Di bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan menahan lapar seharian sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Lantas, seperti apa hukum puasa setengah hari?
Kriteria orang seperti apa yang dibolehkan berpuasa setengah hari saja? Yuk, simak penjelasannya!
Hukum Puasa Setengah Hari dan Dalilnya
Di kalangan masyarakat Jawa, puasa setengah hari dikenal puasa bedhug. Namun, dalam Islam puasa seperti ini tidak dikenal.
Batas waktu puasa yakni sejak terbit fajar hingga matahari terbenam berlaku untuk puasa bersifat wajib maupun sunnah.
Bagi seseorang yang sudah balig dan berakal, puasa setengah hari hukumnya haram dan dosa besar. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Muhadzzab Imam As-Syirazi:
وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ البقرة
Artinya: “Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah Swt, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam,’.” (Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).
Terkecuali ada sebab tertentu yang membuat orang tersebut tidak kuasa menahan lapar seharian. Misalnya orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan jauh.
Di samping itu, puasa setengah hari hukumnya diperbolehkan bagi pekerja fisik yang pekerjaannya sangat berat.
Namun, puasa tersebut menjadi utang, harus diganti di luar bulan Ramadan.
Jika pekerjaannya tidak terlalu berat dan tak membuat lelah, maka para pekerja tetap harus berpuasa secara penuh sesuai ajaran Islam.
Artikel terkait: Mimpi Basah Saat Puasa, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?
Bisa Menjadi Konsep Latihan Puasa untuk Anak
Islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Puasa setengah hari bisa menjadi metode bagi Parents melatih anak berpuasa.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Muhadzzab:
وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة
Artinya: “Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat,” (Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 325).
Hal ini mengingat anak yang belum baligh, sehingga tentunya membutuhkan proses agar mampu puasa seharian penuh.
Puasa bisa dijalankan bertahap, mulai setengah hari sampai akhirnya kuat berpuasa seharian.
Pendapat lain disebutkan oleh Abdul Wahab As-Sya’rani dalam kitab Mizanul Kubra.
Beliau berkata: “Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”
Dengan demikian, anak yang belum baligh tidak termasuk dalam kategori orang yang wajib puasa.
Walaupun begitu, orang tua wajib melatih agar anak terbiasa berpuasa satu hari penuh.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Namun, melatih anak untuk berpuasa setengah hari hukumnya tidak wajib alias tidak boleh dipaksa.
Dalam kondisi tertentu, jika anak tidak sanggup berpuasa maka ia boleh membatalkannya kapan pun karena belum dijatuhi hukum taklif.
Bagaimana kalau anak menunjukkan tanda baligh di tengah hari?
Jika ada anak kecil yang tidak berpuasa di pagi hari, kemudian di siang hari ia baligh, maka detik itu juga ia wajib menahan dirinya dari hal yang membatalkan puasa hingga matahari terbenam.
Ia pun harus berpuasa di hari lain untuk mengganti puasanya.
Artikel terkait: Bagaimanakah Hukum Bayar Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui?
Golongan Orang yang Tidak Diwajibkan Puasa
Melansir situs resmi Kementerian Agama, terdapat kriteria umat Muslim yang tidak diwajibkan berpuasa antara lain:
- Lansia. Bagi beberapa lansia, puasa seharian bisa jadi hal yang memberatkan, bahkan berbahaya bagi kesehatan. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Wanita yang Sedang Haid. Setiap bulan perempuan mengalami menstruasi, sehingga mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa. Nantinya mereka harus meng-qadha atau mengganti utang puasanya di luar bulan Ramadan.
- Perempuan Nifas. Tepatnya 40 hari usai melahirkan, perempuan akan mengalami masa nifas yang mirip siklus haid. Karena itulah tidak wajib berpuasa.
- Ibu Hamil dan Menyusui. Ibu hamil dan menyusui juga masuk daftar orang yang tidak wajib puasa. Dengan adanya buah hati, ibu perlu menjaga asupan nutrisinya dengan baik. Jika sudah selesai fasenya, puasa harus diganti
- Musafir. Yaitu orang yang sedang dalam perjalanan tidak diwajibkan berpuasa. Terdapat aturan seseorang digolongkan musafir. Yakni jarak perjalanan yang ditempuh sangat jauh setidaknya 81 km sehingga mengharuskan seseorang melakukan qashar salat, perjalanan hukumnya mubah, dan perjalanan sudah melewati batas daerah tempat tinggalnya saat malam atau sebelum masuk salat Subuh. Kalau perginya setelah terbit fajar, maka masih diwajibkan berpuasa.
- Orang Gila. Alasannya karena orang ini tidak memiliki akal
- Orang Sakit. Seseorang yang sakit parah sehingga akan berbahaya kalau memaksakan maka tidak wajib puasa. Bilamana harapan untuk sembuh kecil, puasa bisa diganti dengan fidyah.
Itu dia hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa, serta siapa saja yang boleh tidak menjalani ibadah puasa. Semoga bisa membuka wawasan Anda, Parents.
Baca juga:
Hukum Puasa Tanpa Niat karena Lupa atau Tidak Disengaja, Apakah Puasanya Sah?
Telan Air Liur Batalkan Puasa? Ini Hukum dan Pandangan Islam
Supaya Tak Keliru, Ini Hukum Potong Kuku Saat Puasa Menurut Islam
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.