Parents, pernah mendengar istilah khitbah? Menurut ajaran Islam, khitbah adalah salah satu prosesi lamaran ketika keluarga laki-laki datang ke rumah pihak perempuan dan mengutarakan keinginan untuk meminang.
Lebih lanjut mengenai prosesi ini, yuk langsung saja simak ulasan seputar khitbah yang telah kami rangkum dari berbagai sumber sebagai berikut!
Khitbah adalah Lamaran dalam Islam, Ini Tata Cara Pelaksanaannya
Foto: Instagram @tasyakamila
Khitbah merupakan prosesi lamaran yang kerap dilakukan dalam ajaran islam. Prosesi ini terjadi ketika pihak keluarga calon mempelai laki-laki melakukan silaturahmi ke rumah calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, biasanya pihak calon mempelai laki-laki akan mengutarakan keinginan atau tujuan mereka bersilaturahmi.
Adapun khitbah ini hukumnya sunnah. Hal ini pun tercatat dalam keterangan Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Bairut: Dar al-Kutub al-illmiyyah, 1999). Di sana tercantum:
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: اعْلَمْ أَنَّ خُطْبَةَ النِّكَاحِ قَبْلَ الْخِطْبَةِ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةُ
Artinya: Imam al-Mawardi berkata, “Ketahuilah bahwa khutbah nikah sebelum acara lamaran itu hukumnya adalah sunnah.”
Khitbah Berbeda dengan Tunangan
Foto: Redwhitephoto
Banyak yang menyebut bahwa khitbah sama dengan pertunangan. Namun, keduanya sebenarnya berbeda, Parents.
Mengutip laman Islam Pos, perbedaan khitbah dan tunangan terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak calon mempelai perempuan. Namun, pengajuan ini sifatnya masih belum sah, karena belum tentu diterima.
Ketika khitbah diterima, maka pihak perempuan bisa disebut sebagai pihak yang berstatus makhthubah atau sudah dilamar, dipinang, atau dipertunangkan.
Sementara jika khitbah tidak diterima atau pun tidak dijawab sampai batas waktu yang telah ditentukan. Maka, perempuan tetap berstatus sudah dikhitbah, tetapi pertunangan tidak terjalin.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa khitbah adalah sebuah proses lamaran atau pinangan calon mempelai laki-laki terhadap calon mempelai perempuan. Sedangkan tunangan adalah hasil dari prosesi tersebut.
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Khitbah
Foto: Imagenic
Sebelum masuk ke tata cara pelaksanaan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan khitbah, yakni:
- Mengenal dan paham terlebih dahulu dengan calon mempelai
- Pihak laki-laki tidak diperkenankan melamar perempuan yang sedang dalam masa iddah.
- Calon perempuan tidak sedang dalam proses dilamar atau dikhitbah pihak laki-laki lain.
- Pasangan yang dipilih sudah sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah
- Memberikan pilihan pada sang calon mempelai perempuan untuk menerima atau menolak khitbah yang diajukan tanpa paksaan apapun.
Proses khitbah biasanya terdiri dari tiga poin utama yakni, pengajuan khitbah, tukar-menukar informasi atau saling mengenal, dan jawaban khitbah serta hal-hal tentang pembatalan khitbah jika diperlukan.
Saat pengajuan khitbah, pihak calon mempelai laki-laki perlu mengungkap keinginannya, yakni tak lain adalah niat untuk mempersunting calon mempelai perempuan.
Selanjutnya, proses tukar informasi atau pengenalan dilakukan. Mengutip laman Islam Pos, proses ini terdiri dari keinginan pihak mempelai laki-laki secara lebih rinci dan spesifik. Misalnya, tentang kesiapan pihak calon suami dalam pemberian nilai mahar, nilai nafkah, tempat tinggal nanti, hingga hak dan kewajiban yang perlu disepakati oleh kedua calon pengantin.
Bukan cuma dari pihak calon suami, dari pihak mempelai perempuan juga perlu dijelaskan mengenai informasi atau kondisi tekait calon istri. Proses ini nantinya akan bermanfaat bagi kedua belah pihak untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Proses terakhir adalah jawaban akan khitbah. Apakah khitbah yang diajukan diterima atau ditolak. Jawaban yang diberikan tidak harus segera mungkin atau di hari yang sama dengan pengajuan. Biasanya, ada rentang waktu yang diberikan agar pihak calon istri bisa memberikan jawaban pada pihak laki-laki.
Pelaksanaan Khitbah
Selain ketiga proses utama tersebut, khitbah dalam pelaksanaannya juga perlu dimulai dengan bacaan bismillah, diakhiri dengan membaca hamdalah. Kemudian, menyebut pujian kepada Allah serta shalawat untuk Rasulullah SAW. Hal ini sesuai dengan ajaran sunnah dari Nabi Muhammad SAW.
Aturan pelaksanaan sunnah tersebut juga ditulis dalam catatan Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar yang berbunyi:
يُستحبّ أن يبدأ الخاطبُ بالحمد لله والثناء عليه والصَّلاة على رسول الله (صلى الله عليه وسلم) ويقول: أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريكَ له، وأشهدُ أنَّ محمداً عبدُهُ ورسولُه، جئتكم راغباً في فتاتِكم فُلانة.
Artinya: “Disunnahkan seseornag yang melamar (baik sendiri atau diwakili) membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, baca juga ‘asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Kami datang kepada keluarfa bapak untuk melamar putri bapak.”
Tentang Pembatalan Khitbah
Khitbah yang sudah disetujui atau disepakati juga bisa saja dibatalkan karena alasan tertentu. Misalnya, kedua belah pihak calon mempelai tiba-tiba enggan melanjutkan, adanya ketidaksepakatan di antara kedua pihak, dan lain sebagainya.
Masa berlaku khitbah juga bisa batal ketika syarat yang perlu disepakati tidak bisa dilaksanakan. Contoh, pihak wali memberikan syarat bahwa masa berlaku khitbah adalah dua bulan. Jika dalam dua bulan pihak calon mempelai lelaki tidak segera menikahi perempuan yang dikhitbah, maka khitbahnya pun tidak akan berlaku lagi setelah itu.
Nah, itulah informasi seputar khitbah atau lamaran dalam ajaran Islam beserta tata cara pelaksanaannya. Semoga bermanfaat, ya!
***
Baca juga:
Wajib Bagi Pria Muslim, Bagaimana Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita?
5 Tradisi Perayaan Satu Suro untuk Masyarakat Pulau Jawa
Si Kecil Lahir di Hari Kamis? Ini Gambaran Karakternya Menurut Astrologi dan Primbon
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.