Siap-siap, ganjil genap Jakarta 2022 akan segera dimulai. Ada pun sistem ini diperluas menjadi 26 titik. Untuk menghindari tilang, ganjil-genap di 13 titik baru akan diberlakukan efektif mulai tanggal 6 Juni 2022. Namun, penindakannya sendiri baru dimulai pada 13 Juni.
Artikel terkait : Simak! 5 Fakta Aturan Ganjil Genap yang Kembali Berlaku di Jakarta
Ganjil Genap Disosialisasikan Polda Metro dan Dishub
Sumber foto : Katadata
Melansir Detik, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dirinya mengatakan jika pihaknya saat ini sedang bersama Dishub untuk melakukan sosialisasi ganjil-genap di 13 titik perluasan sampai 5 Juni 2022. Namun, sifatnya masih uji coba.
“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata Sambodo, Senin (30/5/2022).
Anda yang belum tahu kabar terbaru ini tidak perlu khawatir. Karena dalam masa uji coba penindakan ganjil-genap di ruas terbaru ini, polisi tidak akan memberikan sanksi tilang, melainkan hanya peneguran dan penjelasan saja.
“Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran,” sambungnya.
Artikel terkait : 5 Kebijakan Pemprov DKI Jakarta demi putus rantai penyebaran virus corona
Penilangan Aktif 13 Juni 2022
Sumber foto : kompas.com
Namun ingat, setelah masa uji coba ganjil-genap titik terbaru, penindakan tilang pun akan dilakukan secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap tersebut.
“Setelah tanggal 13, terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan,” tegasnya.
Penindakan di 13 ruas jalan yang lama memang sudah berlaku seperti biasanya. Sementara itu, 13 titik terbaru ganjil-genap, tilang akan diberlakukan masih secara manual oleh petugas kepolisian.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penindakan akan dilakukan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual.
Nah, di 12 lokasi lama yang sudah dipasangi kamera E-TLE penindakan pelanggaran ganjil-genap ini akan dilakukan secara elektronik. Sedangkan 14 titik lainnya yang belum ter-cover E-TLE, penindakan masih dilakukan manual.
Aturan Ganjil Genap
Sumber foto : Dadali.id
Agar Anda tidak kena tilang, sebaiknya pahami aturan ganjil-genap Jakarta 2022 ini. Terutama bagi Anda yang memang tidak begitu memperhatikan sebelumnya:
- Jam operasional ganjil-genap Jakarta dimulai pada; Pagi pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, Sore pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
- Ganjil genap Jakarta berlaku Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
- Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
- Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara itu, untuk 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap terbaru adalah berikut ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Demikianlah informasi seputar ganjil genap jakarta terbaru yang akan berlaku 13 Juni mendatang. Semoga bermanfaat, Parents!
***
Baca Juga :
6 Aturan berkendara ini berlaku saat PSBB berlangsung, jangan sampai salah!
Ngebut dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol, Awas Kena Tilang!
Pahami Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dan Konsekuensinya Jika Tak Bayar
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.