X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Ngebut dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol, Awas Kena Tilang!

Bacaan 3 menit

Tilang di jalan tol atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mulai 1 April 2022 mendatang.

Untuk Parents yang suka kebut-kebutan di jalan, kali ini harus hati-hati. Karena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol tersebut.

Sehingga para pengendara yang melintas di jalan tol diminta untuk mematuhi batas kecepatan berkendara, karena jika melewati batas kecepatan berkendara di jalan tol yakni 120 km/jam, siap-siap akan kena tilang.

Ngebut dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol, Awas Kena Tilang!

Meski jalan Tol merupakan jalan bebas hambatan, tapi batas kecepatan ini tetap harus dipatuhi oleh semua pengendara, terutama agar keamanan dan keselamatan di jalan selalu terjaga. 

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Sedangkan, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian.

Peraturan soal Tilang di Jalan Tol

 Tilang di Jalan Tol

Mengutip dari laman Korlantas Polri, Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu tinggi kecepatan kendaraannya.

“Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu 27 Maret 2022 lalu.

Aturan tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Artikel terkait: 6 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Jaga Keselamatan Keluarga Selama Mengemudi

Rincian Proses Penilangan di Jalan Tol

Tilang di Jalan Tol

Rincian Tilang di Jalan Tol

Berikut rincian mengenai tilang di jalan tol:

  • Kecepatan Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  • Kecepatan Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Untuk para pengendara yang masih berani untuk melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan harus siapkan diri karena harus ditilang. Speed kamera akan menangkap dengan jelas bersama dengan plat nomor kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resminya mengatakan, “Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda.”

Artikel terkait: 6 Tips Berkendara Jarak Jauh dengan Mobil, Ini Kata Pakar

Surat Tilang akan Dikirim ke Alamat Rumah 

Jalan tol

Apabila plat dan kendara sudah di capture maka akan ada proses berikutnya yaitu verifikasi. Polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. 

Menurut informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Artikel terkait: Berkaca dari Kecelakaan Gaga dan Laura, Ini Pentingnya Edukasi Keselamatan Berkendara

Itulah informasi mengenai tilang di jalan tol yang akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Semoga kita senantiasa berkendara sesuai aturan ya Parents, jangan sampai ngebut-ngebutan yang berujung pada kecelakaan ataupun surat tilang!

 

Baca juga: 

Akibat Tak Pakai Helm, Siswi SMP Diperkosa Oknum Polantas sebagai Ganti Tilang

Bapak dan Anak Tertabrak Bus saat Boncengan Motor, Peringatan Bagi Parents

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Tania Latief

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Ngebut dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol, Awas Kena Tilang!
Bagikan:
  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.