X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Masih PPKM, Ini Aturan Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka yang Wajib Dipatuhi!

Bacaan 5 menit
Masih PPKM, Ini Aturan Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka yang Wajib Dipatuhi!

Pemerintah akan menggelar pembelajaran tatap muka pada beberapa sekolah yang berada di zona tertentu. Ketahui beberapa aturan yang harus dipatuhi.

Pembelajaran tatap muka akan segera dilaksanakan pemerintah. Hal ini didasarkan pada kebijakan PPKM pada masing-masing daerah dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Mengutip dari detikEdu, hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri.

“Acuan kita adalah SKB 4 Menteri yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2021 yang tidak membatasi jenjang sekolah dalam membuka PTM,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri kepada detikEdu.

Artikel terkait: Vaksin COVID-19 Memengaruhi Kesuburan? Berikut Faktanya

Hanya Dilakukan di Beberapa Wilayah dengan Level Tertentu

pembelajaran tatap muka

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan pembelajaran tatap muka juga diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran tatap muka secara terbatas. Dalam instruksi tersebut memang disebutkan bahwa pada jenjang PAUD, maksimal kelas yang hadir 33 persen. 

Sementara itu, untuk semua jenjang sekolah luar biasa di wilayah level 1, 2, dan 3 bisa dilaksanakan hingga 100 persen.

“Inmendagri yang menyebutkan bahwa mengizinkan PAUD maksimal 33 persen, SDLB/ MILB/ SMPLB/ SMALB bahkan sampai 100 persen di wilayah level 1, 2, dan 3, jadi jelas semua umur,” ujarnya seperti dikutip dari detikEdu.

Sementara itu, melansir dari Liputan6.com, pada jenjang SD hingga SMA, pembelajaran tatap muka yang diizinkan adalah maksimal sekitar 50 persen.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah melayangkan pernyataan terkait pembelajaran tatap muka di tengah perpanjang PPKM level 4. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus memperhatikan zona penularan dan total kasus.

Ia mengimbau bahwa daerah yang masuk dalam level 1 dan 2 bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan mengutamakan keselamatan. Sebaliknya, untuk wilayah 3 dan 4, ia menegaskan untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Keputusan ini pun harus melibatkan pihak orang tua siswa dan kegiatan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan. Begitu pula untuk kantin, ia menegaskan untuk tidak boleh buka.

“Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari detikEdu.

Artikel terkait: Catat! Ini 22 Gejala Tidak Biasa COVID-19 Menurut WHO yang Perlu Diwaspadai

Aturan Pembelajaran Tatap Muka

pembelajaran tatap muka

Aturan mengenai pembelajaran tatap muka tercantum dalam SKB 4 Menteri. Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa pada jenjang SD hingga SMA, harus dilakukan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah maksimal peserta didik 18 orang per kelas. Sementara itu, untuk semua jenjang sekolah luar biasa, harus menerapkan jarak 1,5 meter dan maksimal 5 orang per kelas.

Durasi sekolah tatap muka juga terbatas dengan sistem shift yang ditentukan oleh sekolah dengan mengutamakan protokol kesehatan. Selain itu, adapun beberapa protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

  • Memakai masker 3 lapis yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • Masker harus diganti dalam kurun waktu 4 jam sekali
  • Sekolah wajib memfasilitasi cuci tangan dengan sabun dan menyediakan hand sanitizer
  • Menjaga jarak 1,5 meter
  • Tidak melakukan kontak fisik sama sekali, termasuk bersalaman atau cium tangan
  • Menerapkan etika batuk dan bersin

Di samping itu, warga sekolah harus dalam kondisi yang sehat. Apabila memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes, darah tinggi, dan lain sebagainya, hendaknya untuk selalu mengontrol kondisinya. Warga sekolah pun tidak memiliki gejala COVID-19 atau memiliki kontak erat dengan pasien COVID-19.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dilakukan Saat Mulai Sekolah Tatap Muka

Kemudian, ada beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati sebelum memulai kelas. Berikut daftar lengkapnya:

  • Melakukan disinfeksi sarana dan prasarana di lingkungan satuan pendidikan
  • Memastikan ketersediaan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, dan handsanitizer
  • Memastikan ketersediaan masker
  • Menyediakan thermo gun
  • Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan

Artikel terkait: Perbedaan Pneumonia Covid-19 dan Pneumonia pada Umumnya

Masih PPKM, Ini Aturan Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka yang Wajib Dipatuhi!

Setelah melakukan pembelajaran, juga tertulis pedoman yang harus dilakukan, yakni sebagai berikut:

  • Melakukan disinfeksi sarana dan prasarana
  • Memeriksa ketersediaan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, dan hand sanitizer
  • Memeriksa ketersediaan masker
  • Memastikan thermo gun berjalan dengan baik

Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka, setiap peserta didik diwajibkan melakukan beberapa persiapan berikut:

  • Sarapan/konsumsi gizi seimbang.
  • Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki adanya gejala umum, seperti demam, batuk, pilek, nyeri
    tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman),  atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa.
  • Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut
    sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembap/basah.
  • Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.
  • Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

pembelajaran tatap muka

Setelah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka:

  • Tetap menggunakan masker dan melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
    sebelum meninggalkan ruang kelas.
  • Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.
  • Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan
    tempat duduk dan/atau jarak antre yang sudah ditandai.

Di samping itu, sekolah yang memerlukan praktikum, seperti sekolah menengah kejuruan yang membutuhkan pembelajaran praktik, tetap diperbolehkan dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan.

Pembelajaran tatap muka yang akan digalakkan oleh pemerintah memang bertujuan untuk memaksimalkan aktivitas belajar mengajar. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua kalangan, seperti guru, kepala sekolah, siswa, dan orang tua, sangat diperlukan. Semua pihak harus kooperatif dan berkomitmen penuh untuk mematuhi protokol kesehatan.

Jika Parents ingin berdiskusi seputar pola asuh, keluarga, dan kesehatan serta mau mengikuti kelas parenting gratis tiap minggu bisa langsung bergabung di komunitas Telegram theAsianparent.

Baca juga:

4 Fakta Varian Lambda, Disebut Lebih 'Kebal' Vaksin COVID-19!

Aku Positif COVID-19 dan Harus Menyusui Bayiku, Ini 5 Hal yang Kulakukan

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Jangan Anggap Remeh, Ini 5 Latihan Pernapasan Pasien COVID-19 dan Manfaatnya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Masih PPKM, Ini Aturan Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka yang Wajib Dipatuhi!
Bagikan:
  • 6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

    6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

  • Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

    Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

  • Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

    Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

  • 6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

    6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

  • Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

    Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

  • Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

    Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.