Apa yang dilakukan ayah asal Mataram ini sungguh di luar nalar. Betapa tidak, ia sebagai eks anggota DPRD NTB telah lecehkan anak kandung sendiri. Sementara sang istri tengah dirawat di rumah sakit akibat terpapar COVID-19.
Lantas, bagaimana kisah lengkap insiden tersebut? Berikut ini hasil penelusuran yang telah dihimpun tim theAsianparent.
Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung
Adalah AA (65), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) lima periode yang telah membuat gempar lantaran aksi tak senonohnya kepada anak sendiri. Korban diketahui masih remaja dan berinisial WM (17).
Melansir dari Kompas.com, AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindakan bejat tersebut saat istrinya sedang dirawat di rumah sakit di Mataram karena positif COVID-19.
Korban yang masih duduk di bangku SMA merupakan anak dari istri kedua AA.
“Benar, pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di ruang PPA untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan dan merugikan pihak lain,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa, di Mapolresta Mataram, Selasa (20/1/2021).
Astawa menjelaskan, peristiwa itu terjadi di tempat tinggal korban dan pelaku, di wilayah Sekarbela, Kota Mataram, pada Senin sore (18/1/2021) pukul 15.00 WITA.
Saat itu rumah dalam keadaan sepi, karena saudara WM yang lain tengah menemani ibunya yang tengah berjuang melawan COVID-19 di rumah sakit. Saat keadaan rumah sepi itulah, mantan anggota DPRD lima periode itu memeluk korban dan menyentuhnya seperti kebiasaan sehari-hari bersama anak kandung.
Lantaran pelukan orangtua biasa diterimanya sebagai anak pertama, WM tidak merasakan hal aneh. Namun, belakangan AA meminta WM untuk mandi. Setelah mandi, korban hendak mengambil pakaian atau daster di kamarnya, ternyata AA telah menunggunya di kamar dan berada di tempat tidur.
Korban yang masih mengenakan handuk dan hendak mengambil daster justru diminta mendekat dan tidur di kasur, dan AA berada di sampingnya melakukan pelecehan terhadap korban.
Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara
Tidak terima dengan yang dilakukan ayahnya, WM melaporkan sendiri perbuatan ayah kandungnya ke kantor polisi terdekat pada Selasa (19/1/2021).
“Kita sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi korban dan ditangani secara psikis dan menahan pelaku untuk menjalani pemeriksaan atas laporan korban,” kata Astawa.
Lantaran aksi bejatnya itu, AA diancam dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, AA terancam pidana 20 tahun penjara.
Mengapa Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?
Sebenarnya siapa saja bisa menjadi korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun laki-laki, dari orang dewasa hingga anak-anak. Namun, kekerasan seksual pada anak marak terjadi karena mereka dianggap sebagai pihak yang tidak berdaya. Sehingga, rentan menjadi korban manipulasi dan iming-iming pelaku.
Melansir Yayasan Pulih, data yang dirilis oleh Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.
Tragisnya, dari banyaknya kasus kekerasan seksual tersebut, kebanyakan pelaku berasal dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga. Rasanya sudah tak terhitung jumlah kasus kekerasan seksual dialami anak terjadi di dalam rumahnya sendiri, lingkungan pergaulan, hingga di sekolah.
Lantas, apa yang dapat dilakukan orangtua untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan seksual pada anak? Pertama dan paling penting ialah memberikan bekal yang memadai kepada si kecil.
Anak-anak perlu diberikan pendidikan seks sejak dini sesuai tahapan usia mereka. Tentunya pengetahuan ini bukan untuk mengajari anak bagaimana cara berhubungan intim, karena pendidikan seks tidak sesempit itu.
Anak harus diberi pemahaman tentang organ tubuh beserta fungsinya. Serta, bagian mana saja yang tak boleh disentuh oleh orang lain.
Apabila anak menjadi korban kekerasan seksual, jangan pernah menyalahkan anak. Mereka justru membutuhkan dukungan psikologis agar bisa pulih dari trauma.
Semoga tindakan bejat seperti eks anggota DPRD NTB lecehkan anak kandung ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Baca juga:
Viral Murid TK Lakukan Pelecehan, Ini Panduan Memberikan Pengetahuan Seks Sesuai Usia Anak!
Bagaimana Pendidikan Seks dalam Perspektif Islam?
Pendidikan Gender Sejak Dini
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.