Anda berniat mengedarai motor atau mobil di luar negeri, pastinya harus membutuhkan dokumen penting yaitu SIM Internasional. Berhubung aturan lalu lintas di setiap negara berbeda, pastikan Anda tahu bagaimana cara membuat SIM internasional.
Berikut ini bisa menjadi bahan bacaan bermanfaat untuk Parents yang berencana untuk memiliki SIM Internasional, dan menggunakannya di luar Indonesia.
Pengertian SIM Internasional
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.
Masa berlaku SIM Internasional yaitu selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. Dalam waktu 14 hari sebelum masa berlaku habis, sebaiknya kamu memperpanjang SIM Internasional.
SIM internasional yang berasa dari Indonesia berlaku di 188 negara, seperti seluruh negara ASEAN, Asia, serta negara-negara di Eropa. Di beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan.
Artikel terkait: 6 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Jaga Keselamatan Keluarga Selama Mengemudi
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Selain cara membuat SIM Internasional yang memang tidak mudah, Parents juga harus tahu biaya pembuatannya. Untuk membuat SIM Internasional, dikenakan biaya buat SIM Internasional sebesar Rp250.000 motor ataupun mobil.
Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM internasional, dikenakan biaya Rp225.000. Pastikan Parents selalu mengecek secara berkala soal biaya SIM Internasional 2022 terbaru ya, karena biaya SIM Internasional Indonesia bisa saja berubah seketika.
Tempat Pembuatan SIM Internasional
Selanjutnya adalah tempat pembuatan SIM Internasional khususnya di Jakarta, Parents harus mendatangi tempat pembuatan SIM Internasional yaitu Korlantas Polri.
Namun sebelumnya, Parents juga perlu daftar melalui website resmi Korlantas Polri siminternasional.korlantas.polri.go.id untuk registrasi SIM Internasional online. Berikut ini adalah alamat pembuatan SIM Internasional serta jadwal pelayanannya:
Korlantas Porli, Jalan MT. Haryono Kav. 37-38 Jakarta.
Jadwal Pelayanan di Gerai SIM Internasional:
Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB), dan Jumat pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB). Layanan registrasi online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai pukul 14.00 WIB.
Secara singkat berikut adalah Mekanisme Pembuatan SIM Internasional yang perlu kamu tahu sebelum mendatangi Korlantas Polri. Daftar melalui website resmi Korlantas Polri.
Pendaftaran bisa menggunakan smartphone, laptop, dan komputer. Kemudian jangan lupa untuk menyelesaikan pembayaran. Pemohon diwajibkan datang ke Korlantas Polri dan mengambil nomor antrian.
Artikel terkait: 6 Bahaya Belajar Mengemudi Saat Anak Belum Cukup Umur
Cara Membuat SIM Internasional
Untuk memudahkan Parents dalam mendapatkan SIM Internasional, penting untuk mengetahui cara buat SIM Internasional dan syarat pembuatan SIM Internasional terbaru dan ter-update.
Jangan sampai karena Prents tidak mencari informasi sebelum datang ke gerai SIM akan membuat pembuatan SIM Internasional bisa terhambat.
Jangan sepelekan semua syarat pembuatan SIM Internasional yang sudah ditentukan ya! Berikut adalah cara mengurus SIM Internasional yang perlu dilewati:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut dokumen yang harus dibawa ketika Anda akan mengurus SIM internasional.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 1 lembar
- Fotokopi SIM nasional yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
- Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
- Materai sebanyak 1 lembar
2. Daftar atau Registrasi Online
Selanjutnya adalah melakukan registrasi online dengan mengikuti langkah berikut ini.
- Buka website siminternasional.korlantas.polri.go.id
- Isi nama lengkap (sesuai paspor), golongan SIM nasional (umum), nomor SIM nasional, pilih gerai SIM Internasional untuk jadwal kedatangan, dan pilih tanggal kedatangan
- Klik “Lanjut”
- Isi formulir pendaftaran SIM Internasional dengan lengkap
- Kemudian, setelah selesai, klik “Daftar”
- Jangan lupa screenshot atau cetak bukti pendaftaran online
3. Melakukan Pembayaran
Setelah berhasil Anda bisa melakukan pembayaran. Saranya bisa melalui transfer bank, mobile banking, ataupun lewat ATM. Screenshot atau capture dan simpan bukti pembayaran.
4. Datangi Tempat Pembuatan SIM
Kendati prosesnya dilakukan secara online, Anda tetap harus datang ke tempat Anda membuat SIM. Datang ke Gerai SIM Internasional online di NTMC Polri di tanggal yang sudah kamu pilih dengan membawa berkas syarat SIM Internasional, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran.
Nantinya petugas akan melakukan verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan KITAS asli khusus WNA. Anda juga akan melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik. SIM bisa Anda raih hanya dalam waktu 3 menit saja.
Parents juga harus tahu bahwa tak kalah penting untuk diperhatikan adalah peraturan lalu lintas di negara yang ingin didatangi, karena ada negara yang menerapkan peraturan berbeda terkait kecepatan mengemudi, tempat parkir, dan lain-lain.
Perlu diingat bahwa membuat SIM Internasional dapat menjadi bukti bahwa seseorang sudah lolos seleksi untuk dapat berkendara di luar negeri.
Syarat dan cara pembuatan SIM Internasional bakal berbeda tergantung negara asalnya. Sama halnya orang asing yang telah lolos seleksi pembuatan SIM Internasional di negara mereka akan diperbolehkan untuk mengedarai kendaraan di Indonesia.
Nah, begitulah Parents cara membuat SIM Internasional bagi Anda yang ingin berkendara di luar negeri. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Para Ayah Perlu Tahu, Ini Cara Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biayanya!
Perlu Perpanjang SKCK? Berikut Tahap dan Syarat Berkasnya!
Panduan Lengkap Cara Membuat Laporan Polisi, Tidak Dipungut Biaya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.