Sebuah pernyataan kontroversial dan membuat marah banyak orang keluar dari politisi Malaysia, Datuk Shabudin Yahya. Tak cukup mengatakan korban pemerkosaan sebaiknya dinikahi pemerkosanya, Anggota DPR dari Tasek Gelugor Penang ini bahkan juga mengatakan bahwa anak-anak usia 9-12 tahun sebenarnya sudah siap secara fisik maupun spiritual untuk menikah.
“Pada usia 9-12 tahun, seorang anak sudah mencapai pubertas. Penampakan dan kemampuan fisiknya sudah mirip dengan perempuan usia 18 tahun,” ujar Shabudin Yahya pada Dewan Rakyat yang dikutip oleh laman NST.
Politisi Malaysia berkata jika korban pemerkosaan harus dinikahi oleh si pelakunya.
Sedangkan, seorang wanita korban perkosaan akan jadi seorang istri bahagia tanpa masa depan yang suram jika si pemerkosa menikahi korban pemerkosaan.
“Perempuan yang diperkosa itu kalau dinikahi pemerkosanya, maka setidaknya akan ada yang mau menjadi suaminya. Ini akan menyelesaikan problematika di masyarakat nantinya,” jelasnya saat pembahasan rapat anggaran pelanggaran seksual anak.
Pernikahan antara korban pelecehan seksual dengan pelaku dianggap sebagai solusi terbaik
Tak cukup sampai di sana, Shabudin juga berkata bahwa tak ada jaminan bahwa pelaku pelecehan seksual selamanya akan menjadi orang jahat terus menerus.
Ia berkata, “Mungkin orang tersebut (pemerkosa -red) nantinya akan menyesal dan bertaubat. Lebih baik jika masih ada orang yang mau bertaubat daripada orang yang tidak mau bertaubat sama sekali.”
Menurutnya, kita tidak boleh berasumsi bahwa seseorang akan menjadi orang jahat terus-terusan. Karena itulah pernikahan adalah salah satu solusi yang bisa dijalankan oleh orang-orang seperti itu.
Pernikahan antara korban dan pelaku pemerkosaan dianggap sebagai jalan keluar terbaik
Penyataan kontroversial yang mengundang kemarahan banyak orang tersebut adalah untuk merespon pengajuan anggaran anggota parlemen Malaysia asal Kulai bernama Teo Nie Ching yang mengusulkan adanya pembatalan pernikahan di bawah umur.
Di Malaysia, hukum dibolehkan atau tidaknya pernikahan anak sedang digodok. Sedangkan, bagi hukum syariah Malaysia, pernikahan anak di bawah umur dapat disahkan oleh pengadilan syariah jika mendapatkan izin dari orangtua anak maupun walinya. Hal ini menyebabkan adanya banyak peristiwa ‘kawin paksa’ yang menimpa perempuan dan anak.
Di Indonesia, pernikahan anak sudah diatur oleh hukum yang berlaku
Sedangkan, dalam undang-undang pernikahan Republik Indonesia, pernikahan anak dianggap sah di mata hukum. Karena batas minimal usia lelaki menikah adalah 19 tahun sedangkan batas untuk perempuan minimal adalah 16 tahun. Sedangkan pasal lainnya memuat hal bahwa anak yang menikah di bawah usia 21 tahun harus mendapat izin dari orangtua.
Padahal, di dalam Pasal 1 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak disebutkan, ‘Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.’
Sudah banyak lembaga seperti Komnas Perempuan, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), dan Komnas Anak yang mengajukan revisi UU Pernikahan No. 1 tahun 1974 tentang batasan usia pernikahan tersebut.
Namun hingga kini pemerintah masih belum membaha hal tersebut lebih jauh. Sehingga pasal tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Di beberapa daerah Indonesia pun, masih banyak terjadinya praktek yang memaksa korban pemerkosaan untuk menikahi pemerkosanya sebagai solusi atas rasa malu. Hal ini misalnya terjadi pada Sitok Srengege, sastrawan yang menghamili seorang mahasiswa Universitas Indonesia dan sempat menawarkan pernikahan sebagai ‘jalan damai’ saat mahasiswi tersebut hamil.
Padahal, dengan pelaku menikahi korban pelecehan seksual, bisa jadi itu menjadi sebuah solusi buruk, karena korban memang memiliki rasa trauma dengan apa yang telah dialaminya. Selain memang hal itu karena dipaksa pihak lain yang mengatasnamakan jalan damai atau sejenisnya.
Jangan ada lagi korban pemerkosaan yang terpaksa menikahi pemerkosanya. Jangan ada lagi pernikahan anak di bawah umur. Semoga anak-anak kita terhindar dari hal-hal seperti itu.
Selalu lindungi anak kita dari para predator ya, Bun!
Baca juga:
Parents, Cetak Kartu Keamanan Tubuh Anak Ini Sebagai Upaya Mencegah Kekerasan Seksual Terjadi Padanya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.