X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Menikah dengan Saudara Tiri? Ini Hukumnya dalam Islam

Bacaan 4 menit
Menikah dengan Saudara Tiri? Ini Hukumnya dalam Islam

Seperti ini aturan menikah dengan saudara tiri. Harus dipatuhi.

Menikah dengan saudara kandung sudah tentu dilarang dalam Islam. Namun, bagaimana dengan saudara tiri? Bagaimana hukum menikahi saudara tiri dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

Pengertian Mahram

Sebelum menjawab hal tersebut, Parents sebaiknya memahami terlebih dahulu mengenai mahram atau seseorang yang pantang dinikahi. Hal tersebut sudah diatur oleh Allah SWT yang tertuang dalam QS. QS. An Nisa’: 22-24, yang sebagian artinya berbunyi:

hukum menikahi saudara tiri

“Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian (1), anak perempuan kalian (2), saudara-saudara perempuan kalian (3), saudara-saudara perempuan dari ayah kalian (4), saudara-saudara perempuan dari ibu kalian (5), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian) (6), anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan (kalian) (7), ibu-ibu kalian yang menyusui kalian (8), …”

“… saudara-saudara perempuan sepersusuan (9), ibu-ibu istri kalian (mertua) (10), anak-anak dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri (11), akan tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan) tidaklah berdosa kalian kawini, dan kalian diharamkan terhadap istri-istri anak-anak kandung kalian (menantu) (12), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan) kecuali telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha penyayang. ”

Artikel terkait: Khitbah atau Lamaran dalam Islam, Ini Aturan dan Tata Cara Pelaksanaannya

Hukum Menikahi Saudara Tiri dalam Islam

hukum menikahi saudara tiri

Sumber: Pexels

Dari ayat di atas, dapat dilihat kalau saudara tiri tidak termasuk ke dalam mahram sehingga boleh untuk dinikahi. Dilansir dari NU Online, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmû’ menjelaskan:

 وإن تزوج رجل له ابن بامرأة لها ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة 

Artinya: “Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495)

hukum menikahi saudara tiri

Sumber: Freepik

Penjelasan tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada halangan bagi sesama anak tiri—yang merupakan sesama bawaan dari pihak suami atau istri—untuk menikah dan menjadi pasangan suami istri.

Meskipun kedua orang tua mereka masih dalam ikatan pernikahan, hukum menikah dengan saudara tiri menurut fiqih Islam diperbolehkan. Imam an-Nawawi bilang, ini dikarenakan tidak adanya hubungan nasab dan persusuan di antara kedua anak tiri tersebut.

Artikel terkait: Takut Berkomitmen dan Menikah? Jenis Fobia Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Saudara Tiri yang Tidak Diperbolehkan Menikah dalam Hukum Islam

Menurut KonsultasiSyariah.com, ada beberapa saudara tiri yang tidak diperbolehkan menikah di Islam. Berikut beberapa contohnya.

 

Menikah dengan Saudara Tiri? Ini Hukumnya dalam Islam

A seorang duda, memiliki anak perempuan bernama K. Lalu A menikah lagi dengan B, yang dari pernikahan tersebut memiliki anak laki-laki bernama L. Nah, hubungan K dengan L bukan saudara tiri, melainkan saudara se-bapak. Jadi, mereka adalah mahram dan tidak boleh menikah.

C seorang janda, memiliki anak perempuan bernama M. Lalu C menikah lagi dengan D dan dari pernikahan itu lahir anak laki-laki bernama N. Jadi, hubungan M dan N tidak bisa disebut saudara tiri, melainkan saudara se-ibu. Mereka berdua merupakan mahram sehingga tidak boleh menikah.

Menikah dengan Saudara Tiri? Ini Hukumnya dalam Islam

Jadi, sudah jelas di sini bahwa yang dimaksud dengan saudara tiri adalah anak-anak bawaan dari perempuan dan laki-laki yang menikah. Disebut saudara tiri karena mereka memang tidak memiliki ikatan darah, baik dengan ayah ataupun ibu.

Artikel terkait: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah

Contoh Kasus Hukum Menikahi Saudara Tiri di Zaman Dahulu

Menurut NU Online, kasus menikah dengan saudara tiri pernah hampir terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. Dikisahkan, ada seorang laki-laki yang punya anak laki-laki, menikah dengan seorang perempuan yang punya anak perempuan. Si anak laki-laki kemudian melakukan perbuatan “tidak semestinya” dengan si anak perempuan.

Menikah dengan Saudara Tiri? Ini Hukumnya dalam Islam

Kejadian ini diketahui oleh Umar ra dan saat ditanya tentang kebenaran hal tersebut, mereka mengakuinya. Umar ra lalu menghukum keduanya dengan hukuman cambuk dan menawarkan untuk mengumpulkan keduanya dalam ikatan perkawinan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh si anak laki-laki.

Dari penawaran Umar bin Khattab ra untuk menikahkan kedua saudara tiri tersebut, menunjukkan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri—yang sama sama anak bawaan—menurut fiqih Islam diperbolehkan.

menikah dari nol

Itulah tadi informasi mengenai hukum menikahi saudara tiri dalam Islam. Semoga bisa memberikan penjelasan ya, Parents.

Baca juga:

Hukum dan Risiko Menikah dengan Sepupu Sendiri, Ini yang Perlu Diketahui

Kakak Nikahi Adik Kandung dan Punya 2 Anak tanpa Sadari Risiko Pernikahan Sedarah

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

elgawindasari

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Menikah dengan Saudara Tiri? Ini Hukumnya dalam Islam
Bagikan:
  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

  • Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

    Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

  • Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

    Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

  • Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

    Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

  • Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

    Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.