Dalam ajaran Islam, tentunya Parents sudah paham bahwa tidak semua jenis makanan yang ada boleh dimakan. Ada tuntunan tentang halal haramnya terkait apa yang kita konsumsi. Lantas, apa saja ya yang termasuk makanan haram dan apa pula bahayanya?
Setidaknya ada lima sebab yang menjadikan makanan dan minuman menjadi haram, yaitu jika membahayakan, memabukkan, mengandung najis, dianggap jorok atau menyelisihi tabiat, serta diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.
Kali ini theAsianparent telah merangkum dari berbagai sumber, 11 jenis makanan haram serta 5 bahaya memakan yang haram. Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
11 Jenis Makanan Haram
Pada dasarnya, hukum asal semua makanan adalah halal, sampai ada keterangan yang menyebutkan keharamannya barulah dikatakan haram. Nah, dari firman Allah swt dalam Al Quran serta sabda Nabi, inilah 11 jenis makanan yang harus dihindari karena keharamannya.
1. Bangkai
Yang dimaksud bangkai adalah setiap hewan yang mati secara tidak wajar atau dengan kata lain tidak disembelih secara syar’i. Binatang yang dikategori bangkai sendiri ada 5, yaitu:
- Hewan yang mati karena tercekik (al-munkhaniqah)
- Hewan yang mati karena dipukul (al-mauqudzah)
- Binatang yang mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi (al-mutaraddiyah)
- Binatang yang ditanduk oleh hewan lain, lalu mati (an-nathihah)
- Hewan yang dimangsa atau diterkam oleh binatang buas.
Jika seekor hewan mati karena sebab di atas, maka hukumnya haram dimakan. Kecuali jika masih hidup dan sempat disembelih, maka ia menjadi halal.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Almaidah ayat 3.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.”
2. Darah
Tidak halal bagi seorang muslim mengkonsumsi darah. Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا . . . .
“....kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir… “ (QS. Al An’am: 145)
Namun demikian, para ulama mengatakan, darah yang biasa melekat pada daging binatang sembelihan tidak termasuk haram.
3. Daging Babi
Bacon biasanya terbuat dari daging babi, namun kini tersedia beef bacon
Larangan ini berdasarkan firman Allah berikut ini.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ ….
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, …” (QS. Almaidah: 3)
Para ulama bersepakat bahwa penyebutan ‘daging’ dalam ayat di atas mencakup seluruh bagian tubuh babi, termasuk lemak, tulang, dan sebagainya.
4. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah atau Menyebut Selain Nama Allah
Dasar pengharamannya adalah ayat berikut:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan -hewan-hewan- yang tidak disebut nama Allah saat menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu termasuk kefasikan”. (QS. Al An’am: 121)
Jadi, sekalipun asalnya adalah halal, jika saat disembelih tanpa menyebut nama Allah maka akan dihukumi haram.
5. Hewan yang Disembelih untuk Berhala (Sesajen)
Dalilnya adalah firman Allah berikut kni.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ……… وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala”. (QS. Almaidah: 3)
Semua binatang sembelihan yang diperuntukkan bagi berhala, contohnya sesajen, tumbal, dan sebagainya, maka hukumnya haram dimakan.
6. Binatang Buas Bertaring
Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim)
Lebih jauh, binatang yang dimaksud adalah jenis binatang yang memiliki taring atau kuku tajam yang digunakan untuk menaklukan mangsanya, contohnya serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya.
7. Burung yang Berkuku Taja, Termasuk Makanan Haram
Hal ini berdasarkan hadits berikut.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bagi mazhab Syafi’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, Abu Daud, dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.
8. Hewan yang Diperintahkan supaya Dibunuh
Dalil pengharamannya adalah hadits berikut:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, dan anjing hitam.” [Hadits Riwayat Muslim)
Dalam hadist lain, disebutkan pula bahwa kalajengking, cicak, dan tokek, termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
9. Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh
Sebaliknya, hewan yang secara spesifik dilarang untuk dibunuh juga haram hukumnya untuk dimakan.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad ” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar)
Menurut Imam syafi’i dan para sahabatnya, setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh pula dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.
Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ulama, sekalipun ada juga perselisihan di dalamnya. Kecuali semut, hewan ini memang disepakati keharamannya untuk dimakan.
10. Al-Jalalah
Yang dimaksud al-jalalah ialah setiap hewan, baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya adalah kotoran. Seperti kotoran manusia atau hewan, serta yang sejenisnya.
Larangan memakan al-jalalah ini berdasarkan hadits berikut ini.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
11. Makanan yang Diperoleh dengan Cara yang Tidak Halal
Ada pula makanan yang diharamkan karena diperoleh dengan cara yang batil, termasuk makanan dari hasil mencuri, merampok, korupsi, hingga mengambil hak anak yatim.
Makanan haram jenis ini sering kali luput dari perhatian. Padahal, amatlah besar ancaman Allah ketika seorang hamba mengambil apa saja yang bukan haknya.
Artikel terkait: Bagaimana hukum donor ASI dalam agama Islam? Ini penjelasannya
Bahaya Mengonsumsi Makanan Haram
Mengonsumsi makanan haram akan mendatangkan berbagai mudharat bagi seseorang. Lalu, apa saja ya bahayanya?
Pertama, dorongan untuk berbuat maksiat. Energi tubuh yang lahir dari makanan haram cenderung dipakai bermaksiat. Para ulama pun mengatakan bahwa salah satu syarat diterimanya suatu amalan ialah dengan mangonsumsi makanan yang halal.
Kedua, terhalangnya doa. Rasulullah saw pernah berkata kepada sahabat Sa‘d ra:
“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari.” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).
Ketiga, sulit menerima ilmu Allah. Ilmu diibaratkan sebagai cahaya. Adapun cahaya ilmu tidak akan diberikan kepada ahli maksiat, termasuk mereka yang gemar mengonsumsi makanan haram.
Keempat, peringatan keras dari Allah SWT. Jika sesuatu dihukumi haram, jelas bahwa hal tersebut terlarang. Mereka yang dengan sengaja tidak meninggalkan yang haram, maka berarti ia menentang perintah Allah.
Contohnya, terdapat dalil peringatan bagi orang yang secara zalim memakan harta anak yatim serta harta riba.
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS al-Nisa’: 10)
Kelima, mempengaruhi watak dan perilaku anak. Disebutkan bahwa makanan haram atau makanan yang diperoleh dari rejeki yang haram, akan mempengaruhi watak dan perilaku anak.
Nabi saw bersabda:
“Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya).” (HR. At-Thabrani)
Makanan yang haram mempengaruhi setiap jengkal tubuh, bahkan sampai kepada anak keturunan. Ketika terbiasa memakan yang haram, maka sadar tak sadar akan terbentuk watak dan perilaku buruk yang kelak bisa menjerumuskan ke dalam neraka.
Baca juga:
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Apakah Boleh?
Cerita Anak Islami: Sejarah Qurban Idul Adha, Nabi Ismail Disembelih Ayahnya
Bunda Jangan Khawatir, Vaksinasi Sejalan dengan Ajaran Islam
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.