X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah

Bacaan 4 menit
Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah

Hukum menikah beda agama adalah haram menurut agama Islam. Hal ini ditegaskan 3 lembaga agama Islam terbesar yaitu MUI, NU dan Muhammadiyah.

Menikah berbeda agama sampai sekarang masih menjadi perdebatan. Perbedaan agama antara kedua pasangan dianggap masih menjadi permasalahan utama yang bisa menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Di Indonesia, cukup banyak pernikahan beda agama yang terjadi antara perempuan Muslim dengan laki-laki yang non-Muslim atau sebaliknya. Bagaimana sebenarnya hukum menikah beda agama ini?

Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana hukum tentang pernikahan campur. Tetapi Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) sepakat memberikan kewenangan penuh kepada setiap agama untuk membuat ketentuan pernikahan sesuai dengan ajaran agama, termasuk ketentuan pernikahan yang berbeda agama.

Dalam Islam, hukum menikah beda agama mendapatkan perhatian yang cukup serius dari kalangan ulama di tanah air. Termasuk dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhlatul Ulama (NU),dan Muhammadiyah. Bagaimana pandangan masing-masing? Berikut penjelasannya.

Artikel terkait: Pernikahan Beda Agama; Akankah Seperti Tessa Kaunang & Sandy Tumiwa?

Hukum Menikah Beda Agama Menurut MUI

Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam  musyawarah Nasional II pada tahun 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait dengan hukum pernikahan beda agama ini.

Yang pertama, para ulama di tanah air memutuskan bahwa pernikahan antara wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim.

Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang ada perbedaan pendapat. “Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dibandingkan dengan maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,” jelas Prof Hamka, Dewan Pimpinan Munas II MUI.

Artikel Terkait: 10 Keluarga Artis dengan Latar Belakang Agama yang Berbeda-beda

Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah

Dalam menetapkan fatwa, MUI menggunakan Alquran dan Hadits sebagai dasar hukumnya.

”Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu…” (QS: al-Baqarah:221).

MUI juga menggunakan Al Quran surah al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil atas fatwa yang dibuat. Sedangkan hadits yang menjadi dalil adalah Sabda Rasulullah SAW sebagaimana yang diriwayatkan oleh Tabrani.

”Barang siapa telah menikah, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain.”

Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut  Nahdlatul Ulama (NU)

Hukum Menikah Beda Agama

Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa yang terkait dengan nikah beda agama. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November  1989. Ulama NU dan fatwanya menegaskan bahwa pernikahan antara dua orang yang berbeda agama di Indonesia hukumnya adalah tidak sah.

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Muhammadiyah

Hukum Menikah Beda Agama

Foto: img.welt.de

Sedangkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menetapkan fatwa mengenai pernikahan beda agama. Dengan tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non Muslim. Itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221 seperti yang telah disebutkan.  

Ulama Muhammadiyah pun menyatakan bahwa nikah beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian alam kita ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama.

Artikel Terkait:  Curhat Soal Nikah Beda Agama, Bella Saphira Ungkap Alasan Jadi Mualaf

Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah

Young couple in a wedding ceremony at the beach

Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa:

“Pernikahan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Kriteria sah tidaknya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai. Begitulah penjelasan ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Berdasarkan Ulama Muhammadiyah, pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tidak sah secara Islam. Itu dinilai sebagai perjanjian yang bersifat administratif.

Muhammadiyah memang mengakui ada perbedaan pendapat tentang bolehnya pria Muslim menikahi wanita non-Muslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. Tetapi hendaknya dilihat surah Al Imran ayat 113 sehingga bisa direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang bisa dinikahi oleh laki-laki Muslim.

Meskipun demikian, menurut ulama Muhammadiyah, pernikahan antara wanita ahli kitab dengan pria Muslim banyak membawa kemudharatan dalam banyak hal. Pernikahan demikian juga dilarang. Jika banyak kemudharatan maka pernikahan tersebut akan berujung pada pertengkaran dan perpisahan.

Baca Juga:

Menikahi Pujaan Hati, 15 Artis Ini Memutuskan Pindah Agama

8 Artis Menikahi Pemuka Agama, Bagaimana Kisahnya?

Cinta Tak Mengenal Ras, Agama, Usia, dan Gender

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Yuniati Rohmah

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah
Bagikan:
  • Pasangan Selingkuh, Perlukah Diberikan Kesempatan Kedua?

    Pasangan Selingkuh, Perlukah Diberikan Kesempatan Kedua?

  • Cegah Suami Selingkuh dengan Tips dari Pakar Seksologi

    Cegah Suami Selingkuh dengan Tips dari Pakar Seksologi

  • Benarkah Selingkuh Bikin Lebih Bahagia? Ini Penjelasan Psikolog Roslina Verauli

    Benarkah Selingkuh Bikin Lebih Bahagia? Ini Penjelasan Psikolog Roslina Verauli

  • Pasangan Selingkuh, Perlukah Diberikan Kesempatan Kedua?

    Pasangan Selingkuh, Perlukah Diberikan Kesempatan Kedua?

  • Cegah Suami Selingkuh dengan Tips dari Pakar Seksologi

    Cegah Suami Selingkuh dengan Tips dari Pakar Seksologi

  • Benarkah Selingkuh Bikin Lebih Bahagia? Ini Penjelasan Psikolog Roslina Verauli

    Benarkah Selingkuh Bikin Lebih Bahagia? Ini Penjelasan Psikolog Roslina Verauli

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.