Tidak seperti karyawan swasta yang sangat mudah untuk diberhentikan, PNS atau Pegawai Negeri Sipil tidak seperti itu. PNS sulit untuk dipecat. Namun, menurut aturan yang baru diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, seperti dilansir dari TribunNews.com.
Sumber Galamedia News
Lewat SE ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar lebih mengawasi jam kerja PNS secara ketat. Sudah menjadi rahasia umum jika banyak PNS yang tidak mengikuti jam kerja seperti yang diberlakukan.
Artikel terkait: Gaji ke-13 PNS 2022 Akan Turun, Simak Besaran dan Daftar Penerimanya
PNS Bisa Dipecat Jika Bolos Kerja
Menurut keterangan resmi di laman Kemen PANRBPNS, seperti yang dikutip dari TribunNews.com, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Sumber Hipwee
Namun, bukan hanya PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut yang akan dipecat, tetapi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan total atau secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam waktu 1 tahun, maka juga akan diberikan hukuman.
Sama seperti PNS yang bolos kerja 10 hari, mereka juga akan mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sumber iNews
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ujar Tjahjo.
Artikel terkait: Kebijakan WFA untuk PNS Sudah Direncanakan, Bisa Kerja dari Mana Saja!
Aturan Jam Kerja PNS yang Harus Dipatuhi Agar Tidak Bolos dan Dipecat
Selain itu, melalui SE terbaru Tjahjo juga menjelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah, yaitu melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Sumber liputan6
Jadi, Tjahjo mengharapkan PPK melakukan pengawasan terhadap ASN agar jam kerja tersebut ditaati sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, hal itu akan menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
SE ini ditujukan untuk para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sumber JawaPos
Artikel terkait: Viral di TikTok, Kisah Seorang Pria Mengasuh Anak di Rumah dan Istri Jadi PNS
Selain Bolos Kerja, PNS Juga Dilarang Melakukan Ini Agar Tidak Dipecat
Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh PNS selain bolos kerja, sebagai berikut:
- Menyalahgunakan wewenang.
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
- Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
- Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sumber JPPN
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
- Melakukan pungutan di luar ketentuan.
- Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
Sumber VOI
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
- Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
-
- Ikut kampanye
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Sumber Media Indonesia
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
- Dengan adanya Surat Edaran ini, semoga saja semakin banyak PNS yang lebih disiplin dan tidak bolos kerja selama 10 hari berturut-turut agar tidak dipecat dari pekerjaan dan jabatannya.
Baca juga:
Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2021 Lengkap untuk Setiap Golongan
7 Kisah Artis yang Alih Profesi Jadi PNS, Risa Saraswati hingga Phopi Ratna
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.