X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Cara Membuat SIM Internasional, Biaya dan Syarat Lengkapnya

Bacaan 5 menit
Cara Membuat SIM Internasional, Biaya dan Syarat Lengkapnya

Mengurus SIM internasional bisa didapat hanya dalam hitungan menit. Simak caranya!

Anda berniat mengedarai motor atau mobil di luar negeri, pastinya harus membutuhkan dokumen penting yaitu SIM Internasional. Berhubung aturan lalu lintas di setiap negara berbeda, pastikan Anda tahu bagaimana cara membuat SIM internasional.

Berikut ini bisa menjadi bahan bacaan bermanfaat untuk Parents yang berencana untuk memiliki SIM Internasional, dan menggunakannya di luar Indonesia.

Pengertian SIM Internasional

Cara Membuat SIM Internasional di Jakarta

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.

Masa berlaku SIM Internasional yaitu selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. Dalam waktu 14 hari sebelum masa berlaku habis, sebaiknya kamu memperpanjang SIM Internasional.

SIM internasional yang berasa dari Indonesia berlaku di 188 negara, seperti seluruh negara ASEAN, Asia, serta negara-negara di Eropa. Di beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan.

Artikel terkait: 6 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Jaga Keselamatan Keluarga Selama Mengemudi

Biaya Pembuatan SIM Internasional

cara membuat sim internasional

Selain cara membuat SIM Internasional yang memang tidak mudah, Parents juga harus tahu biaya pembuatannya. Untuk membuat SIM Internasional, dikenakan biaya buat SIM Internasional sebesar Rp250.000 motor ataupun mobil.

Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM internasional, dikenakan biaya Rp225.000. Pastikan Parents selalu mengecek secara berkala soal biaya SIM Internasional 2022 terbaru ya, karena biaya SIM Internasional Indonesia bisa saja berubah seketika.

Tempat Pembuatan SIM Internasional

cara membuat sim internasional

Selanjutnya adalah tempat pembuatan SIM Internasional khususnya di Jakarta, Parents harus mendatangi tempat pembuatan SIM Internasional yaitu Korlantas Polri.

Namun sebelumnya, Parents juga perlu daftar melalui website resmi Korlantas Polri siminternasional.korlantas.polri.go.id untuk registrasi SIM Internasional online. Berikut ini adalah alamat pembuatan SIM Internasional serta jadwal pelayanannya:

Korlantas Porli, Jalan MT. Haryono Kav. 37-38 Jakarta.

Jadwal Pelayanan di Gerai SIM Internasional:

Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB), dan Jumat pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB). Layanan registrasi online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai pukul 14.00 WIB.

Secara singkat berikut adalah Mekanisme Pembuatan SIM Internasional yang perlu kamu tahu sebelum mendatangi Korlantas Polri. Daftar melalui website resmi Korlantas Polri.

Pendaftaran bisa menggunakan smartphone, laptop, dan komputer. Kemudian jangan lupa untuk menyelesaikan pembayaran. Pemohon diwajibkan datang ke Korlantas Polri dan mengambil nomor antrian.

Artikel terkait: 6 Bahaya Belajar Mengemudi Saat Anak Belum Cukup Umur

Cara Membuat SIM Internasional

 
Surat Izin Mengemudi untuk di Luar Negeri

Untuk memudahkan Parents dalam mendapatkan SIM Internasional, penting untuk mengetahui cara buat SIM Internasional dan syarat pembuatan SIM Internasional terbaru dan ter-update.

Jangan sampai karena Prents tidak mencari informasi sebelum datang ke gerai SIM akan membuat pembuatan SIM Internasional bisa terhambat.

Jangan sepelekan semua syarat pembuatan SIM Internasional yang sudah ditentukan ya! Berikut adalah cara mengurus SIM Internasional yang perlu dilewati:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut dokumen yang harus dibawa ketika Anda akan mengurus SIM internasional.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi SIM nasional yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  • Materai sebanyak 1 lembar

2. Daftar atau Registrasi Online

Selanjutnya adalah melakukan registrasi online dengan mengikuti langkah berikut ini.

  • Buka website siminternasional.korlantas.polri.go.id
  • Isi nama lengkap (sesuai paspor), golongan SIM nasional (umum), nomor SIM nasional, pilih gerai SIM Internasional untuk jadwal kedatangan, dan pilih tanggal kedatangan
  • Klik “Lanjut”
  • Isi formulir pendaftaran SIM Internasional dengan lengkap
  • Kemudian, setelah selesai, klik “Daftar”
  • Jangan lupa screenshot atau cetak bukti pendaftaran online

3. Melakukan Pembayaran

Setelah berhasil Anda bisa melakukan pembayaran. Saranya bisa melalui transfer bank, mobile banking, ataupun lewat ATM. Screenshot atau capture dan simpan bukti pembayaran.

4. Datangi Tempat Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi Internasional

Kendati prosesnya dilakukan secara online, Anda tetap harus datang ke tempat Anda membuat SIM. Datang ke Gerai SIM Internasional online di NTMC Polri di tanggal yang sudah kamu pilih dengan membawa berkas syarat SIM Internasional, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran.

Nantinya petugas akan melakukan verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan KITAS asli khusus WNA.  Anda juga akan melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik. SIM bisa Anda raih hanya dalam waktu 3 menit saja.

Parents juga harus tahu bahwa tak kalah penting untuk diperhatikan adalah peraturan lalu lintas di negara yang ingin didatangi, karena ada negara yang menerapkan peraturan berbeda terkait kecepatan mengemudi, tempat parkir, dan lain-lain.

Cerita mitra kami
'Kemerdekaan' Ibu Dukung Anak Tumbuh Jadi Generasi Terbaik
'Kemerdekaan' Ibu Dukung Anak Tumbuh Jadi Generasi Terbaik
Ibu Tangguh Menjadikan si Kecil Tangguh, Tumbuh Sehat dan Kuat
Ibu Tangguh Menjadikan si Kecil Tangguh, Tumbuh Sehat dan Kuat
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat
5 Cara Sederhana yang Bikin Anak Suka Makanan Rumahan yang Sehat
Cegah Ancaman Berbagai Virus, Sudahkah Berikan Perlindungan Ekstra untuk Keluarga?
Cegah Ancaman Berbagai Virus, Sudahkah Berikan Perlindungan Ekstra untuk Keluarga?

Perlu diingat bahwa membuat SIM Internasional dapat menjadi bukti bahwa seseorang sudah lolos seleksi untuk dapat berkendara di luar negeri.

Syarat dan cara pembuatan SIM Internasional bakal berbeda tergantung negara asalnya. Sama halnya orang asing yang telah lolos seleksi pembuatan SIM Internasional di negara mereka akan diperbolehkan untuk mengedarai kendaraan di Indonesia. 

Nah, begitulah Parents cara membuat SIM Internasional bagi Anda yang ingin berkendara di luar negeri. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Cara Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biayanya, Para Ayah Perlu Tahu!

Perlu Perpanjang SKCK? Berikut Tahap dan Syarat Berkasnya!

Panduan Lengkap Cara Membuat Laporan Polisi, Tidak Dipungut Biaya

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruth Stephanie

Diedit oleh:

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Keluarga
  • /
  • Cara Membuat SIM Internasional, Biaya dan Syarat Lengkapnya
Bagikan:
  • Bolehkah Orangtua Makan Daging Aqiqah Anaknya? Ini Ulasannya, Parents

    Bolehkah Orangtua Makan Daging Aqiqah Anaknya? Ini Ulasannya, Parents

  • Mitos Jawa Anak Laki Laki Mirip Ayahnya Artinya Apa Ya? Simak di Sini!

    Mitos Jawa Anak Laki Laki Mirip Ayahnya Artinya Apa Ya? Simak di Sini!

  • Arti "Barakallah Fii Umrik" dan Cara Menjawabnya

    Arti "Barakallah Fii Umrik" dan Cara Menjawabnya

  • Bolehkah Orangtua Makan Daging Aqiqah Anaknya? Ini Ulasannya, Parents

    Bolehkah Orangtua Makan Daging Aqiqah Anaknya? Ini Ulasannya, Parents

  • Mitos Jawa Anak Laki Laki Mirip Ayahnya Artinya Apa Ya? Simak di Sini!

    Mitos Jawa Anak Laki Laki Mirip Ayahnya Artinya Apa Ya? Simak di Sini!

  • Arti "Barakallah Fii Umrik" dan Cara Menjawabnya

    Arti "Barakallah Fii Umrik" dan Cara Menjawabnya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.