) jabatan 
  • Bukti pembayaran gaji

Artikel terkait : PNS Sekarang Bisa Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut. Ini Aturan Lainnya

Berikut Cara Pendaftaran Pendataan non ASN 2022

Proses pendaftaran oleh pegawai dilakukan setelah admin instansi mendaftarkan tenaga non-ASN berdasarkan persyaratan yang berlaku. Kemudian, bantulah tenaga honorer yang bersangkutan melakukan proses pendaftaran di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Berikut tata caranya!

1. Pembuatan Akun Pendataan Non ASN 2022

  • Buat akun pendataan tenaga non-ASN dengan klik “Buat Akun” pada tampilan website.
  •  Lakukan pengecekan ulang data yang telah didaftarkan admin instansi. Kemudian klik “Proses Pembuatan Akun”.
  •  Pada proses ini data masih bisa direvisi dengan klik “Kembali”.
  • Jika sudah yakin data yang diisi benar klik “Iya” pada halaman konfirmasi.
  • Pembuatan akun selesai.

2. Cetak Kartu Informasi

Pendaftar juga bisa mencetak kartu informasi aku dengan mengklik “Cetak Informasi Pendaftaran”, 

3. Login untuk Pengisian Data

Tenaga honorer kemudian melakukan pengisian data di pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Masuk Akun”, lalu login menggunakan NIK dan password. 

4. Pengisian Data

Pendaftar akan diminta mengisi biodata serta mengunggah berbagai dokumen, seperti ijazah. Selain itu juga diminta mengisi riwayat pekerjaan beserta bukti pembayaran gaji dan SK jabatan. Setelah selesai, klik selanjutnya untuk melihat halaman resume. 

5. Resume dan Akhiri Pendaftaran 

Pada halaman resume, tenaga non-ASN sebaiknya membaca dan memeriksa kembali data-data yang diisi dan dokumen yang diunggah. Bila sudah yakin, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”. Pendaftar juga bisa kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”, dan pengisian data telah selesai.

Itulah penjelasan tentang pendataan non ASN beserta syarat dan cara pendaftarannya. Semoga bisa bermanfaat!

***

Baca juga :

Kisah guru honorer di Banten yang tinggal di WC sekolah karena rumahnya rubuh

Rekrutmen CPNS Guru Honorer Tetap Ada, Ini Prosedur yang Perlu Parents Perhatikan

Kisah Pak Ribut, Guru Honorer yang Viral Usai Bahas Kaum Sodom

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Faizah Pratama

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Tenaga Honorer Wajib Daftar Pendataan non ASN 2022! Simak Fungsi dan Persyaratannya
Bagikan:
  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.