X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
  • Korea Update
  • Hidrasi Keluarga
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
    • Korea Update
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Aku Hamil
    • Tips Kehamilan
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?

Bacaan 5 menit
Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?

2023 nanti, tidak akan ada lagi tenaga honorer dan diganti dengan outsourcing. Ini penjelasannya.

Berita buruk untuk semua pegawai honorer di Indonesia. Pada 2023, tepatnya 28 November 2023, semua tenaga honorer akan dihapus sehingga mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer akan kehilangan pekerjaannya.

Hal ini sesuai dengan perintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lewat surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan pada akhir Mei 2022.

tenaga honorer dihapus

Sumber Instagram @jawaposradarjombang

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Untuk itulah semua instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat serta tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023 nanti.

Artikel terkait: Rekrutmen CPNS Guru Honorer Tetap Ada, Ini Prosedur yang Perlu Parents Perhatikan

Lalu, Bagaimana Nasibnya Jika Tenaga Honorer Dihapus?

tenaga honorer dihapus

Sumber Instagram @kontannews

Saat sistem tenaga honorer dihapus, sebenarnya mereka bukannya tidak diberi kesempatan untuk terus bekerja. Hanya saja nantinya status mereka tidak akan lagi disebut sebagai pegawai honorer.

Melansir dari Kompas.com, saat ini tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS, tetapi harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, barulah akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

tenaga honorer dihapus

Sumber Twitter @Koran_Kaltara

Pengangkatan pegawai tersebut juga dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Selain itu, pengangkatan pegawai diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Artikel terkait: Kisah Pak Ribut, Guru Honorer yang Viral Usai Bahas Kaum Sodom

Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?

Sumber Twitter @kempanrb

Agar lebih memahami mengenai masalah tenaga honorer yang akan dihapus dan diganti dengan outsourcing ini, sebaiknya Parents mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan antara tenaga honorer dan outsourcing. Berikut penjelasannya.

Tenaga Honorer, Sistem yang Digunakan Pemerintah Sebelum akan Dihapus pada 2023

Dilansir dari Suara.com, tenaga honorer menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012 adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah, yang penghasilan atau gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. 

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?

Sumber Instagram @resonansi_id

Jadi, tenaga honorer statusnya adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK. Itulah mengapa perekrutan tenaga kerja honorer tidak diatur dalam UU ASN sehingga seringkali tidak melalui proses yang resmi. 

Jadi, sebenarnya tenaga honorer adalah pegawai yang “di-outsourcing” oleh instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. Bahkan tidak jarang mereka direkrut tanpa seizin pemerintah pusat.

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?

Sumber twitter @TajukPolitik

Untuk masalah gaji, upah tenaga honorer tidak diatur oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Pihak yang berhak menentukan upah mereka adalah instansi atau pejabat pembina yang merekrut, berdasarkan alokasi anggaran di Satker. Tentu saja ini sebenarnya merugikan para tenaga honorer.

Cerita mitra kami
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Stimuno Timo Land di Kota Kasablanka hadirkan 4 wahana seru untuk anak beraktivitas!
Stimuno Timo Land di Kota Kasablanka hadirkan 4 wahana seru untuk anak beraktivitas!

Tenaga Outsourcing

Di Indonesia, tenaga outsourcing identik dengan karyawan yang tidak berhubungan langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja. Jadi, sistem outsourcing adalah sistem yang menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu di suatu perusahaan. 

pekerjaan

Sumber: Pexels

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme yang berbeda, diantaranya perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh. 

Sistem kerja ini disebut mampu membantu menjaga ekonomi pasar bebas dalam skala global. Menurut para ahli ekonomi, sistem outsourcing mampu menciptakan insentifitas bagi bisnis. Sementara untuk perusahaan, sistem ini bisa mengalokasikan tenaga kerja  di tempat yang dinilai paling efektif. 

pekerjaan banyak dicari tahun 2022

Karyawan outsourcing akan direkrut oleh perusahaan penyedia jasa outsource. Mereka kemudian akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Untuk masalah upah, semua itu tergantung dari perusahaan yang mempekerjakannya. Begitu juga dengan perlindungan jaminan dan kesejahteraannya, semua itu akan dibebankan kepada perusahaan, bukan penyedia jasa outsource.

Artikel terkait: Kisah Guru Honorer Alih Profesi, Gaji Rp250 Ribu Jadi Ratusan Juta Per Bulan

Ini Jumlah Tenaga Honorer yang akan Dihapus

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?

Menurut Tjahjo, seperti dilansir dari Republika.co.id, per Juni 2021 masih ada 410.010 orang Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Terdiri dari 123.502 tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan 279.393 tenaga administrasi.

Untuk tenaga administrasi, sebanyak 184.239 orang berpendidikan D-III ke bawah. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, serta administrasi di kantor pemda dan puskesmas atau rumah sakit.

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?

Sumber Instagram @radar.depok

Dari 410.010 pegawai honorer, jumlah tersebut akan berkurang tahun ini karena ada 51.492 orang yang lulus seleksi CASN 2021 dan sedang dalam proses pengangkatan. Nah, sebanyak 358.518 pegawai honorer inilah yang berpotensi kehilangan pekerjaan saat status pegawai honorer dihapus pada 28 November 2023.

Menghindari banyaknya pegawai honorer yang nantinya akan kehilangan pekerjaan, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memetakan pegawai honorer di instansi masing-masing. Dengan begitu, mereka yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sehingga bisa tetap bekerja meski sistem pegawai honorer dihapus.

Baca juga:

Nasib Guru Honorer Jadi Korban Ganjal ATM, Tabungan Nikah Raib

Kisah guru honorer di Banten yang tinggal di WC sekolah karena rumahnya rubuh

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

elgawindasari

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?
Bagikan:
  • RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

    RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

  • Heboh Pelecehan Seksual di KA, PT KAI Blacklist Pelaku Seumur Hidup

    Heboh Pelecehan Seksual di KA, PT KAI Blacklist Pelaku Seumur Hidup

  • Aksi TNI Menolong Balita Terjebak di Mobil, Banjir Pujian Warganet

    Aksi TNI Menolong Balita Terjebak di Mobil, Banjir Pujian Warganet

app info
get app banner
  • RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

    RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan

  • Heboh Pelecehan Seksual di KA, PT KAI Blacklist Pelaku Seumur Hidup

    Heboh Pelecehan Seksual di KA, PT KAI Blacklist Pelaku Seumur Hidup

  • Aksi TNI Menolong Balita Terjebak di Mobil, Banjir Pujian Warganet

    Aksi TNI Menolong Balita Terjebak di Mobil, Banjir Pujian Warganet

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.