TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Ngebut dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol, Awas Kena Tilang!

Bacaan 3 menit
Ngebut dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol, Awas Kena Tilang!

Pemberlakuan tilang di jalan tol kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, saat Parents ngebut dengan kecepatan 120 Km/jam akan mendapat tilang.

Tilang di jalan tol atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mulai 1 April 2022 mendatang.

Untuk Parents yang suka kebut-kebutan di jalan, kali ini harus hati-hati. Karena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol tersebut.

Sehingga para pengendara yang melintas di jalan tol diminta untuk mematuhi batas kecepatan berkendara, karena jika melewati batas kecepatan berkendara di jalan tol yakni 120 km/jam, siap-siap akan kena tilang.

Ngebut dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol, Awas Kena Tilang!

Meski jalan Tol merupakan jalan bebas hambatan, tapi batas kecepatan ini tetap harus dipatuhi oleh semua pengendara, terutama agar keamanan dan keselamatan di jalan selalu terjaga. 

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Sedangkan, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian.

Peraturan soal Tilang di Jalan Tol

 Tilang di Jalan Tol

Mengutip dari laman Korlantas Polri, Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu tinggi kecepatan kendaraannya.

“Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu 27 Maret 2022 lalu.

Aturan tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Artikel terkait: 6 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Jaga Keselamatan Keluarga Selama Mengemudi

Rincian Proses Penilangan di Jalan Tol

Tilang di Jalan Tol

Rincian Tilang di Jalan Tol

Berikut rincian mengenai tilang di jalan tol:

  • Kecepatan Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  • Kecepatan Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Untuk para pengendara yang masih berani untuk melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan harus siapkan diri karena harus ditilang. Speed kamera akan menangkap dengan jelas bersama dengan plat nomor kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resminya mengatakan, “Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda.”

Artikel terkait: 6 Tips Berkendara Jarak Jauh dengan Mobil, Ini Kata Pakar

Surat Tilang akan Dikirim ke Alamat Rumah 

Jalan tol

Apabila plat dan kendara sudah di capture maka akan ada proses berikutnya yaitu verifikasi. Polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. 

Menurut informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Artikel terkait: Berkaca dari Kecelakaan Gaga dan Laura, Ini Pentingnya Edukasi Keselamatan Berkendara

Itulah informasi mengenai tilang di jalan tol yang akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Semoga kita senantiasa berkendara sesuai aturan ya Parents, jangan sampai ngebut-ngebutan yang berujung pada kecelakaan ataupun surat tilang!

 

Baca juga: 

Akibat Tak Pakai Helm, Siswi SMP Diperkosa Oknum Polantas sebagai Ganti Tilang

Bapak dan Anak Tertabrak Bus saat Boncengan Motor, Peringatan Bagi Parents

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Tania Latief

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Ngebut dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol, Awas Kena Tilang!
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti