Siapa bilang cara bayar denda tilang elektronik itu rumit? Simak penjelasannya berikut ini yuk, Parents!
Resmi sudah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol berlaku mulai 1 April 2022. Bagi Ayah yang berkendara dan melanggar aturan, siap-siap saja nih, dikirimkan surat tilang elektronik dan kewajiban bayar denda dari polisi.
Namun, tidak usah khawatir, cara bayar denda tilang elektroniknya tidak sulit, kok. Jangan sampai tidak bayar, karena ada konsekuensinya.
Untuk informasi, tilang elektronik yang diberlakukan di jalan bebas hambatan ini terdapat dua jenis pelanggaran. Pertama, adalah batas kecepatan maksimal, dan kedua kendaraan yang melebihi kapasitas bebas alias ODOL atau over load over dimension.
Dari dua tipe pelanggaran di atas, jika memang ada salah satunya dilakukan, siap-siap terima hadiah surat tilang dan wajib bayar denda. Melansir situs e-tilang, ada tiga cara bayar denda tilang elektronik. Yuk simak bersama!
Artikel terkait: Ini Denda yang Harus Dibayar Jika Seseorang Telat Qadha Puasa Ramadan
Berbagai Cara Bayar Denda Tilang Elektronik yang Bisa Dilakukan
1. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Via Situs Kejaksaan
Foto: Aktual
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
- Buka situsnya yaitu: https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Jangan lupa masukan nomor registrasi tilang yang diterima, setelah itu klik “Cari”
- Lihat nominal denda tilangnya kemudian klik tombol bayar
Jika sudah selesai, maka akan diberikan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk lunasi denda tilang elektronik melalui sejumlah bank seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, hingga BPD.
Tidak hanya itu saja, bahkan pembayaran denda tilang elektronik ini juga bisa melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos dan Finpay.
2. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Via M-banking BRI
Ikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi BRI Mobile dan pilih menu Mobile Banking BRI> Pembayaran> BRIVA
- Masukan 15 angka nomor tilangnya
- Setelah itu, masukan nominal pembayaran denda yang harus dibayarkan
- Masukan PIN
- Simpanlah notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Langsung tunjukan notifikasi SMS ke penindak tilang untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita seperti STNK dan SIM
3. Bayar Denda Tilang Elektronik Via E-commerce
Ayah bisa melakukan beberapa langkah berikut:
- Pertama, lihat kode pembayaran denda tilang lewat situs kejaksaan seperti di atas
- Buka aplikasi Tokopedia di smartphone dan pilih menu Top Up/Tagihan
- Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara
- Pilih Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran
- Lunasi denda tilang menggunakan metode yang mudah, seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
Artikel terkait: 10 Potret Artis Mendampingi Suami Saat Momen Wisuda, Bergaya Simpel Tapi Elegan!
Konsekuensi Jika Tidak Bayar Denda
Foto: Detik Otomotif
Jika tidak bayar tilang elektronik, maka ini konsekuensinya. Tilang elektronik jalan tol akan mendapat denda sampai Rp 15.000. Sanksi pelanggaran tilang elektronik akan disesuaikan dengan UU No 22 Tahun 2009 yang berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut
Berbeda dengan pelanggaran yang jenis kedua yaitu terkait isi muatan. Kapasitas muatan yang over load akan dijerat pasal 307 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Itulah penjelasan tentang cara bayar denda elektronik dan juga konsekuensi bagi yang tidak mau membayarnya. Semoga bermanfaat!
***
Baca juga:
7 Potret OOTD Dimas Anggara yang Kece Banget, Bisa Ayah Contek!
5 Kiat Belajar Mendongeng Seru untuk Ayah, Bikin si Kecil Senang!
7 Tips Memilih Antena TV yang Tepat untuk Pengalaman Nonton Lebih Seru
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.