Tak hanya social distancing, untuk menekan penyebaran virus korona, pemerintah kini telah resmi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengenai kebijakan tersebut, aturan berkendara saat PSBB pun mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyusul persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai PSBB di Jakarta.
Aturan berkendara saat PSBB
Pelaksanaan PSBB ini sendiri masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dari aturan tersebut, beberapa aktivitas dalam keseharian pun akhirnya mengalami penyesuaian, tak terkecuali aturan dalam berkendara. Aturan tersebut mencakup kebijakan mengenai berkendara secara pribadi maupun berkendara secara masal.
Berikut beberapa aturan yang sebaiknya Parents ketahui.
-
Berlaku 2 minggu
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari sejak disetujui oleh Menteri Kesehatan. Karena mulanya disetujui dan dilaksanakan pada 10 April 2020, artinya PSBB ini akan berlangsung hingga 24 April 2020.
Namun, kebijakan ini tidak baku. Bila belum terjadi penurunan angka pandemi, kebijakan masih bisa terus dilakukan.
Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indoensia
-
Transportasi umum dibatasi
Berkendara menjadi salah satu fokus dalam PSBB yang tengah diterapkan. Baik berkendara sendiri maupun menggunakan alat transportasi umum, jumlah dan jarak antar penumpang sebaiknya dibatasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membatasi jam kerja operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen.
Jam operasional transportasi umum dimulai dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Commuter Line sendiri kini sudah diterapkan pembatasan sosial di setiap gerbongnya. Di sisi lain, terkait dengan aturan ojek online, pemerintah pusat mengembalikan peraturan pada pemerintah daerah.
-
Tidak ada penutupan jalan
Terkait dengan aturan ini, Polda Metro Jaya memastikan tidak adanya jalan yang ditutup selama peraturan ini berlangsung.
“Sejauh ini, pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan baik akses masuk maupun keluar Jakarta,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dilansir dari Kompas.com.
-
Tidak ada tilang bagi pelanggar PSBB
Operasi Keselamatan Jaya 2020 tetap dilakukan selama PSBB di DKI Jakarta oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Operasi ini dilaksanakan hingga 19 April 2029.
Pada operasi ini, Polda akan berfokus pada angkalan ojek online, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya ini. Namun, kepolisian tidak akan melakukan penindakkan hukum.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kegiatan preemtif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan PSBB,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Selain itu, tindakan preventif terdiri atas patroli lalu lintas dan pengawalan distribusi sembako dan logistik. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
-
Pengiriman logistik berjalan normal
Bagi kendaraan pengangkut logistik atau barang, pengiriman masih tetap bisa dilakukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa terpenuhi kebutuhannya selama PSBB berlangsung.
Beberapa pasokan yang masih normal di antaranya :
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
- Mobil barang untuk keperluan bahan pokok
- Kendaraan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
- Transportasi untuk pengedaran uang
- Angkutan BBM/BBG
- Truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
- Mobil barang untuk keperluan ekspor dan impor
- Bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling 10. Angkutan kapal penyeberangan
Artikel Terkait : Jadwal mudik lebaran 2020 akan diganti, ini kebijakan pemerintah untuk masyarakat
-
Pembatasan transportasi pribadi
Pelarangan Operasi Kendaraan Pribadi Pada Pergub telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 April 2020. Hal ini mencakup pada urgensi dan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi.
Pada pasal 18 ayat empat dan lima, disebutkan bahwa kendaraan pribadi baik mobil maupun motor hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas tertentu saja. Saat hendak berkendara pribadi menggunakan mobil, jumlah penumpang tidak bisa diisi kapasitas penuh, bergantung pada jenis mobil.
“Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker,” kata Anies.
Adapun aktivitas yang dimaksud ialah keperluan ke kantor pemerintahan, kantor Perwakilan Negara Asing atau organisasi internasional dalam menjalankan diplomatik, BUMN, BUMD.
Termasuk pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan jasa, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.
Baca Juga :
Cegah Corona meluas, ini imbauan pemerintah dan dokter untuk mudik 2020
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.