Warga negara taat wajib membayar pajak dan melaporkannya, utamanya jika telah bekerja dan memiliki NPWP. Patut diketahui bila seseorang telat lapor SPT tahunan, sejumlah denda menanti Anda.
Adapun ketentuan sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Tahun ini, batas waktu lapor untuk wajib pajak pribadi ialah hingga 31 Maret 2022. Sedangkan, wajib pajak badan atau perusahaan paling lambat 30 April 2022.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing
Sebagai informasi, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Ketiganya tentu memiliki peruntukan berbeda.
SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60 juta (Rp60.000.000).
Formulir 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari dari Rp60 juta (Rp60.000.000), sedangkan SPT Tahunan 1770 ini diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Buka laman djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Selanjutnya ikuti panduan yang harus dilampirkan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh perusahaan
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal Anda mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000 telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misalnya Anda masih mencicil kendaraan bermotor, perhiasan emas, atau kredit rumah masih berjalan
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kolom “Setuju” sampai muncul lambang centang.
- Setelah terkirim, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui surel
Artikel terkait: Berapakah Gaji Pegawai Kantor Pajak? Ini Rinciannya
Telat Lapor SPT Tahunan, Berapa Dendanya?
Mengutip laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Besaran denda yang harus dibayarkan yaitu sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Merujuk pasal 7 UU KUP, ada sejumlah kriteria yang tidak wajib melaporkan pajak yakni:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria yang dimaksud adalah orang yang menjadi korban kerusuhan, terkena musibah kebakaran, terorisme, korban perang, atau adanya kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Dengan kisaran denda yang terbilang lumayan, sudah sepatutnya Anda melaporkan pajak tepat waktu. Terlebih, efektivitas semakin mumpuni. Anda tidak harus langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan bisa melakukan lapor SPT secara online.
Bagaimana jika Terlanjut Telat Lapor SPT?
Jika sudah terlanjur terlambat, wajib pajak biasanya akan diberikan STP berisi pemberitahuan denda yang harus dibayarkan. Untuk membayar denda, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan agar wajib pajak dapat melakukannya secara daring.
- Masuk ke situs web pajak.go.id, kemudian login
- Klik “tab” bayar dan pilih e-Billing.
- Isi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran. Pilih jenis setoran 300-STP.
- Pada kolom Masa Pajak, isi bulan Januari hingga Desember. Isi Tahun Pajak sesuai tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
- Lengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
- Klik bagian Buat Kode Billing.
- Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
- Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE. Pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
- Klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis. Kode tersebut nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.
Demikian cara melapor dan sanksi yang akan diterima bila Anda tidak melaporkan pajak tahunan. Alangkah baiknya Anda melakukan hal ini jauh-jauh hari agar tidak terkena sanksi. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?
id.theasianparent.com/cara-daftar-npwp-online
Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Sembako, Intip Daftarnya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.