Hak asuh anak adalah salah satu tahapan yang diurus dalam proses perceraian orangtua. Biasanya, dalam perceraian, hak asuh anak diberikan kepada Ibu. Namun, hak asuh juga bisa jatuh kepada Ayah karena faktor-faktor tertentu.
Berikut fakta-fakta seputar hak asuh anak dalam proses perceraian para orangtuanya, sebagaimana disarikan dari laman hukum Bursadvocates.
Artikel terkait: Benarkah suami penyebab stres ibu dua kali lipat dibandingkan anak? Suami wajib tahu!
Baik Ayah Maupun Ibu Punya Kewajiban yang Sama Merawat Anak
Konvensi Hak Anak Internasional menyatakan, hak anak untuk tak dipisahkan oleh karena sebab apapun dari orang tuanya, termasuk perceraian.
Inilah mengapa, baik ayah ataupun ibu memiliki hak asuh atas anaknya, baik saat masih terikat dalam ikatan pernikahan atau pun sudah bercerai.
Artinya, kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya.
Sementara itu, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41 menyatakan, kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya.
Jika kedua orang tua tak melayangkan gugatan terkait hak asuh atas anaknya saat bercerai, maka permasalahan hak asuh pun tak perlu diselesaikan di pengadilan.
Anak di Bawah 12 Tahun adalah Hak Ibunya
Hak asuh anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak ibunya, menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 105.
Namun begitu, walau nantinya anak di bawah pengasuhan ibu, namun biaya pemeliharaan anak nantinya akan tetap ditanggung oleh anaknya.
Sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam, Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 pada tanggal 28 Agustus 2003 juga mengatakan jika terjadi perceraian dan anak masih di bawah umur, maka pemeliharaannya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan anak yaitu ibunya.
Faktor Penyebab Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Tangan Ayah
Keputusan hak asuh di bawah 12 tahun memang menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, namun ada pengecualian.
Hak asuh bisa diberikan pada ayah dibandingkan pada ibu saat anak masih di bawah umur jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya. Berikut alasan mengapa hak asuh ibu atas anak bisa hilang, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973.
- Ibu memiliki perilaku buruk (kerap berjudi, mabuk, berbuat kasar, dan tak memberi contoh baik).
- Ibu masuk ke dalam penjara
- Ibu tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya (ibu kondisi mental tak stabil dan berisiko).
Anak Usia 12 Tahun Bisa Memutuskan Sendiri Ingin Memilih Hidup Bersama Ayah atau Bundanya
Untuk anak yang berusia 12 tahun atau lebih, ia bebas menentukan ingin diasuh oleh siapa, apakah itu ibu atau ayahnya.
Kebebasan anak untuk memilih salah satu dari kedua orang tua yang akan mengasuhnya ini, juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105.
Namun jika sekiranya ayah tak mampu menanggung semua biaya pemeliharaan, ibu pun harus ikut serta.
Orang Tua Wajib Merawat Anak Hingga Anak Bisa Berdiri Sendiri atau Menikah
Orangtua berkewajiban memelihara anaknya hingga ia menikah atau bisa berdiri sendiri. Kewajiban untuk memelihara anak ini akan terus berlanjut walau kedua orang tua berpisah. Demikian sebagaimana ditulis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, pada Pasal 54 ayat (2).
Artikel terkait: Pentingnya Me Time bagi Ibu ala Almiranti Fira, “Refresh Pikiran dan Hati”
Hak Asuh Anak Jika Ibu atau Ayah Selingkuh
Berdasarkan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Mengenai Perkawinan dapat disimpulkan, jika ditemukan fakta di persidangan terbukti benar istri melakukan perselingkuhan maka diriya sudah gagal menjadi seorang ibu.
Sementara itu, jika benar terbukti pihak ayah atau suami selingkuh, maka hakim dapat memutuskan hak asuh anak, jika anak di bawah 5 tahun ada di tangan ibunya.
Namun, jika sudah dewasa anak bisa memilih salah satu yaitu ayah atau ibunya.
Artikel terkait: Saat suami selingkuh, bijakkah jika hanya salahkan si wanita pelakor?
Bagaimana Jika Istri yang Minta Cerai, Hak Asuh Ada pada Siapa?
Dalam kasus perceraian di mana pihak istri yang meminta cerai, maka hukum untuk hak asuh atas anak masih tetap sama dengan sebelumnya.
Selama anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka ibu berhak mendapatkan hak asuh atas anaknya, walau ia merupakan pihak yang mengajukan gugatan cerai. Ayah dari anak pun wajib memberikan biaya pengasuhan hingga anak menikah atau dewasa.
Demikian fakta-fakta terkait hak asuh yang bisa dipelajari. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
5 Cara agar Suami Jujur dan Terbuka, Tiada Lagi Rahasia
Bolehkah Nonton Porno Sebelum Bercinta dengan Suami? Ini Hukumnya dalam Islam!
7 Hal yang dapat Anda Lakukan untuk Menghindari Perceraian
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.