TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Bagaimana hukum donor ASI dalam agama Islam? Ini penjelasannya

Bacaan 3 menit
Bagaimana hukum donor ASI dalam agama Islam? Ini penjelasannya

MUI belum memberikan fatwa tentang kejelasan hukum donor ASI di Indonesia. Namun, melihat sejarah, mereka membolehkan adanya praktek donor ASI dengan syarat-syarat tertentu.

Bagi Anda yang beruntung dikaruniai suplai ASI yang banyak atau berlebih, mungkin berkenan memberikan donor ASI pada bayi yang membutuhkan. Namun, bagaimanakah sebenarnya hukum donor ASI dalam agama Islam?

Kebanyakan ulama menganalogikan donor ASI dengan kebiasaan menyusui orang lain pada jaman Nabi Muhammad SAW. Rasul sendiri juga di susui oleh Halimah, sehingga membuat praktek ini secara umum boleh dilakukan.

Apalagi, didukung oleh ayat al-Qur’an yang menyatakan:

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. al-Baqarah: 233)

Hal ini memberikan umat Islam dalil yang kuat untuk membolehkan anaknya disusui orang lain. Akan tetapi, dalam hal proses menerima donor ASI, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Islam menghimbau pengikutnya untuk menerima ASI dari ibu sepersusuan yang merupakan seorang muslimah, berakhlak baik, sehat, serta memiliki ibadah yang baik. Imam Malik memberikan fatwa makruh untuk menerima ibu susu yang bukan muslim.

Yusuf Qardhawi memperingatkan umat islam untuk berhati-hati, agar tidak sembarangan memberikan donor ASI. Karena hal ini berkaitan dengan mahram dan nasab. Karenanya, ia menganjurkan, donor ASI hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat, jika seorang bayi sangat butuh ASI dan tidak ada ibu lain yang bisa memberikannya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri belum memberikan fatwa jelas mengenai hukum donor ASI. Pada dasarnya mereka membolehkan, karena melihat dari sejarah di jaman Nabi bahwa praktek ibu susu sudah dilakukan.

Donor ASI bukannya tanpa konsekuensi, dengan jelas hadis Nabi menyatakan bahwa anak yang disusui dengan ibu susu akan menjadi saudara sepersusuan. Karenanya mereka akan menjadi mahram, dan akibatnya haram untuk menikah ketika dewasa nanti.

Praktek donor ASI bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui Bank ASI atau donor langsung ke penerima. Para ulama menyarankan umatnya untuk berhati-hati dalam menerima donor ASI dari Bank ASI, karena tidak diketahui identitas pendonor dan penerima. Ditakutkan anak dari pendonor dan penerima ASI di kemudian hari malah jatuh cinta, namun tidak bisa menikah karena hukumnya mereka adalah saudara sepersusuan.

Artikel terkait: Penerima Donor ASI Gagal Menikah, Setelah Tahu Calon Pasangannya Adalah Saudara Sepersusuan

Sedangkan metode yang kedua, yakni dengan memberikan langsung ke penerima. Baik pendonor maupun penerima tahu persis mengenai identitas masing-masing, sehingga pernikahan antar saudara sepersusuan di kemudian hari bisa dihindari, karena hukum pernikahan seperti ini adalah haram.

Seperti yang tercantum dalam ayat al-Qur’an;

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan…”(QS. An-Nisa: 23)

Hukum donor ASI memang sudah jelas dibolehkan, namun seorang ibu tidak boleh sembarangan memberi ASI ke seorang bayi yang bukan anaknya, tanpa sepengetahuan orangtua atau keluarga bayi tersebut. Begitulah adab dalam Islam.

Tidak ada keharaman bagi ibu yang mendonorkan ASI-nya untuk menerima bayaran, namun jika si ibu ikhlas dan memberikan ASI-nya secara gratis, maka hal ini akan dihitung sebagai amal sholeh.

Selain itu, ibu juga harus memastikan bahwa bayinya sendiri tidak kekurangan asupan ASI sebelum mendonorkan ASI-nya pada bayi lain. Karena yang terpenting adalah anak sendiri sebelum anak orang lain.

Di sini dapat disimpulkan, bahwa hukum donor ASI bagi orang muslim adalah halal karena sudah tercantum dalam al-Qur’an. Dan bagi ibu yang kesulitan menyusui karena ASI-nya tidak keluar, boleh meminta kerabat atau tetangga yang memiliki ASI berlimpah untuk memberikan donor ASI. Dengan syarat dan ketentuan seperti yang telah disebutkan tadi.

Semoga bermanfaat.

 

Referensi: Republika, Konsultasi Syariah, Erlangga

Baca juga:

Donor ASI: Syarat, Tahapan, dan Hal yang Harus Parents Perhatikan

Cerita mitra kami
5 Mitos Keliru Seputar Pompa ASI yang Tidak Perlu Diikuti, Ini Fakta Sebenarnya!
5 Mitos Keliru Seputar Pompa ASI yang Tidak Perlu Diikuti, Ini Fakta Sebenarnya!
Panduan Mempersiapkan Proses MengASIhi Sejak Masa Kehamilan
Panduan Mempersiapkan Proses MengASIhi Sejak Masa Kehamilan
Tips Bebas Stres untuk Bunda Menyusui
Tips Bebas Stres untuk Bunda Menyusui
5 Cara Agar Anak Lahap Makan Saat Mulai MPASI
5 Cara Agar Anak Lahap Makan Saat Mulai MPASI

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Menyusui
  • /
  • Bagaimana hukum donor ASI dalam agama Islam? Ini penjelasannya
Bagikan:
  • 15 Nutrisi yang Baik untuk Ibu Menyusui dan Tumbuh Kembang Bayi

    15 Nutrisi yang Baik untuk Ibu Menyusui dan Tumbuh Kembang Bayi

  • 11 Jenis Sayuran Pelancar ASI, Baik untuk Kebutuhan Nutrisi Busui

    11 Jenis Sayuran Pelancar ASI, Baik untuk Kebutuhan Nutrisi Busui

  • Cetirizine untuk Ibu Menyusui, Amankah untuk Atasi Gatal dan Alergi?

    Cetirizine untuk Ibu Menyusui, Amankah untuk Atasi Gatal dan Alergi?

  • 15 Nutrisi yang Baik untuk Ibu Menyusui dan Tumbuh Kembang Bayi

    15 Nutrisi yang Baik untuk Ibu Menyusui dan Tumbuh Kembang Bayi

  • 11 Jenis Sayuran Pelancar ASI, Baik untuk Kebutuhan Nutrisi Busui

    11 Jenis Sayuran Pelancar ASI, Baik untuk Kebutuhan Nutrisi Busui

  • Cetirizine untuk Ibu Menyusui, Amankah untuk Atasi Gatal dan Alergi?

    Cetirizine untuk Ibu Menyusui, Amankah untuk Atasi Gatal dan Alergi?

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti