Kampanye menentang kekerasan seksual terus disuarakan seiring fakta kekerasan seksual di Indonesia yang mencengangkan. Dalam press conference The Body Shop(R) Indonesia meluncurkan kampanye ‘No! Go! Tell!’ sebagai mekanisme perlindungan diri beberapa waktu lalu, terungkap deretan fakta yang menguatkan Indonesia darurat kekerasan seksual.
Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia
Sebagai brand kecantikan ternama di Indonesia, The Body Shop telah sejak lama mengampanyekan Stop Sexual Violence sebagai upaya melindungi kekerasan seksual. Merujuk pada data Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 disebutkan bahwa kekerasan yang menimpa perempuan meningkat.
Sumber: Validnews
Bentuk kekerasan terbanyak adalah fisik (31% atau 2.025 kasus), menyusul kekerasan seksual (30% atau 1.938 kasus). Data tersebut masih diperparah dengan adanya kekerasan psikis yang mencapai 1792 kasus atau 28% dan kekerasan ekonomi yang mencapai 680 kasus atau 10%.
Mirisnya, kekerasan seksual secara konsisten masih banyak dilaporkan. Artinya, rumah sekalipun belum menjadi tempat yang aman bagi perempuan. Berdasarkan data yang terkumpul dari Lembaga layanan/formulir pendataan Komnas Perempuan sebanyak 8.234 kasus, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di ranah pribadi atau privat yaitu KDRT dan Relasi Personal sebanyak 79% (6.480 kasus).
Rinciannya adalah kekerasan terhadap istri di peringkat pertama sebanyak 3.221 kasus (49%), kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20%), kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (14%). Sisanya adalah kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap asisten rumah tangga.
Mirisnya, peningkatan kasus kekerasan dilakukan oleh orang terdekat. Sepanjang tahun 2021 saja, pelaku kekerasan seksual tertinggi adalah teman (330 kasus), tetangga (209 kasus), dan orang tidak dikenal (138 kasus).
Belum lagi rentetan kasus yang tidak terlaporkan sebanyak 120 kasus. Peningkatan kasus terus terjadi selama pandemi COVID-19. Selain kekerasan berbentuk fisik, Komnas Perempuan juga melaporkan angka KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) melonjak menjadi 940 kasus.
Hal ini didukung beberapa faktor, yakni:
- Sulitnya akses bantuan. Pandemi COVID-19 membuat korban kekerasan seksual semakin sulit mengakses bantuan serta solusi atas kekerasan yang dialami. Pada masa normal saja, korban kekerasan membutuhkan waktu sekiranya 6 bulan untuk meyakinkan diri melapor dan meminta bantuan. Proses ini kian sulit karena di masa pandemi, protokol kesehatan ketat diwajibkan demi bertemu pihak yang berwenang membantu.
- Sarana yang masih bersifat manual. Sarana pelaporan berbentuk manual dan akses internet yang belum merata juga menjadi penyebab banyaknya kasus kekerasan seksual tidak teridentifikasi. Padahal, kasus kekerasan apa pun itu membutuhkan respons cepat agar segera tertangani.
- Minim kesadaran. Mirisnya juga, kebanyakan masyarakat menganggap isu kekerasan seksual adalah isu yang tabu. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perilaku seperti apa yang dikategorikan kekerasan seksual.
- Faktor budaya. Adat ketimuran yang kental membuat isu kekerasan seksual banyak terpendam. Terlebih jika pelakunya orang terdekat, tidak melapor menjadi pilihan demi menjaga nama baik keluarga. Banyaknya masyarakat yang cenderung men-judge perempuan sebagai pihak yang salah jika terjadi kasus kekerasan seksual membuat korban kekerasan seksual memilih bungkam.
Kekerasan Seksual di Indonesia Meningkat, Apa Peran Negara?
Sumber: Kompas
Beberapa waktu silam, wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sempat mencuat. Melalui RUU inilah korban kekerasan akan menerima penanganan, perlindungan, serta pemulihan untuk membantu korban agar menjadi lebih baik dapat terwujud.
Sayangnya, perjalanan RUU genting ini tidaklah semulus harapan. Rancangan yang sejatinya telah masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 hingga saat ini belum lagi terdengar suaranya.
Selain dari segi internal anggota parlemen, RUU ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. RUU yang ada dianggap terlalu liberal dan cenderung melindungi kelompok LGBT. RUU ini juga dinilai melegalkan aborsi, bahkan ada juga yang menilai bahwa pasal di dalamnya memberi celah kepada masyarakat untuk melakukan seks bebas.
Dalam kesempatan yang sama, Luluk Nur Hamidah selaku Anggota Komisi IV DPR RI / Sekjen KPP RI memaparkan bahwa pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memang menemui jalan berliku.
“Mari kita terus kawal RUU PKS di DPR RI. Saat ini kita tidak boleh pesimis walaupun kondisi perjalanan RUU PKS di DPR RI sedikit menyusut. Proses yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Rapat Dengar Pendapat Umum dan belum ada pembahasan lanjutan di DPR RI.
Dengan banyaknya kampanye yang ada, isu ini haruslah menjadi isu bersama. Mana yang lebih cepat dan lebih baik, RUU PKS ini segera disahkan. Jangan pernah lelah untuk memperjuangkan hak korban kekerasan seksual,” ujar Luluk.
Lakukan 3 Hal Ini Saat Mengalami atau Menyaksikan Kekerasan Seksual
Sumber: Magdalene
Tidak ingin berpangku tangan, The Body Shop Indonesia bersama Yayasan Plan International Indonesia, Magdalene, Yayasan Pulih, dan Makassar International Writers Festival (MIWF) aktif menyuarakan kampanye anti kekerasan seksual. Bertajuk No! Go! Tell!, masyarakat yang mengalami atau menyaksikan adanya kekerasan seksual diharapkan tidak sungkan melakukan 3 poin berikut:
- Katakan Tidak (No!) – Pahami apa saja bentuk kekerasan seksual dan berani berkata TIDAK jika mengalami tindak kekerasan seksual.
- Jauhi (Go!) – JAUHI pelaku dan pergi dari tempat yang membuat Anda tidak nyaman dan segera cari tempat yang lebih aman.
- Laporkan (Tell!) – LAPORKAN kejadian kepada pihak atau orang yang Anda percaya. Didukung dengan informasi lengkap mengenai yayasan/lembaga/komunitas yang dapat menampung pengaduan atas situasi kekerasan seksual agar korban mendapat rasa tenang dan aman.
“Kampanye ini dibuat agar perempuan memiliki kekuatan untuk melawan kekerasan seksual karena tidak banyak korban yang bisa melaporkan kasusnya,” ungkap Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia Dini Widiastuti.
Berbarengan dengan kampanye tersebut, dukungan bisa dilakukan dengan mengisi petisi di situs www.tbsfightforsisterhood.co.id, juga membeli produk White Musk Range The Body Shop terbaru.
Rangkain produk White Musk Range telah digunakan sebagai product ambassador kampanye “No! Go! Tell!” mengusung aroma floral dengan wangi yang menyegarkan. Diharapkan produk ini dapat menjadi kekuatan tersendiri bagi setiap orang agar membawa perubahan baik bagi lingkungan sekitarnya.
Bagi setiap orang yang membeli rangkaian produk kemasan putih bening ini, orang tersebut sudah berkontribusi mendukung kampanye “No! Go! Tell!” Uang sebesar Rp5.000,00 akan didonasikan ke Yayasan Pulih sebagai program pencegahan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Parents, semoga informasi terkait fakta kekerasan seksual di Indonesia ini membuka mata Anda dan bisa menjadi wawasan bagi orang terdekat terhindar dari kekerasan berbentuk apa pun.
Baca juga:
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.