Baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa rekrutmen CPNS untuk guru bakal tetap ada.
“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” terang Nadiem, mengutip dari akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Selasa, 5 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Nadiem karena sebelumnya sempat beredar kabar bahwa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru ditiadakan. Berikut ini pernyataan dan penjelasan lengkap Nadiem seputar hal tersebut.
Rekrutmen CPNS untuk Guru Honorer Tetap Ada
Penghapusan Format Guru Menjadi CPNS Tidaklah Benar
Instagram @nadiemmakarim
Sebelumnya sempat beredar di berbagai media kalau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarin akan menghapus format guru menjadi CPNS. Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terang saja, berita ini dengan cepat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, juga kekhawatiran di lingkaran pekerja guru honorer. Lantaran, harapan mereka untuk bisa menjadi PNS pudar, dan ini sama dengan menutup masa depan mereka sebagai guru.
Tak hanya itu, banyak pejabat pemerintahan yang akhirnya bersuara memberikan tanggapan penolakannya. Salah satunya Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Ia mendesak Pemerintah untuk memberi penjelasan soal rencana itu.
“Karena guru pensiun menurut proyeksi Kemendikbud pada 2021-2025 mencapai 316.535 guru, belum termasuk yang meninggal dunia. Lantas bagaimana cara memenuhi kebutuhan guru yang totalnya 960.000?” tanya Abdul Fikri, Senin (4/1/2021), melansir dari Pikiran Rakyat.
Format Guru Menjadi CPNS Ada Melalui Jalur PPPK
Foto: Freepik
Nadiem segera menghentikan kehebohan ini dengan memberikan konfirmasinya melalui IG pribadinya. “Saya menegaskan bahwa formasi CPNS Guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).”
Pernyataan Nadiem ini senada dengan yang dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril. “Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021,” ujar Iwan Syahril dalam siaran pers kementerian, Selasa (5/1/2021) seperti dilansir dari Tempo.
Oleh karena itulah, Nadiem meminta agar para guru honorer dari berbagai daerah, mungkin termasuk juga Parents, untuk melamar menjadi guru PPPK.
“Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK,” katanya lagi.
Syarat Melamar Menjadi Guru PPPK yang Perlu Parents Perhatikan
Mengutip dari Jawa Pos, ada beberapa syarat yang perlu Parents perhatikan jika ingin mendaftar PPPK, berdasarkan keterangan Kemendikbud. Di antaranya yaitu:
- Guru honorer kategori 2 (eks-THK-2) serta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
- Usia seleksi PPPK dari rentang 20-59 tahun.
- Tidak diperlukan surat pernyataan pengabdian minimal dari para calon pendaftar, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Calon peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Target PNS Guru Melalui PPPK Adalah 1 Juta Orang
Instagram @nadiemmakarim
Mantan CEO Gojek itu menambahkan, di tahun 2021 ini pemerintah akan menargetkan perekrutan guru honorer hingga jumlah satu juta guru. Jumlah ini merupakan jumlah yang lulus melalui tes perektrutan PPPK.
Selain tes, kinerja yang baik sebagai guru PPPK juga akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah juga memerhatikan kesejahteraan guru.
“Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Iwan, senada dengan yang ditulis Nadiem di IG pribadinya.
Hak PPPK dan PNS Sama
Foto: Freepik
Melansir dari Tempo, satu juta guru PPPK di tahun 2021 akan menerima hak-hak yang sama dengan PNS. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers yang sama.
Hal ini berlaku untuk level dan kelompok jabatan yang sama. Menurut Bima, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Beleid ini diteken Presiden RI Joko Widodo, 28 September 2020. Di mana di dalamnya juga menjelaskan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan golongannya, yakni Rp1,7 juta hingga Rp6,7 juta. Juga memuat daftar tunjangan yang berhak diterima guru, di antaranya tunjangan keluarga, pangan, hingga jabatan.
Yang membedakan adalah gaji dan tunjangan guru PPPK di instansi pusat dibayarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sedangkan guru yang bekerja di instansi daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Meski seleksi belum dimulai, keputusan yang sudah ditandatangani presiden ini masih mendapatkan penolakan dari beberapa pihak.
Semangat untuk guru-guru honorer di Indonesia! Semoga rekrutmen CPNS untuk guru bisa diwujudkan segera.
Baca Juga:
Jangan Katakan Hal-Hal Ini Kepada Guru Anak Anda
Internet tak bisa dijangkau siswa, guru di Kalimantan mengajar lewat siaran radio
Social Distancing, 5 Selebmom ini unggah kegiatan belajar di rumah bersama anak!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.