Paspor adalah dokumen mutlak yang harus dimiliki seseorang jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain datang ke kantor imigrasi, ada cara membuat paspor online yang memudahkan masyarakat.
Adapun paspor berisi data pemilik antara lain foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.
Selain paspor biasa dan elektronik, ada juga paspor dinas dan paspor diplomatik yang diterbitkan hanya untuk kepentingan khusus.
Artikel Terkait: Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama
Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor?

Sebelum membuat paspor, seseorang diharuskan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa syarat membuat paspor adalah sebagai berikut:
Syarat Pembuatan Paspor untuk Warga Negara Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Bagi WNI yang telah lama bermukim di luar negeri perlu menambahkan kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak
Anak yang ingin jalan-jalan ke luar negeri juga harus dibekali paspor. Syaratnya sebagai berikut:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- KK
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Bagaimana dengan anak yang tinggal di luar negeri? Cukup melampirkan paspor biasa milik Ayah dan Ibu serta Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Syarat Pembuatan Paspor untuk Calon TKI
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- KK;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Bagaimana Cara Membuat Paspor Online?
Bagi Parents yang ingin membuat paspor tetapi terlampau sibuk, maka bisa melakukannya dengan cara online sebagai berikut:
Aplikasi Antrean Paspor Online

Sebelum memulai menggunakan aplikasi Antrian Paspor Online, Anda harus registrasi dahulu pada aplikasi terkait. Selanjutnya baru ikuti langkah berikut:
- Login dengan akun yang telah terverifikasi.
- Pilih kantor imigrasi terdekat. Lengkapi data permohonan antri paspor tersebut, data biasanya meliputi tanggal rencana pengurusan paspor. Jangan lupa cek kembali jadwal antre yang diajukan apakah sudah disetujui atau belum.
- Jika sudah disetujui, pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal. Tunjukkan barcode antrian kepada petugas dan dapatkan bukti cetak nomor urut panggilan pembuatan paspor.
- Serahkan berkas persyaratan dan lakukan pembayaran melalui bank. Pemohon akan diinformasikan kapan paspor bisa diambil, biasanya empat hari kerja hingga satu minggu.
Melalui Aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor dilengkapi berbagai fitur yang dapat mengakomodir tahapan pembuatan paspor.
Mulai dari fitur pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan, validasi NIK Dukcapil, hingga integrasi dokumen perjalanan. Berikut langkah yang harus dilakukan:
- Pendaftaran Akun. Jika pemohon merupakan pengguna baru, maka buatlah akun. Anda diminta memasukkan informasi detail seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email yang akan didaftarkan, nomor handphone, dan kata sandi.
- Jika sudah selesai, baca Syarat dan Ketentuan dengan seksama. Centang kolom Saya Setuju dengan Syarat dan Ketentuan.
- Lakukan aktivasi email untuk masuk ke aplikasi M-Paspor.
- Lakukan login dan ikuti proses yang dianjurkan. Anda selanjutnya bisa melakukan pembayaran melalui e-commerce, bank, kantor pos, dan Indomaret. Batas waktu pembayaran dua jam setelah dokumen diunggah.
Via WhatsApp

Tak hanya untuk berkirim pesan singkat semata, WhatsApp juga melakukan terobosan tersendiri. Medium ini bisa membantu membuat paspor. Caranya dengan mengirimkan data diri dengan format Nama#TglLahir#TglKedatangan dan kirim ke nomor WhatsApp imigrasi.
Berikut beberapa daftar nomor imigrasi yang telah menyediakan layanan pendaftaran membuat paspor melalui WhatsApp
- Imigrasi Batam: 082288862017 atau 08228822017
- Imigrasi Jakarta Pusat: 081299004406
- Imigrasi Bogor: 08111100333
Selanjutnya pemohon akan mendapatkan kode booking untuk mendapatkan layanan di kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih.
Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan.
Berapa Biaya Pembuatan Paspor?

Setiap jenis paspor dan kondisinya memiliki biaya beragam bagi Anda yang ingin membuat. Simak rincian berikut.
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman: Rp 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman: Rp 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman: Rp 350.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku: Rp 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku: Rp 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku: Rp 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku: Rp 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam: Rp 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik: Rp 55.000,-
Demikian informasi lengkap cara membuat paspor online. Semoga bermanfaat, ya!
***
Baca Juga:
Ingin Membuatkan Paspor untuk Anak? Ini Tarif dan Persyaratannya
Turki Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia, Bisa Puas Keliling Cappadocia!
Cara Mengurus SIM Hilang dan Biaya yang Perlu Dibayarkan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.