TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Mudah dan Praktis, Lakukan 4 Cara Mudah Ini Jika Lupa EFIN Pajak

Bacaan 5 menit
Mudah dan Praktis, Lakukan 4 Cara Mudah Ini Jika Lupa EFIN Pajak

Semakin praktis, sampaikan permohonan lupa nomor EFIN pajak hanya dalam genggaman tangan.

Awal tahun saatnya masyarakat Indonesia melakukan kewajiban sebagai warga negara, yakni melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Salah satu masalah yang kerap dihadapi adalah lupa EFIN pajak.

Per 7 Maret 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat baru 4,6 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Jumlah itu masih jauh dibawah target kewajiban pelaporan SPT yang diharapkan yakni sebanyak 15,2 juta. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan, laporan SPT tahunan PPh tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 4,5 juta dan wajib pajak badan sekitar 147.000.

“Jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan kami penyampaian SPT 15,2 juta di 2022,” ujarnya dalam acara Pelaporan SPT Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022) mengutip laman Kompas.

Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2022 dan 30 April 2022 untuk badan atau perusahaan.

Artikel terkait: Praktis, Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Online Berikut Biayanya

Lupa EFIN Pajak, Harus Apa?

Lupa EFIN Pajak, Harus Apa?

EFIN menjadi aspek penting yang harus diperhatikan ketika seseorang akan melaporkan kekayaannya. Data inilah yang dibutuhkan ketika memasuki situs online Direktorat Jenderal Pajak

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN diperlukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. Nomor identitas ini diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Anda tidak perlu membuat nomor ini setiap akan lapor SPT, karena masa berlakunya seumur hidup. Lantas, bagaimana jika mendadak Anda lupa nomornya?

1. Telepon KPP

Lupa EFIN Pajak, Harus Apa?

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah menelepon nomor resmi KPP alias Kantor Pelayanan Pajak. Lokasi Anda mendaftar dapat dilihat di link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu dicatat, satu panggilan telepon hanya bisa dilakukan untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN pajak. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN yang diberikan.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan meminta data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel merupakan wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Artikel terkait: Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi, Bisa Dilakukan dari Rumah!

2. Cek EFIN Online via Email

Lupa EFIN Pajak, Harus Apa?

Sumber: Info PNS

Jika menelepon juga tak sempat karena sibuk kerja, sampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel alias email Kantor Pelayanan Pajak. Sama dengan layanan telepon, satu alamat email juga hanya dapat digunakan untuk sekali memohon layanan lupa EFIN.

Permohonan wajib pajak lewat surel juga dilengkapi PORO sebagaimana permohonan lupa password EFIN yang dilakukan lewat nomor resmi KPP. Ketika mengajukan permohonan, pastikan Anda melengkapi data berikut:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulir dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, barulah petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Artikel terkait: 5 Cara Mudah Cek Nomor KK Online, Bisa Pakai Whatsapp dan Medsos

3. Pengajuan Lupa EFIN via Agen Kring Pajak

Mudah dan Praktis, Lakukan 4 Cara Mudah Ini Jika Lupa EFIN Pajak

Sumber: Klinik Pajak

Metode lain bagi Anda yang lupa nomor EFIN yaitu melalui sambungan telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi nomor ini, jangan lupa menyediakan beberapa data yang akan diminta.

Antara lain NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. Apabila memilih Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari berikutnya.

Sementara untuk layanan live chat, silakan mengaksesnya setiap Senin – Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

4. Cek EFIN Melalui Media Sosial

Mudah dan Praktis, Lakukan 4 Cara Mudah Ini Jika Lupa EFIN Pajak

Cerita mitra kami
Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
8 Trik Cerdas Mengatur Keuangan Keluarga Agar Keuangan Aman
8 Trik Cerdas Mengatur Keuangan Keluarga Agar Keuangan Aman
Inilah 7 Metode Budgeting untuk Perencanaan Keuangan Anda
Inilah 7 Metode Budgeting untuk Perencanaan Keuangan Anda
Bantu si Kecil Wujudkan Mimpi, Ini 5 Cara Mudah Mengajarkan Anak Menabung di Tabungan BRI Junio
Bantu si Kecil Wujudkan Mimpi, Ini 5 Cara Mudah Mengajarkan Anak Menabung di Tabungan BRI Junio

Tidak kalah praktis, Anda bisa mengurus lupa EFIN melalui Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nantinya, Anda tinggal menanyakan informasi perihal permohonan lupa EFIN di media sosial.

Media sosial dapat melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak juga sudah seragam, nama akunnya yaitu @pajak diikuti nama daerah.

Contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo. Pastikan Anda mengakses media sosial yang resmi.

Kirimkan DM ke akun media sosial terkait lalu ikuti proseder yang ditentukan. Lagi-lagi, petugas pajak akan mengecek data demi mencegah hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratan yang dibutuhkan , dan apa yang harus disiapkan. Faktanya, metode satu ini yang paling disenangi oleh milenial karena responnya tergolong cepat.

Itu dia Parents aneka cara praktis yang bisa dilakukan ketika tanpa sengaja Anda lupa EFIN pajak. Jangan lupa lapor tepat waktu ya!

Baca juga:

Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan, Sejumlah Denda Menanti

Para Ayah Perlu Tahu, Ini Cara Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Biayanya!

Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online Pakai HP: Web, Aplikasi, SMS, hingga Email

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Keuangan
  • /
  • Mudah dan Praktis, Lakukan 4 Cara Mudah Ini Jika Lupa EFIN Pajak
Bagikan:
  • Fakta Harga Emas Antam Terbaru Januari 2026, Cek Parents!

    Fakta Harga Emas Antam Terbaru Januari 2026, Cek Parents!

  • 100 Dolar Berapa Rupiah? Ini Cara Menghitungnya yang Tepat!

    100 Dolar Berapa Rupiah? Ini Cara Menghitungnya yang Tepat!

  • Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
    Cerita mitra kami

    Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis

  • Fakta Harga Emas Antam Terbaru Januari 2026, Cek Parents!

    Fakta Harga Emas Antam Terbaru Januari 2026, Cek Parents!

  • 100 Dolar Berapa Rupiah? Ini Cara Menghitungnya yang Tepat!

    100 Dolar Berapa Rupiah? Ini Cara Menghitungnya yang Tepat!

  • Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
    Cerita mitra kami

    Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti