Rumor NIK jadi NPWP sudah beredar sejak lama, namun belum dapat dipastikan keputusannya. Namun tampaknya keputusan ini semakin dekat dan direalisasikan pada tahun 2023.
Hal ini diketahui setelah Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk integrasi NIK dan NPWP. Apa alasan di baliknya?
Dilandasi oleh Penyederhanaan Administrasi
Sumber: Unsplash
Alasan keputusan NIK jadi NPWP dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mempermudah masyarakat maupun petugas administrasi pajak untuk mengelola data.
Dengan integrasi NIK dan NPWP, maka masyarakat Indonesia tidak lagi perlu repot-repot membuat NPWP baru saat sudah menjadi Wajib Pajak.
Tentunya, warga Indonesia juga akhirnya tidak harus pusing menghafalkan nomor-nomor pribadi yang berbeda!
Anda pasti pernah merasakan pusingnya menghafal dan mencatat berbagai nomor untuk kepentingan administrasi.
Di Amerika Serikat, nomor identitas berlaku sebagai nomor berbagai administrasi. Hal inilah yang menjadi landasan khususnya dikarenakan NIK masyarakat Indonesia unik dan dipakai hingga meninggal nanti.
Artikel Terkait: Cara Membuat SIM Internasional, Biaya dan Syarat Lengkapnya
Apakah Semua Warga Kena Pajak?
Sumber: Unsplash
Mungkin Anda bertanya-tanya, apakah berarti masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP akan menjadi wajib pajak?
Jawabannya ternyata tidak. Warga yang sudah punya KTP belum tentu langsung menjadi wajib pajak.
Ketentuan Wajib Pajak tetap mengacu pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada UU ini, negara tidak akan menarik pajak pada masyarakat dengan penghasilan kurang dari 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta rupiah per tahun.
Adapun Penghasilan Kena Pajak yang diatur dalam UU adalah sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah dikenai tarif PPh 5%
- Penghasilan di atas 60 juta – 250 juta rupiah dikenai tarif PPh 15%
- Penghasilan di atas 250 juta – 500 juta rupiah dikenai tarif PPh 25%
- Penghasilan di atas 500 juta – 5 miliar rupiah dikenai tarif PPh 30%
- Penghasilan di atas 5 miliar rupiah dikenai tarif PPh 35%
Bagaimana Cara Kerja NIK Jadi NPWP?
Sumber: Unsplash
Dilansir dari Kompas, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa penggunaan NIK jadi NPWP diberlakukan untuk integrasi satu data sebagai acuan setiap dokumentasi.
NIK akan digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi, sedangkan badan usaha tetap menggunakan Nomor Induk Berusaha.
Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa mengaktivasi NIK.
DJP akan mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau aktivitas bisnis
Kemudian, DJP akan memberi tahu pemilik NIK bahwa nomornya aktif sebagai NPWP.
Mudah sekali bukan, Parents? Semoga keputusan ini bisa membantu masyarakat Indonesia dalam melakukan pembayaran pajak!
Artikel Terkait: Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?
***
Baca Juga:
Mudah, Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen Persyaratannya
Ini Cara Ganti KTP dan Foto KTP, Mudah dan Prosesnya Cepat
Kena Tipu Calo E-KTP, Ibu di Garut Ngamuk Bawa Pisau ke Kantor Disdukcapil
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.